Telusuri

Minggu, 14 Mei 2017

Anjuran Puasa Sunnah Sya'ban

Bulan Sya’ban memiliki beberapa keutamaan di antaranya bulan tersebut adalah persiapan menjelang puasa Ramadhan. Di antara amalan yang utama di bulan ini adalah melakukan puasa sunnah Sya’ban. Yang dianjurkan adalah memperbanyak puasa pada bulan tersebut dan harinya pun bebas memilih sesuai kemampuan.
Keutamaan Bulan Sya’ban

Dari Usamah bin Zaid, beliau berkata, “Katakanlah wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa selama sebulan dari bulan-bulannya selain di bulan Sya’ban”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺫَﻟِﻚَ ﺷَﻬْﺮٌ ﻳَﻐْﻔُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻋَﻨْﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺭَﺟَﺐٍ ﻭَﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻭَﻫُﻮَ ﺷَﻬْﺮٌ ﺗُﺮْﻓَﻊُ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟْﺄَﻋْﻤَﺎﻝُ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺏِّ ﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻴﻦَ ﻓَﺄُﺣِﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳُﺮْﻓَﻊَ ﻋَﻤَﻠِﻲ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺻَﺎﺋِﻢٌ

“Bulan Sya’ban adalah bulan di mana manusia mulai lalai yaitu di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan. ” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits di atas terdapat dalil mengenai dianjurkannya melakukan amalan ketaatan di saat manusia lalai. Inilah amalan yang dicintai di sisi Allah.” (Lathoif Al Ma’arif, 235 )

Banyak Berpuasa di Bulan Sya’ban
Terdapat suatu amalan yang dapat dilakukan di bulan ini yaitu amalan puasa. Bahkan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri banyak berpuasa ketika bulan Sya’ban dibanding bulan-bulan lainnya selain puasa wajib di bulan Ramadhan.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha , beliau mengatakan,

ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻳَﺼُﻮﻡُ ﺣَﺘَّﻰ ﻧَﻘُﻮﻝَ ﻻَ ﻳُﻔْﻄِﺮُ ، ﻭَﻳُﻔْﻄِﺮُ ﺣَﺘَّﻰ ﻧَﻘُﻮﻝَ ﻻَ ﻳَﺼُﻮﻡُ . ﻓَﻤَﺎ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺍﺳْﺘَﻜْﻤَﻞَ ﺻِﻴَﺎﻡَ ﺷَﻬْﺮٍ ﺇِﻻَّ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ، ﻭَﻣَﺎ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻪُ ﺃَﻛْﺜَﺮَ ﺻِﻴَﺎﻣًﺎ ﻣِﻨْﻪُ ﻓِﻰ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban. ” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan,

ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻳَﺼُﻮﻡُ ﺷَﻬْﺮًﺍ ﺃَﻛْﺜَﺮَ ﻣِﻦْ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥَ ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺼُﻮﻡُ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥَ ﻛُﻠَّﻪُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya. ” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)
Dalam lafazh Muslim, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺼُﻮﻡُ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥَ ﻛُﻠَّﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺼُﻮﻡُ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥَ ﺇِﻻَّ ﻗَﻠِﻴﻼً .

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya. Namun beliau berpuasa hanya sedikit hari saja.” (HR. Muslim no. 1156)
Dari Ummu Salamah, beliau mengatakan,

ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻳَﺼُﻮﻡُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺴَّﻨَﺔِ ﺷَﻬْﺮًﺍ ﺗَﺎﻣًّﺎ ﺇِﻻَّ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥَ ﻳَﺼِﻠُﻪُ ﺑِﺮَﻣَﻀَﺎﻥَ .

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam setahun tidak berpuasa sebulan penuh selain pada bulan Sya’ban, lalu dilanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadhan. ” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih )

Lalu apa yang dimaksud dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya (Kaana yashumu sya’ban kullahu )?

Asy Syaukani mengatakan, “Riwayat-riwayat ini bisa dikompromikan dengan kita katakan bahwa yang dimaksud dengan kata “kullu” (seluruhnya) di situ adalah kebanyakannya (mayoritasnya). Alasannya, sebagaimana dinukil oleh At Tirmidzi dari Ibnul Mubarrok. Beliau mengatakan bahwa boleh dalam bahasa Arab disebut berpuasa pada kebanyakan hari dalam satu bulan dengan dikatakan berpuasa pada seluruh bulan.” ( Nailul Author, 7/148 ). Jadi, yang dimaksud Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di seluruh hari bulan Sya’ban adalah berpuasa di mayoritas harinya.

Lalu Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak puasa penuh di bulan Sya’ban?
An Nawawi rahimahullah menuturkan bahwa para ulama mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyempurnakan berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan agar tidak disangka puasa selain Ramadhan adalah wajib. ”( Syarh Muslim, 4/161 )

Di antara rahasia kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban adalah karena puasa Sya’ban adalah ibarat ibadah rawatib (ibadah sunnah yang mengiringi ibadah wajib). Sebagaimana shalat rawatib adalah shalat yang memiliki keutamaan karena dia mengiringi shalat wajib, sebelum atau sesudahnya, demikianlah puasa Sya’ban. Karena puasa di bulan Sya’ban sangat dekat dengan puasa Ramadhan, maka puasa tersebut memiliki keutamaan. Dan puasa ini bisa menyempurnakan puasa wajib di bulan Ramadhan. ( Lihat Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab, 233 )
Hikmah di Balik Puasa Sya’ban

1. Bulan Sya’ban adalah bulan tempat manusia lalai. Karena mereka sudah terhanyut dengan istimewanya bulan Rajab (yang termasuk bulan Harom) dan juga menanti bulan sesudahnya yaitu bulan Ramadhan. Tatkalah manusia lalai, inilah keutamaan melakukan amalan puasa ketika itu. Sebagaimana seseorang yang berdzikir di tempat orang-orang yang begitu lalai dari mengingat Allah -seperti ketika di pasar-, maka dzikir ketika itu adalah amalan yang sangat istimewa. Abu Sholeh mengatakan, “Sesungguhnya Allah tertawa melihat orang yang masih sempat berdzikir di pasar. Kenapa demikian? Karena pasar adalah tempatnya orang-orang lalai dari mengingat Allah. ”

2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa setiap bulannya sebanyak tiga hari. Terkadang beliau menunda puasa tersebut hingga beliau mengumpulkannya pada bulan Sya’ban. Jadi beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam apabila memasuki bulan Sya’ban sedangkan di bulan-bulan sebelumnya beliau tidak melakukan beberapa puasa sunnah, maka beliau mengqodho’nya ketika itu. Sehingga puasa sunnah beliau menjadi sempurna sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.

3. Puasa di bulan Sya’ban adalah sebagai latihan atau pemanasan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Jika seseorang sudah terbiasa berpuasa sebelum puasa Ramadhan, tentu dia akan lebih kuat dan lebih bersemangat untuk melakukan puasa wajib di bulan Ramadhan. (Lihat Lathoif Al Ma’arif,  hal. 234-243 )

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memudahkan kita mengikuti suri tauladan kita untuk memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. Semoga dengan melakukan hal ini kita termasuk orang yang mendapat keutamaan yang disebutkan dalam hadits qudsi berikut.

ﻭَﻣَﺎ ﻳَﺰَﺍﻝُ ﻋَﺒْﺪِﻯ ﻳَﺘَﻘَﺮَّﺏُ ﺇِﻟَﻰَّ ﺑِﺎﻟﻨَّﻮَﺍﻓِﻞِ ﺣَﺘَّﻰ ﺃُﺣِﺒَّﻪُ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃَﺣْﺒَﺒْﺘُﻪُ ﻛُﻨْﺖُ ﺳَﻤْﻌَﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﻳَﺴْﻤَﻊُ ﺑِﻪِ ، ﻭَﺑَﺼَﺮَﻩُ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﻳُﺒْﺼِﺮُ ﺑِﻪِ ، ﻭَﻳَﺪَﻩُ ﺍﻟَّﺘِﻰ ﻳَﺒْﻄُﺶُ ﺑِﻬَﺎ ﻭَﺭِﺟْﻠَﻪُ ﺍﻟَّﺘِﻰ ﻳَﻤْﺸِﻰ ﺑِﻬَﺎ ، ﻭَﺇِﻥْ ﺳَﺄَﻟَﻨِﻰ ﻷُﻋْﻄِﻴَﻨَّﻪُ ، ﻭَﻟَﺌِﻦِ ﺍﺳْﺘَﻌَﺎﺫَﻧِﻰ ﻷُﻋِﻴﺬَﻧَّﻪُ

“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya. ” (HR. Bukhari no. 2506).

Orang yang senantiasa melakukan amalan sunnah (mustahab) akan mendapatkan kecintaan Allah, lalu Allah akan memberi petunjuk pada pendengaran, penglihatan, tangan dan kakinya. Allah juga akan memberikan orang seperti ini keutamaan dengan mustajabnya (terkabulnya) do’a. ( Faedah dari Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abad )

Bagi yang ingin menjalankan puasa Sya’ban tidak perlu mengkhususkan hari tertentu. Puasanya bebas kapan pun, sesuai hari yang kita mampu. Mengenai puasa setelah pertengahan Sya’ban telah dibahas di
“Hukum Puasa Setelah Pertengahan Sya’ban “.

Hanya Allah yang memberi taufik pada kebaikan.

Hukum Puasa Setelah Pertengahan Sya’ban

Fatwa Ulama: Hukum Puasa Setelah Pertengahan Sya’ban

Bagaimana hukum puasa setelah pertengahan bulan Sya'ban? Simak Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih berikut ini

Soal:

Bagaimana hukum puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban?

Jawab:

Puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban dilarang oleh sebagian ulama dengan berdasarkan pada hadits yang ada di Sunan At Tirmidzi (738), Abu Daud (2337), Musnad Ahmad (9414) dari jalan Thariq bin Al ‘Ala bin Abdirrahman dari ayahnya dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ﺇﺫﺍ ﺍﻧﺘﺼﻒ ﺷﻌﺒﺎﻥ ﻓﻼ ﺗﺼﻮﻣﻮﺍ ﺣﺘﻰ ﻳﻜﻮﻥ ﺭﻣﻀﺎﻥ

“Jika Sya’ban sudah sampai pertengahan, janganlah kalian berpuasa hingga datang Ramadhan ”

Hadits ini di-dhaif-kan oleh para ulama hadits seperti Imam Ahmad, Ibnu Mahdi, Abu Zur’ah, dan di-shahih-kan oleh At Tirmidzi dan beberapa ulama selain beliau. Adapun Jumhur ulama tidak mengamalkan hadits ini karena bertentangan dengan hadits-hadits shahih lain yang menunjukkan disyariatkannya puasa. Larangan untuk berpuasa sebelum Ramadhan yang benar adalah satu-dua hari sebelum Ramadhan, sebagaimana dalam hadits Bukhari (1914) dan Muslim (1082) dari jalan Abu Salamah bin Abdirrahman dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ﻻ ﺗﻘﺪﻣﻮﺍ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺑﺼﻮﻡ ﻳﻮﻡ ﺃﻭ ﻳﻮﻣﻴﻦ ﺇﻻ ﺭﺟﻼً ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺻﻮﻡ ﻓﻠﻴﺼﻤﻪ

“Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu-dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang memang sudah biasa berpuasa (sunnah) maka silakan berpuasa ”

hadits ini menunjukkan bolehnya puasa pada hari-hari setelah pertengahan bulan Sya’ban. Sebagaimana juga ditunjukkan dalam hadits, bahwa Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam :

ﻛﺎﻥ ﻳﺼﻮﻡُ ﺷﻌﺒﺎﻥَ ﺇﻻ ﻗﻠﻴﻠًﺎ

“Biasanya beliau berpuasa di bulan Sya’ban hampir di seluruh harinya, kecuali hanya beberapa hari saja beliau tidak berpuasa ”

hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari jalan ‘Urwah dari Hisyam dari ‘Aisyah Radhiallahu’anha .

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33664

Apakah Hutang Menghalangi Kewajiban Zakat?

APAKAH HUTANG MENGHALANGI KEWAJIBAN ZAKAT?

Salah satu syarat harta yang wajib dizakati adalah dimiliki secara penuh. Artinya bahwa seseorang memiliki harta tersebut secara penuh, tidak ada pihak lain yang bersyarikat dalam harta itu sehingga dia bebas menggunakan harta itu tanpa ada yang menghalanginya.

Permasalahan muncul pada harta hutang yang di satu sisi seseorang dapat menggunakannya secara bebas karena sudah menjadi miliknya, namun di sisi lain ada kewajiban mengembalikan kepada orang yang berpiutang, sehingga seakan-akan ada dua kepemilikan terhadap harta hutang itu. Apalagi saat ini, banyak sekali orang yang mengembangkan proyek bisnis dengan hutang yang muncul dari transaksi bisnis yang bisa berefek kepada pembayaran zakat.

Apabila kita memiliki harta tapi juga memiliki hutang, apakah hutang tersebut berpengaruh dalam zakatnya?

👉DEFENISI HUTANG

Yang dimaksudkan dengan hutang disini adalah semua jenis hutang, baik hutang yang diakibatkan perbuatan yang merusakkan atau menghilangkan barang orang lain atau hutang yang diakibatkan oleh transaksi, misalnya transaksi jual beli atau transaksi yang lain termasuk akad nikah yang maharnya masih dihutang.

👉KESEPAKATAN PARA ULAMA

Jika seseorang memiliki harta yang mencapai nishâb dan telah berlalu satu tahun, namun dia masih mempunyai hutang kepada orang lain, maka para ahli fikih sepakat :

Hutang tidak menghalangi kewajiban zakat bila hutang tersebut menjadi tanggungan orang yang berhutang setelah kewajiban zakat menghampirinya. [1]
Hutang tidak menghalangi kewajiban zakat bila hutang tersebut tidak mengurangi harta dari nishâb. [2]

👉PERBEDAAN PENDAPAT

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah hutang menghalangi kewajiban zakat pada harta yang dimiliki oleh orang yang memiliki tanggungan hutang diluar dua keadaan (yang telah disepakati para ulama) di atas?

✋Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat:👌

Hutang menghalangi kewajiban zakat secara mutlak, baik pada harta yang terlihat (zhâhirah) maupun harta yang tidak terlihat (Bâthinah), baik hutang itu telah jatuh tempo atau belum, baik hutang itu terkait hak Allâh Azza wa Jalla atau hak manusia, serta sejenis dengan harta yang wajib dizakati atau bukan.
Ini adalah pendapat (qaul qadim) Imam asy-Syâfi’i rahimahullah ,[3] dan riwayat paling shahih di kalangan Hanâbilah,[4]. Sebagian Ulama Syâfi’iyah dan Hanâbilah menetapkan syarat bahwa hutang yang menghalangi kewajiban zakat yaitu hutang yang jatuh tempo.[5]

Penulis kitab Kasysyâful Qanna’, 2/13, mengatakan bahwa kewajiban zakat terhalangi oleh hutang sesuai dengan kadar hutangnya. Artinya, jika harta yang tersisa masih cukup nishab, maka ia tetap wajib mengeluarkan zakatnya. Misalnya, dia mempunyai seratus ekor kambing, namun dia juga memikul hutang yang setara dengan enam puluh ekor. Maka dia harus menzakati empat puluh yang tersisa karena angkanya masih mencapai nishab sempurna. Apabila hutangnya mencapai kadar enam puluh satu ekor, maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat dari jumlah kambing yang tersisa, karena yang tersisa kurang dari nishâb.[6]

👉DALIL PENDAPAT YANG PERTAMA

Pendapat pertama berargumen dengan beberapa alasan diantaranya:

Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا كاَنَ لِرَجُلٍ أَلفُ دِرْهَمٍ وَعَلَيْهِ أَلْفُ دِرْهَمٍ فَلاَ زَكاَةَ عَلَيْهِ

Apabila seseorang mempunyai seribu dirham dan dia juga menanggung hutang seribu dirham maka tidak wajib zakat atasnya.

Ibnu Qudâmah rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini merupakan nash[7] dalam menetapkan bahwa hutang yang mencapai nishab menggugurkan kewajiban zakat.

Namun menjadikan hadits di atas sebagai dalil tidak benar, karena hadits tersebut tidak shahih dinisbatkan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Hadits ini disampaikan Ibnu Qudâmah dengan menyebut sanad dari Mâlikiyah sebagaimana dalam al-Mughni, 4/264, di mana dia berkata, “Para murid Imam Mâlik meriwayatkan dari Umair bin Imrân dari Syuja’ dari Nâfi’ dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, …Kemudian Ibnu Qudâmah rahimahullah menyebutkan hadits di atas.

Namun dari sisi makna terdapat beberapa atsar yang serupa dari Sulaimân bin Yasâr rahimahullah, Mâlik bin Anas Radhiyallahu anhu dan al-Laits bin Sa’ad rahimahullah dalam kitab al-Amwâl karya Abu Ubaid , hlm. 443. Oleh karena itu Ibnu Abdul Hadi rahimahullah dalam kitabnya Tanqîh Tahqîq Âhâdîts at-Ta’lîq 2/142 berkata, “Hadits ini mungkar, tidak jauh kalau dikatakan maudhu’ (palsu), karena dalam sanadnya terdapat Umair bin Imrân. Sedangkan Ibnu ‘Adi rahimahullah dalam al-Kâmil, 5/70 menilai Umair bin ‘Imrân adalah dhaif (perawi lemah) dan al-Uqaili rahimahullah  menyebutkannya dalam adh-Dhu’afa, 3/318. Demikian juga dengan Ibnul Jauzi rahimahullah  memasukkannya dalam adh-Dhu’afa wal Matrukîn 2/234. Wallâhu a’lam.

Atsar dari Utsmân Radhiyallahu anhu bahwa dia berkata ;     “Ini adalah bulan pembayaran zakat kalian, barangsiapa memikul hutang maka hendaknya dia membayar hutangnya sehingga harta kalian terkumpul lalu kalian mengeluarkan zakat darinya.”[8] Utsmân  Radhiyallahu anhu mengucapkannya di hadapan para Sahabat dan mereka tidak menyanggahnya. Ini menunjukkan bahwa mereka setuju.[9]
Disini Utsmân Radhiyallahu anhu memerintahkan orang-orang membayar hutang sebelum mengeluarkan zakat, agar zakat bisa dikeluarkan dari sisa harta yang telah terpotong oleh hutang. Karena para Sahabat tidak mengingkarinya, maka ini menunjukkan bahwa mereka sepakat dengan yang disampaikan Utsman Radhiyallahu anhu.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat atas orang-orang kaya dan memerintahkan mereka agar menyerahkannya kepada orang-orang fakir, sebagaimana dalam sabda beliau,

أُمِرْتُ أَنْ آخُذَ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ فَأَرُدَّ عَلىَ فُقَرَاءِكُمْ

Aku diperintahkan untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya dari kalian dan memberikannya kepada orang-orang fakir dari kalian. [10]

Orang yang berhutang memerlukan harta untuk membayar hutangnya sebagaimana orang fakir memerlukan zakat yang dikeluarkan oleh orang yang kaya. Sehingga orang yang berhutang tidak patut disebut kaya yang membuatnya wajib zakat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَدَقَةَ إِلاَّ عَنْ ظَهْرِ غِنَى

Tidak ada sedekah kecuali berasal dari kekayaan (kecukupan).” [11]

Bahkan, orang yang berhutang bisa saja disebut fakir sehingga dia berhak menerima zakat karena dia termasuk gharim.

Lemahnya kepemilikan orang yang memikul hutang karena pemilik uang (kreditor) berkuasa dan berhak menuntutnya agar membayar hutangnya serta berhak atas harta itu.[12]
Pemilik piutang (kreditor) tentu akan menzakatinya juga. Seandainya orang yang berhutang (debitor) juga mengeluarkan zakatnya, itu berarti zakatnya berganda (double), karena pemilik piutang (kreditor) dan penghutangnya (debitor) sama-sama membayar zakatnya. Ini tidak boleh.[13]

Qiyas (analogi) kepada ibadah haji, sebagaimana hutang bisa menghalangi kewajiban haji, maka hutang juga bisa menghalangi kewajiban zakat.
Namun qiyas ini tersanggah, karena termasuk qiyas yang disertai perbedaan. Karena antara zakat dan haji ada beberapa perbedaan sehingga zakat tidak bisa diqiyaskan ke haji. Diantara perbedaan itu :

Zakat tetap wajib atas anak-anak dan orang gila, sementara ibadah haji tidak wajib atas mereka.
Haji juga wajib atas orang-orang fakir di Mekah sementara zakat tidak wajib atas mereka.[14]
Zakat diwajibkan untuk membantu orang-orang fakir dan sebagai ungkapan rasa syukur dari orang kaya, sementara pemikul hutang butuh harta untuk melunasi hutangnya. Tidak termasuk tindakan bijak, menutup mata dari kebutuhan pemilik uang demi menutup kebutuhan orang lain. Definisi kaya belum terwujud pada diri orang yang menanggung hutang.[15]
Hutang tidak menghalangi zakat sama sekali, ini adalah pendapat yang lebih terkenal di kalangan Syâfi’iyah[16] dan sebuah riwayat di kalangan Hanâbilah.[17]

👉DALIL PENDAPAT YANG KEDUA

Para Ulama yang berpendapat dengan pendapat yang kedua ini berargumentasi dengan beberapa dalil, diantaranya:

Keumuman Nash-nash syariat yang mewajibkan zakat pada harta, seperti firman Allâh Azza wa Jalla :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui. [At-Taubah/9:103]

Tidak ada dalil dari al-Qur`an, sunnah dan ijma’ yang menetapkan bahwa hutang bisa menggugurkan kewajiban zakat dari harta yang berkait dengan hutang.[18]

Kepemilikan nishâb pada harta masih berlaku. Kalau begitu harta itu adalah miliknya dan hutang yang ditanggungnya tidak merubah status harta itu menjadi bukan miliknya, sehingga zakatnya tetap ditanggung oleh dia.[19]

Hutang menghalangi atau menggugurkan kewajiban zakat pada harta bâthinah (yang tidak terlihat), dan tidak menggugurkan kewajiban zakat pada harta yang zhâhirah (tampak). Ini adalah pendapat madzhab Mâlikiyah,[20] sebuah pendapat dalam madzhab Syâfi’iyah[21] dan sebuah riwayat dalam madzhab Hanâbilah.[22]

Pengertian harta Zhâhirah dan bâthinah ini dijelaskan Qâdhi Abu Ya’la dalam al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 115 dengan pernyataan, “Harta yang dizakati itu terbagi menjadi dua yaitu zhâhirah (yang tampak) dan bâthinah (yang tidak terlihat). Harta yang zhâhirah adalah harta yang tidak mungkin disembunyikan, seperti tanaman, buah-buahan dan hewan ternak. Sedangkan yang bâthinah adalah harta yang mungkin disembunyikan seperti emas, perak dan perniagaan.” (Lihat Mu’jam Lughah al-Fuqaha`, hlm. 71)

Walaupun saat ini, harta perniagaan tidak sepenuhnya termasuk harta yang bâthinah, karena berbagai bentuk perniagaan di zaman ini telah menjadi harta yang paling tampak. Ini karena ia harus menjalani proses birokrasi dan pemasaran yang menuntut diiklankannya barang perniagaan tersebut.

👉DALIL PENDAPAT KETIGA

Mereka yang berpegang dengan pendapat ini berargumentasi dengan seluruh dalil pendapat pertama, hanya saja mereka mengecualikan harta-harta yang zhâhiriyah. Mereka berpendapat bahwa hutang tidak bisa menggugurkan kewajiban zakat dari harta yang zhâhiriyah. Disamping dalil-dalil pada pendapat pertama, ada beberapa alasan lainnya, di antaranya:

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus para petugas zakat dan para juru tebas untuk mengambil zakat ternak, biji-bijian dan buah-buahan dan mereka tidak bertanya kepada para pemilik harta tentang hutang. Ini menunjukkan bahwa hutang tidak menghalangi kewajiban zakat pada harta-harta tersebut.[23]

Penglihatan orang-orang fakir lebih terfokus kepada harta-harta zhâhirah (yang tampak), sehingga kewajiban zakat padanya lebih ditekankan.[24]
Pertanian dan hewan ternak tumbuh dengan sendirinya, sehingga kenikmatan padanya lebih sempurna. Kewajiban zakat padanya lebih kuat sebagai wujud syukur nikmat. Sehingga hutang tidak berpengaruh dalam menggugurkannya, lain halnya dengan uang.[25]

Hanafiyah berdalil atas pengecualian hasil bumi dengan menyatakan bahwa zakatnya adalah hak bumi. Kekayaan pemiliknya tidak menjadi bahan pertimbangan dan ia tidak gugur oleh sebab hak bani Adam berupa hutang.[26]

👉TARJIH

Pendapat yang rajih adalah pendapat yang menyatakan bahwa hutang menghalangi kewajiban zakat pada orang yang berhutang dengan syarat-syarat :

1.Hutang sudah jatuh tempo dan penghutang tidak mampu membayarnya.

Hutang yang belum jatuh tempo tidak menghalangi kewajiban zakat pada harta debitor. Ini adalah pendapat sebagian Hanafiyah, Mâlikiyah, Syâfi’iyah dan Hanâbilah.[27] Alasannya karena tidak ada kepemilikan sempurna saat hutang telah jatuh tempo disebabkan pemilik piutang berhak menagihnya. Dan alasan ini tidak ada, apabila hutang belum jatuh tempo, kecuali atas cicilan yang menjadi hak pemilik piutang. Selain itu tetap masih menjadi hak pemilik hutang secara utuh.

2.  Orang yang berhutang tersebut tidak memiliki arudh qaniyah[28] diluar kebutuhan pokoknya, seperti arûdh qaniyah yang bisa dijual saat dia bangkrut untuk menutupi hutangnya. Ini adalah pendapat sebagian Hanafiyah, madzhab Mâlikiyah, sebuah pendapat dalam madzhab Hanâbilah dan dipilih oleh Abu Ubaid,[29] hal ini dengan pertimbangan berikut:

Harta kekayaan tersebut termasuk harta milik debitor (orang yang berhutang).

Harta tersebut memiliki nilai yang memungkinkan pemiliknya untuk menjualnya dan beraktifitas dengan harta tersebut saat dibutuhkan.

Pihak kreditor (orang yang memberikan hutang-red) berhak meminta debitor menjual harta tersebut guna menutupi hutangnya bila ia tidak bisa melunasinya dengan harta yang lain.

Pendapat yang memandang bahwa jenis harta tersebut tidak bisa digunakan untuk menutup hutang yang menghalangi kewajiban zakat, akan menyebabkan terhapusnya kewajiban zakat dari orang kaya yang menginvestasikan harta mereka pada Urûdh Lil Qinyah (barang-barang yang tidak diperjual belikan-red) atau di bidang investasi berkembang seperti pabrik-pabrik. Misalnya, orang yang memiliki satu pabrik yang hasilnya bisa mencukupi kebutuhan pokoknya, lalu ia membeli pabrik lain dengan uang hutang, sementara hutang tersebut menghabiskan seluruh hasil dua pabrik tersebut. Berdasarkan pendapat ini, dia tidak berkewajiban membayar zakat, padahal dia kaya karena memiliki banyak barang dan pabrik.[30]
Orang yang memiliki tanggungan hutang tersebut bukan orang kaya yang gemar mengulur-ulur pembayaran hutang.

Bila dia tergolong orang mampu namun gemar mengulur-ulur pembayaran hutangnya, maka hutang tersebut tidak menghalangi atau tidak menggugurkan kewajiban zakat atasnya. Inilah kandungan perkataan Utsman Radhiyallahu anhu yang memberikan dua pilihan: membayar hutang kepada pemiliknya atau menzakati hartanya dan saat itu hutang tidak mengurangi nilai nishâbnya.

Wallâhu a’lam.

sumber: Diadaptasi secara bebas dari kitab Nawazil Fi as-Zakat.

_______****_______

Footnote
[1] Lihat Bidâyatul Mujtahid 3/309, Mughni al-Muhtâj 2/125, al-Mughni 4/266

[2] Lihat Badâ`i’ ash-Shanâ`i’ 2/12, al-Muntaqâ Syarh al-Muwaththa` 2/118, Mughni al-Muhtâj 2/125, al-Mughni 4/266.

[3] Lihat al-Bayân karya al-Imrani 3/146 dan Raudhah ath-Thâlibîn 2/197.

[4] Lihat al-Mughni 4/263

[5] Lihat al-Hâwi 3/309 dan asy-Syarhul Kabîr 6/340.

[6] Lihat, Kasysyâful Qanna’, 2/13

[7] Al-Mughni 4/264.

[8] Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa` no. 596 dan Abdurrazzâq dalam al-Mushannaf no. 7086 serta al-Baihaqi no. 7856. Sanad atsar Utsmân Radhiyallahu anhu ini shahih sebagaimana jelaskan oleh Ibnu Hajar t dalam  al-Mathâlib al-Âliyah 5/504, dan al-Albâni dalam Irwa`ul Ghalil, 3/260 no. 789.

[9] Lihat al-Mughni 4/264.

[10] HR al-Bukhâri no. 1395 dan Muslim no. 19.

[11] HR al-Bukhâri secara muallaq Kitab al-Washâyâ Bab Ta`wil Qaulillahi Ta’ala, ‘Min Ba’di Washiyyah.’ dan Ahmad 2/230. Al-Bukhâri juga meriwayatkan yang semakna dalam Shahîhnya no. 1426 dan Muslim dalam Shahîhnya no. 1034, dari hadits Abu Hurairah z akan tetapi dengan lafazh, “Sebaik-baik sedekah adalah yang dilakukan dalam keadaan kecukupan, tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, mulailah dengan nafkah orang yang wajib kamu nafkahi.”

[12] Lihat Badâ`i’ ash-Shanâ`i’ 2/18 dan al-Umm 2/67

[13] Lihat al-Hâwi 3/310.

[14] lihat Syarh al-Mumti’ karya Ibnu Utsaimin 6/35.

[15] Lihat asy-Syarhul Kabîr karya Ibnu Qudâmah 6/340.

[16] Lihat al-Bayân karya al-Imrâni 3/146 dan Raudhah ath-Thalibîn 2/197.

[17] Lihat al-Mughni 4/266

[18] Lihat al-Muhalla 1/65.

[19] Lihat al-Hâwi 3/310.

[20] Lihat  al-Isyraf ala Nukat Masâ`il al-Khilaf 1/407 dan Hasyiyah al-Adawi 1/473.

[21] Lihat al-Bayân karya al-Imrâni 3/147 dan Raudhah ath-Thalibîn 2/197.

[22] Al-Mughni 4/264 dan asy-Syarhul Kabîr 6/338.

[23] Lihat al-Mughni 4/265.

[24] Lihat asy-Syarhul Kabîr 6/342.

[25] Lihat al-Furuq karya al-Qarafi 3/43.

[26] Lihat Bada`i’ ash-Shana`i’ 2/12.

[27] Lihat  Bada`i’ ash-Shana`i’ 2/12, at-Taj wal Iklil 3/199, al-Hawi 3/309 dan asy-Syarhul kabir 6/336.

[28] Arudh Qaniyah adalah semua yang dimiliki oleh seseorang dengan tujuan untuk dimanfaatkan bukan untuk dijadikan barang dagangan. Barang tersebut dimanfaat dengan cara digunakan untuk membantu proses aktifitas kerja yang beraneka ragam seperti alat untuk kerja dan hewan untuk menggarap sawah atau dikembangbiakkan, tanah atau rumah untuk tempat tinggal sendiri. Istilah ini sinonim dengan istilah al-Ushûl ats-tsâbitah dalam istilah akuntansi zakat modern.

[29] Lihat al-Amwal hlm. 443, al-Mabsûth 2/198, al-Muntaqa karya al-Baji 2/119 dan al-Mughni 4/267.

[30] Lihat kajian-kajian fikih terkait dengan persoalan-persoalan zakat kontemporer, kajian dengan judul Mada Ta`tsir ad-Duyun al-Istitsmariyah wal iskaniyah al-Muajjalah fi Tahdid Wi’a` az-Zakah 1/317. Penulisnya menyebutkan ciri-ciri harta yang dimaksud dalam kajian tersebut secara rinci, silakan merujuknya bila berkenan di hal 318.

DAMPAK BURUK DAN BAHAYA NIFAK

DAMPAK BURUK DAN BAHAYA NIFAK

Penyakit nifak menimbulkan beberapa pengaruh buruk yang sangat berbahaya dan membinasakan. Diantaranya adalah:

Nifak akbar menyebabkan rasa takut dalam hati. Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ ۚ قُلِ  اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ

Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan rasul-Nya).” Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu. [At-Taubah/9:64]

Nifak akbar mendatangkan laknat Allâh Azza wa Jalla.

وَعَدَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْكُفَّارَ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ هِيَ حَسْبُهُمْ ۚ وَلَعَنَهُمُ اللَّهُ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ مُقِيمٌ

Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah melaknati mereka, dan bagi mereka azab yang kekal [At-taubah/9:68]

Nifak akbar (besar) menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Karena ia merahasiakan kekufuran namun menampakkan kebaikan, bahkan nifak ini lebih parah daripada kekufuran yang terang-terangan.Nifak akbar tidak diampuni Allâh Azza wa Jalla bila pelakunya mati dalam keadaan tersebut. Karena ia lebih parah dari kufur yang terang-terangan, yang Allah Azza wa Jalla sebutkan dalam firman-Nya.

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَظَلَمُوا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ طَرِيقًا ﴿١٦٨﴾إِلَّا طَرِيقَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan melakukan kezaliman, Allah sekali-kali tidak akan mengampuni (dosa) mereka dan tidak (pula) akan menunjukkan jalan kepada mereka, kecuali jalan ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. dan yang demikian itu adalah mudah bagi Allah [An-Nisa’/4:168-169]

Nifak akbar menyebabkan pelakunya masuk neraka dan diharamkan atasnya surga. Allah Azza wa Jalla berfirman.

إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” [An-Nisa’/4:140]

Nifak akbar membuat pelakunya kekal di neraka. Ia tidak akan keluar dari neraka selamanya.Nifak akbar menyebabkan Allâh Azza wa Jalla melupakan sang pelaku.Nifak akbar menggugurkan semua amal kebaikan yang dilakukan pelaku kemunafikan ini.Allâh Azza wa Jalla memadamkan cahaya para pelaku nifak akbar pada hari kiamat.Nifak akbar menyebabkan pelakunya terhalang dari do’a kaum Mukminin dan terhalang dari shalat mereka saat ia mati.Nifak akbar menyebabkan adzab di dunia dan akhirat.Bila seseorang menampakkan nifak akbar, maka ia telah murtad dari Islam, sehingga menjadi halal darah serta hartanya dan berlaku padanya hukum-hukum seorang murtad. Hanya saja, apakah taubatnya diterima oleh hakim ataukah tidak, ini diperselisihkan secara lahiriyahnya. Sebab kaum munafik senantiasa menampakkan Islam.[2]. Adapun bila seorang munafik menyembunyikan nifak dan kekufurannya, maka darah dan hartanya tetap terjaga dikarenakan iman yang ia tampakkan. Dan Allâh lah yang menangani perkara-perkara yang ada dalam hati seseorang.[3]Nifak akbar, bila seseorang menampakkan kekufurannya, maka ini mengharuskan adanya permusuhan antara pelakunya dengan kaum Mukminin. Maka kaum Mukminin tidak boleh memberikan loyalitas kepadanya, meski ia orang terdekatnya. Adapun bila ia tidak menampakkan kekufurannya, maka ia diperlakukan sesuai keadaan lahiriyahnya. Dan Allâh yang menangani perkara hatinya.Nifak ashghar (kecil) adalah nifak terkait amalan. Ia mengurangi dan melemahkan iman. Sehingga pelakunya dalam bahaya, terancam dengan adzab Allâh Azza wa Jalla .Nifak kecil, pelakunya berada dalam bahaya, karena dikhawatirkan bisa mengantarkannya menuju nifak akbar.

Kita berlindung kepada Allâh dari murka-Nya, dan dari semua bentuk nifak, baik yang kecil maupun yang besar. Dan kita memohon kepada Allâh Azza wa Jalla keselamatan dan ampunan di dunia dan akhirat.

امين....

Selasa, 09 Mei 2017

MANUSIA SENANTIASA BERDAMPINGAN DENGAN FITNAH

MANUSIA SENANTIASA BERDAMPINGAN DENGAN FITNAH

Manusia senantiasa hidup beriringan dengan fitnah (ujian dan cobaan) sampai ia meninggal. Terkadang hidupnya berakhir dengan baik, dan terkadang dia menutup kehidupannya dengan akhir yang jelek. Dan seperti itu juga manusia menghadapi fitnah (yaitu diuji) sampai di dalam kuburnya. Jika diletakkan di kuburnya, dia akan diuji (dengan pertanyaan malaikat, yaitu fitnah kubur).

Dua malaikat akan mendatanginya. kemudian mereka mendudukkannya, dan bertanya kepadanya : Siapa Rabbmu? Apa agamamu? Dan siapa nabimu?

Kebahagiaan dan kesengsaraannya tergantung jawabannya. Jika dia menjawab: Rabbku adalah Allâh, Islam agamaku, dan nabiku Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka terdengar seruan, “Hambaku berkata benar, maka bentangkanlah hamparan baginya dari surga, dan bukakanlah baginya pintu ke surga.” Maka dibukalah baginya dari surga, dan berhembus kepadanya angin surga dan keharumannya, dan dia (bisa) melihat tempatnya di surga (kemudian) dia mengatakan : “Wahai Rabbku, tegakkanlah kiamat sehingga aku bisa kembali (menjumpai) keluargaku dan hartaku.” Dan diluaskan kuburannya sejauh pandangan matanya.[1]

Adapun apabila ia tidak bisa menjawab, maka pada setiap pertanyaan dia mengatakan: Hah? Hah? Aku tidak tahu. Aku mendengar manusia mengatakan sesuatu, maka aku pun (ikut) mengatakannya.[2]

Perbuatan yang dia lakukan tidak bersumber dari ketundukan dan keimanan. Yang dia lakukan hanyalah sekedar mengikuti apa yang dilakukan manusia saja, atau karena kerakusannya terhadap dunia. Ini adalah orang munafik; yang menampakkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran.

Lalu terdengar seruan: “Sesungguhnya hamba-Ku berdusta. Maka bentangkanlah hamparan untuknya dari neraka dan bukakan untuknya pintu ke neraka! Maka disempitkan kuburnya sehingga saling berselisih tulang rusuknya, dan dia melihat tempatnya di neraka. (Kemudian) dia mengatakan: “Wahai Rabbku! jangan Engkau tegakkan Kiamat.”[3]

Ini semua adalah cobaan dan ujian, hingga sampai di dalam kubur.

Jadi, fitnah (ujian dan cobaan) senantiasa dihadapkan kepada seorang hamba, di masa  hidupnya, ketika mati dan juga di dalam kuburnya. Akan tetapi, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla.

يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖوَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ ۚ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ

Allâh meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allâh menyesatkan orang-orang yang zhalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki  [Ibrâhîm/14:27]

juga firman-Nya.”

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allâh” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka Malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allâh kepadamu.” [Fushshilat /41:30]

Juga firman-Nya:

جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ۖ وَالْمَلَائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ ﴿٢٣﴾ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ ۚ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ

(Yaitu) syurga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu; (sambil mengucapkan): “Salâmun ‘alaikum bima shabartum”. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu. [Ar Ra’d/13:23-24]

Yaitu: dengan sebab kesabaran kalian atas agama kalian, dan keteguhan kalian di atas kebenaran dalam kehidupan dunia, maka kalian pun memperoleh kemuliaan ini.

Mereka tidak mendapatkan ini begitu saja. Mereka mendapatkannya sebagai balasan dari kesabaran, keteguhan dan keimanan mereka kepada Allâh dan Rasul-Nya.

Sebaliknya, orang-orang kafir, maka keadaan mereka – wal `iyâdzu bilâah-  seperti yang Allâh firmankan,.

وَلَوْ تَرَىٰ إِذْ يَتَوَفَّى الَّذِينَ كَفَرُوا ۙ الْمَلَائِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ وَذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ﴿٥٠﴾ذَٰلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيكُمْ وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ

Kalau kamu melihat ketika para malaikat mencabut jiwa orang-orang yang kafir seraya memukul muka dan belakang mereka (dan berkata), “Rasakanlah olehmu siksa neraka yang membakar”, (tentulah kamu akan merasa ngeri). Demikian itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri. Sesungguhnya Allâh sekali-kali tidak menganiaya hamba-Nya, [Al-Anfâl/8:50-51]

Juga dalam firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَوْ تَرَىٰ إِذِ الظَّالِمُونَ فِي غَمَرَاتِ الْمَوْتِ وَالْمَلَائِكَةُ بَاسِطُو أَيْدِيهِمْ أَخْرِجُوا أَنْفُسَكُمُ ۖ الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ بِمَا كُنْتُمْ تَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ وَكُنْتُمْ عَنْ آيَاتِهِ تَسْتَكْبِرُونَ﴿٩٣﴾وَلَقَدْ جِئْتُمُونَا فُرَادَىٰ كَمَا خَلَقْنَاكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَتَرَكْتُمْ مَا خَوَّلْنَاكُمْ وَرَاءَ ظُهُورِكُمْ ۖ وَمَا نَرَىٰ مَعَكُمْ شُفَعَاءَكُمُ الَّذِينَ زَعَمْتُمْ أَنَّهُمْ فِيكُمْ شُرَكَاءُ ۚ لَقَدْ تَقَطَّعَ بَيْنَكُمْ وَضَلَّ عَنْكُمْ مَا  كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ

Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim berada dalam tekanan sakratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata): “Keluarkanlah nyawamu” Di hari ini kamu dibalas dengan siksa yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allâh (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayat-Nya.  Dan sesungguhnya kamu datang kepada Kami sendiri-sendiri sebagaimana kamu Kami ciptakan pada mulanya, dan kamu tinggalkan di belakangmu (di dunia) apa yang telah Kami karuniakan kepadamu; dan Kami tiada melihat besertamu pemberi syafa’at yang kamu anggap bahwa mereka itu sekutu-sekutu Tuhan di antara kamu. Sungguh telah terputuslah (pertalian) antara kamu dan telah lenyap daripada kamu apa yang dahulu kamu anggap (sebagai sekutu Allâh). [Al-An’ am/6:93-94].

Jadi, manusia senantiasa hidup dengan fitnah; ujian dan cobaan, sampai detik-detik terakhir kehidupannya. Bahkan ketika diletakkan di dalam kuburnya. Maka perkara ini perlu mendapat  perhatian, sebab fitnah ini sangatlah dahsyat.

_______
Footnote
[1] Al-Bukhâri dalam al-janâ’iz 1308, Muslim dalam al-jannah wa shifatu na’îmihâ wa ahlihâ 2870, An-Nasai’dalam al-janâiz 2051, Ahmad 3/126.

[2] Al-Bukhâri al-`ilmu 86, Muslim al-kusûf 905, Ahmad 6/346, Malik an-nidâ’ li ash-sholât 447.

[3] Abu Daud dalam as-sunnah 4753, Ahmad 4/288.

MAKNA DAN CAKUPAN IBADAH

IBADAH ADALAH HIKMAH PENCIPTAAN

Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah memberitakan kepada kita bahwa Dia menciptakan jin dan manusia hanya untuk beribadah kepada-Nya. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. [Adz-Dzâriyât/51:56]

Oleh karena itu Allâh Subhanahu wa Ta’ala memberikan ujian dengan perintah ibadah, melaksanakan perintah, dan menjauhi segala larangan-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

 (Allâh) Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. [Al-Mulk/67: 2]

Maka semua yang berakal, dari kalangan jin dan manusia, semenjak dewasa sampai meninggal dunia dia berada dalam ujian dan cobaan.

Kalau kita memahami hal ini, maka alangkah pentingnya kita mengetahui makna ibadah dan cakupannya, sehingga kita bisa mengisi hidup kita dengan ibadah sehingga bisa meraih ridha Allâh Azza wa Jalla .

TA’RIF IBADAH SECARA BAHASA DAN ISTILAH

Ibadah secara bahasa adalah ketundukan dan kerendahan atau kepatuhan, seperti perkataan bangsa Arab, “Tharîq mu’abbad” artinya jalan yang merendah karena diinjak oleh telapak kaki. Atau seperti perkataan “ba’îr mu’abbad” artinya onta yang patuh.

Az-Zajaj rahimahullah (wafat 311 H), seorang ahli bahasa Arab, berkata, “Ibadah dalam bahasa maknanya ketaatan disertai ketundukan”. (Lisânul ‘Arab, bab: ‘abada)

Ar-Raghib al-Ash-bihani rahimahullah (wafat 425 H), seorang ahli bahasa Arab, berkata, “’Ubudiyah adalah menampakkan ketundukan, sedangkan ibadah lebih tinggi darinya, karena ibadah adalah puncak ketundukan”. (Mufradât Alfâzhil Qur’ân, hlm. 542)

Sedangkan, ibadah secara istilah, para ulama telah menjelaskannya dengan ungkapan yang berbeda-beda, namun intinya sama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat 728 H) berkata, “Ibadah adalah satu istilah yang menghimpun seluruh apa yang dicintai dan diridhai oleh Allâh, baik berupa perkataan dan perbuatan, yang lahir dan yang batin.” (Al-‘Ubudiyah, hlm: 23, dengan penelitian: Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi hafizhahullâh)

Penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ini mencakup seluruh jenis ibadah dalam agama Islam.

CAKUPAN IBADAH

Ibadah dalam agama Islam mencakup ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah.

1.Ibadah Mahdhah

Ibadah mahdhah adalah perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan yang asalnya memang merupakan ibadah, berdasarkan nash atau lainnya yang menunjukkan perkataan dan perbuatan tersebut haram dipersembahkan kepada selain Allâh Azza wa Jalla .

Dalam kitab ad-Dînul Khâlish, 1/215, disebutkan  pengertian ibadah mahdhah, “Segala yang diperintahkan oleh Pembuat syari’at (yaitu:  Allâh Subhanahu wa Ta’ala -pen), baik berupa perbuatan atau perkataan hamba yang dikhususkan kepada keagungan dan kebesaran Allâh Azza wa Jalla .”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Wudhu adalah ibadah, karena ia tidak diketahui kecuali dari Pembuat syari’at, dan semua perbuatan yang tidak diketahui kecuali dari Pembuat syari’at, maka itu adalah ibadah, seperti shalat dan puasa, dan karena hal itu juga berkonsekuensi pahala.” [Al-Mustadrak ‘ala Majmû’ al-Fatâwâ, 3/29; Mukhtashar al-Fatâwâ al-Mishriyah, hlm. 28]

Maka semua perbuatan atau perkataan yang ditunjukkan oleh nash atau ijma’ atau lainnya, atas kewajiban ikhlas padanya, maka itu adalah ibadah dari asal disyari’atkannya, sedangkan yang tidak demikian maka itu bukan ibadah dari asal disyari’atkannya, namun bisa menjadi ibadah dengan niat yang baik, sebagaimana penjelasan berikutnya.

Ibadah mahdhah ini mencakup hal-hal sebagai berikut:

a.Ibadah hati yaitu keyakinan dan amalan

Ibadah hati yang terbagi menjadi dua bagian:

Qaulul qalbi (perkataan hati), dan dinamakan i’tiqâd (keyakinan; kepercayaan). Yaitu keyakinan bahwa tidak ada Rabb (Pencipta; Pemilik; Penguasa) selain Allâh, dan bahwa tidak ada seorangpun yang berhak diibadahi selain Dia, mempercayai seluruh nama-Nya dan sifat-Nya, mempercayai para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari Akhir, taqdir baik dan buruk, dan lainnya.‘Amalul qalbi (amalan hati), di antaranya ikhlas, mencintai Allâh Subhanahu wa Ta’ala , mengharapkan pahala-Nya, takut terhadap siksa-Nya, tawakkal kepada-Nya, bersabar melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya dan lainnya.

b.Ibadah perkataan atau lisan

Di antaranya adalah mengucapkan kalimat tauhid, membaca al-Qur’an, berdzikir kepada Allâh dengan membaca tasbîh, tahmîd, dan lainnya; berdakwah untuk beribadah kepada Allâh, mengajarkan ilmu syari’at, dan lainnya.

c.Ibadah badan

Di antaranya adalah melaksankan shalat, bersujud, berpuasa, haji, thawaf, jihad, belajar ilmu syari’at, dan lainnya.

d.Ibadah harta

Di antaranya adalah membayar zakat, shadaqah, menyembelih kurban, dan lainnya.

2.Ibadah Ghairu Mahdhah

Ibadah ghairu mahdhah adalah perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan yang asalnya bukan ibadah, akan tetapi berubah menjadi ibadah dengan niat yang baik.

Namun, jika perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan ini dilakukan dengan niat yang buruk akan berubah menjadi kemaksiatan, dan pelakunya mendapatkan dosa. Seperti, melakukan jual beli untuk mendapatkan harta dengan niat untuk melakukan maksiat; makan minum agar memiliki kekuatan untuk mencuri; mempelajari ilmu yang mubah, seperti kedokteran atau teknik, dengan niat untuk mendapatkan pekerjaan yang dengan pekerjaan itu dia bisa melakukan perbuatan maksiat.

Jika seseorang melakukan perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan ini dengan tanpa niat yang baik atau niat buruk, maka perbuatan tersebut tetap pada hukum asalnya, yaitu mubah.

Ibadah ghairu mahdhah ini mencakup hal-hal sebagai berikut:

a.Melaksanakan wâjibât (perkara-perkara yang diwajibkan) dan mandûbât (perkara-perkara yang dianjurkan) yang asalnya tidak masuk ibadah, dengan niat mencari wajah Allâh

Misalnya:

Mengeluarkan harta untuk keperluan diri sendiri, seperti makan, minum, dan sebagainya, dengan niat menguatkan badan dalam melaksanakan ketaatan kepada Allâh.Berbakti kepada orang tua dengan niat melaksanakan perintah Allâh.Memberi nafkah kepada anak dan istri dengan niat melaksanakan perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala .Mendidik anak dan membiayai sekolahnya dengan niat agar mereka bisa beribadah kepada Allâh dengan baik.Menikah dengan niat menjaga kehormatan diri sehingga tidak terjatuh ke dalam zina.Memberi pinjaman hutang dengan niat menolong dan mencarai pahala Allâh.Memberi hadiah kepada orang dengan niat mencari wajah Allâh.Memuliakan tamu dengan niat melaksanakan perintah Allâh.Memberi tumpangan kepada seorang yang tua agar sampai ke tempat tujuannya dengan niat mencari wajah Allâh.

Di antara dalil yang menunjukkan hal itu sebagai ibadah adalah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ

Dari Abu Mas’ûd Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Jika seorang laki-laki mengeluarkan nafkah kepada keluarganya yang dia mengharapkan wajah Allâh dengan-Nya, maka itu shadaqah baginya”. [HR. Al-Bukhâri, no. 55]

Dalam hadits lain diriwayatkan:

عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَقَالَ: إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ

Dari Sa’ad bin Abi Waqqâsh Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya engkau tidak mengeluarkan nafkah yang engkau mencari wajah Allâh dengan-Nya kecuali engkau diberi pahala padanya, termasuk apa yang engkau taruh di mulut istrimu”. [HR. Al-Bukhari, no. 56]

b.Meninggalkan muharramât (perkara-perkara yang diharamkan) untuk mencari wajah Allâh Azza wa Jalla

Termasuk dalam hal ini adalah meninggalkan riba, meninggalkan perbuatan mencuri, meninggalkan perbuatan penipuan, dan perkara-perkara yang diharamkan lainnya. Jika seorang Muslim meninggalkannya karena mencari pahala Allâh, takut terhadap siksa-Nya, maka itu menjadi ibadah yang berpahala.

Namun jika seorang Muslim meninggalkan suatu perbuatan maksiat karena tidak mampu melakukannya, atau karena takut terhadap had dan hukuman, atau tidak ada keinginan, atau sama sekali tidak pernah memikirkannya,  maka dia tidak mendapatkan pahala.

Dalilnya adalah hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” يَقُولُ اللَّهُ: إِذَا أَرَادَ عَبْدِي أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً، فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا، وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِي فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً، وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ “

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allâh berfirman: Jika hamba-Ku berkeinginan melakukan keburukan, maka janganlah kamu menulisnya sampai dia melakukannya. Jika dia telah melakukannya, maka tulislah dengan semisalnya. Dan jika dia meninggalkannya karena Aku, maka tulislah satu kebaikan untuknya. Jika dia berkeinginan berbuat kebaikan, lalu dia tidak melakukannya, maka tulislah satu kebaikan untuknya. Jika dia telah melakukannya, maka tulislah baginya sepuluh kalinya sampai 700 kali”. (HR. Al-Bukhâri, no. 7501)

c.Melakukan mubâhât (perkara-perkara yang dibolehkan) untuk mencari wajah Allâh Subhanahu wa Ta’ala

Di antaranya tidur, makan, menjual, membeli, dan usaha lainnya dalam rangka mencari rezeki. Semua ini dan yang semacamnya hukum asalnya adalah mubah. Jika seorang Muslim melakukannya dengan niat menguatkan diri untuk melaksanakan ketaatan kepada Allâh, maka hal itu menjadi ibadah yang berpahala.

Dalil adalah hadits Abu Mas’ud dan Sa’ad yang telah lewat. Demikian juga perkataan Mu’adz bin Jabal, ketika ditanya oleh Abu Musa al-Asy’ari, “Bagaimana engkau membaca al-Qur’an?” Beliau Radhiyallahu anhu menjawab:

أَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ، فَأَقُومُ وَقَدْ قَضَيْتُ جُزْئِي مِنَ النَّوْمِ، فَأَقْرَأُ مَا كَتَبَ اللَّهُ لِي، فَأَحْتَسِبُ نَوْمَتِي كَمَا أَحْتَسِبُ قَوْمَتِي

Aku tidur di awal malam, lalu aku bangun dan aku telah memberikan bagian tidurku, lalu aku membaca apa yang Allâh takdirkan untukku. Sehingga aku mengharapkan pahala pada tidurku, sebagaimana aku mengharapkan pahala pada berdiri (shalat) ku”. [HR. Al-Bukhâri, no. 4341]

Ini semua menunjukkan bahwa ibadah mencakup seluruh sisi kehidupan manusia. Semoga Allâh memberikan kemudahan dan kemampuan kepada kita untuk beribadah kepada-Nya dengan sebaik-baiknya

امين

Senin, 08 Mei 2017

TIDAK MUNGKIN BERIMAN KECUALI DENGAN IZIN ALLAH

TIDAK MUNGKIN BERIMAN KECUALI DENGAN IZIN ALLAH

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا ۚ أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّىٰ يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ ﴿٩٩﴾وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تُؤْمِنَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ وَيَجْعَلُ  الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يَعْقِلُونَ

Dan jikalau Rabb-mu menghendaki, tentu telah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya, maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? Dan tidak ada seorang pun akan beriman kecuali dengan izin Allâh. Dan Allâh menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya. [Yûnus/10:99-100]

TAFSIR RINGKAS

Dan jikalau Rabb-mu menghendaki, tentu telah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya,” 

maksudnya seandainya Allâh Azza wa Jalla menghendaki orang-orang musyrik itu beriman, maka mereka semuanya akan beriman. Ayat ini juga sebagai bentuk hiburan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meringankan kepedihan dan kesedihan yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam rasakan karena kaumnya tidak beriman, padahal Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mendoakan mereka dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat siang dan malam. Allâh Azza wa Jalla  memberitahukan kepada Beliau, jika Allâh Azza wa Jalla menghendaki maka seluruh penduduk bumi menjadi orang yang beriman. Akan tetapi, permasalahan keimanan adalah permasalahan yang berhubungan dengan pembebanan syariat (taklîf), yang berkonsekuensi adanya balasan, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menawarkan kepada manusia untuk beriman, hanya sebagai sebuah tawaran dan bukan paksaan. Barangsiapa beriman maka dia akan beruntung dan barangsiapa tidak beriman maka dia akan binasa. Yang membuktikan hal ini adalah firman Allâh Azza wa Jalla : “Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” maksudnya, ini bukan tanggung jawab yang dibebankan kepadamu.

Dan tidak ada seorang pun akan beriman kecuali dengan izin Allâh.” Ini adalah penegasan terhadap apa yang disebutkan sebelumnya bahwa keimanan tidak akan sempurna pada seseorang kecuali hal tersebut berdasarkan kehendak dan taqdîr Allâh Subhanahu wa Ta’ala .

Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya,” maksudnya, Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengajak manusia untuk beriman dan juga menjelaskan kepada mereka buah-buah keimanan yang baik dan Allâh memperingatkan kepada mereka dari perbuatan mendustakan-Nya dengan menjelaskan dampak-dampak buruknya. Barangsiapa beriman, maka dia akan terselamatkan dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan menjadikannya bahagia. Barangsiapa tidak beriman, Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan timpakan kemurkaan kepadanya, yang berupa azab yang meliputinya sebagai bentuk balasan atas perbuatan mereka yang tidak mempergunakan akalnya.[1]

PENJABARAN AYAT

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا

Dan jikalau Rabb-mu menghendaki, tentu telah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya.

Allâh Azza wa Jalla  menyebutkan bahwa kalau Allâh Azza wa Jalla menghendaki maka seluruh manusia menjadi orang yang beriman, tetapi pada kenyataannya Allâh Azza wa Jalla menjadikan sebagian manusia beriman dan sebagiannya lagi tidak beriman.

Imam al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Ayat ini sebagai bentuk hiburan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena Beliau sangat bersemangat untuk menjadikan manusia beriman seluruhnya. Kemudian Allâh Azza wa Jalla mengabarkan kepadanya bahwa tidaklah seseorang beriman kecuali orang yang telah Allâh Azza wa Jalla tetapkan baginya kebahagiaan dan tidaklah seseorang sesat kecuali yang telah Allâh Subhanahu wa Ta’ala tetapkan baginya kesengsaraan.”[2]

Imam Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengingatkan nabinya, ‘Dan jikalau Rabb-mu menghendaki’ wahai Muhammad, ‘tentu telah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya’ kepadamu, dan mereka akan membenarkanmu sebagai utusan-Ku. Dan mereka juga akan membenarkan apa-apa yang engkau bawa dan yang engkau dakwahkan kepada mereka berupa tauhid kepada Allâh dan agar mereka ikhlash beribadah untuk-Nya. Itu haq (benar), akan tetapi Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak menginginkan hal tersebut, karena telah didahului oleh ketetapan (taqdîr) Allâh sebelum Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengutusmu sebagai seorang rasul, bahwasanya orang tersebut tidak akan beriman kepadamu.

Tidak ada orang-orang yang mengikutimu dan membenarkan petunjuk dan cahaya yang Allâh utus engkau untuk membawanya, kecuali orang tersebut telah dicatat kebahagiaan untuknya di dalam kitab yang pertama (al-Lauhul Mahfûzh) sebelum diciptakannya langit-langit dan bumi serta apa yang ada di dalamnya.[3]

INGATLAH BAHWA HIDAYAH ITU DI TANGAN ALLAH

Kita harus memahami bahwa seorang masuk ke dalam agama Islam adalah berdasarkan hidayah dari Allâh. Apabila Allâh Azza wa Jalla menginginkan maka orang tersebut akan masuk Islam dan jika Allâh Azza wa Jalla tidak menginginkan maka tidak mungkin bisa dia masuk ke dalam agama Islam.

Allâh Azza wa Jalla  berfirman:

كَذَٰلِكَ يُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ 

Seperti itulah Allâh menyesatkan orang-orang yang dikehendakinya dan memberi petunjuk siapa saja yang dikehendakinya. [Al-Muddatstsir/74:31]

Allâh Azza wa Jalla telah memberikan hujjah dan keterangan yang jelas kepada seluruh manusia. Seandainya seluruh manusia dijadikan beriman atau sebaliknya, maka Allâh Maha Mampu untuk melakukannya. Akan tetapi, sudah menjadi ketetapan Allâh Azza wa Jalla bahwa di antara manusia ada yang beriman dan ada yang kafir. Allâh Azza wa Jalla tidak ditanya atas apa yang Allâh lakukan tetapi merekalah yang akan ditanya atas apa yang mereka lakukan.

Adapun hidayah at-tablîgh (menyampaikan), hidayah al-bayân (menjelaskan) atau hidayah ad-dakwah (berdakwah) maka ini adalah tugas dari para rasul dan para da’i. Mereka dibebankan untuk selalu berdakwah, tetapi hasilnya adalah terserah Allâh.

Allâh Azza wa Jalla  berfirman:

إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allâh memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allâh lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk. [Al-Qashash/28:56]

Begitu pula dalam ayat lain, semisal dalam al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat ke-272.

Firman Allâh Azza wa Jalla :

أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّىٰ يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ

 Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?

Allâh Azza wa Jalla  menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa memaksakan apa yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam inginkan, karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala sudah menetapkan bahwa tetap akan ada orang-orang yang tidak menerima dakwah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Ayat-ayat yang semisal dengan ayat ini

Ada beberapa ayat yang semisal dengan ayat ini, di antaranya adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَوْ أَنَّ قُرْآنًا سُيِّرَتْ بِهِ الْجِبَالُ أَوْ قُطِّعَتْ بِهِ الْأَرْضُ أَوْ كُلِّمَ بِهِ الْمَوْتَىٰ ۗ بَلْ لِلَّهِ الْأَمْرُ جَمِيعًا ۗ أَفَلَمْ يَيْأَسِ الَّذِينَ آمَنُوا أَنْ لَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لَهَدَى النَّاسَ جَمِيعًا ۗ وَلَا يَزَالُ الَّذِينَ كَفَرُوا تُصِيبُهُمْ بِمَا صَنَعُوا قَارِعَةٌ أَوْ تَحُلُّ قَرِيبًا مِنْ دَارِهِمْ حَتَّىٰ يَأْتِيَ وَعْدُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُخْلِفُ الْمِيعَادَ

Maka tidakkah orang-orang yang beriman itu mengetahui bahwa seandainya Allâh menghendaki (semua manusia beriman), tentu Allâh memberi petunjuk kepada manusia semuanya. Dan orang-orang yang kafir senantiasa ditimpa bencana disebabkan perbuatan mereka sendiri atau bencana itu terjadi dekat tempat kediaman mereka, sehingga datanglah janji Allâh. Sesungguhnya Allâh tidak menyalahi janji. [Ar-Ra’d/13:31]

Juga firman-Nya:

إِنْ تَحْرِصْ عَلَىٰ هُدَاهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ يُضِلُّ ۖ وَمَا لَهُمْ مِنْ نَاصِرِينَ

Jika kamu sangat mengharapkan agar mereka dapat petunjuk, maka sesungguhnya Allâh tiada memberi petunjuk kepada orang yang disesatkan-Nya, dan sekali-kali mereka tiada mempunyai penolong. [An-Nahl/16:37]

Ikhlas Dan Berhasil Dalam Berdakwah Bukan Ditentukan Dengan Jumlah Pengikut

Banyak yang salah paham dalam menilai keberhasilan dakwah seseorang. Banyak yang menilai hanya dengan banyaknya pengikut yang memenuhi ajakan orang tersebut. Padahal seseorang dinilai berhasil dalam berdakwah oleh Allâh, apabila dia berdakwah ikhlas hanya untuk Allâh, bukan untuk meninggikan namanya, mendapatkan kedudukan, mencari dunia atau berbangga dengan banyaknya jumlah pengikut, serta dia berdakwah dengan menggunakan tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah.

Ada Nabi yang sangat ikhlas dalam berdakwah tetapi mereka hanya memiliki beberapa pengikut dan ada Nabi yang tidak memiliki pengikut. Apakah kita katakan bahwa mereka tidak berhasil di dalam berdakwah? Mereka telah berdakwah dengan cara terbaik, hanya saja Allâh Azza wa Jalla tidak menginginkan mereka memiliki banyak pengikut. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عُرِضَتْ عَلَيَّ الأُمَم فَجَعَلَ يَمُرُّ النَّبِيُّ مَعَهُ الرَّجُلُ وَالنَّبِيُّ مَعَهُ الرَّجُلاَنِوَالنَّبِيُّ مَعَهُ الرَّهْطُ وَالنَّبِيُّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ

Ditampakkan kepadaku umat-umat, kemudian lewatlah seorang nabi yang bersamanya hanya satu orang, seorang nabi yang bersamanya dua orang, seorang nabi yang bersamanya beberapa orang dan seorang nabi yang tidak ada seorang pun bersamanya.[4]

Kita semua mengetahui bahwa seluruh nabi adalah utusan Allâh dan mereka orang-orang terbaik pilihan Allâh Azza wa Jalla . Tentu kita yakin mereka berdakwah ikhlash hanya untuk Allâh Azza wa Jalla . Meskipun demikian, ternyata ada juga nabi yang hanya memiliki sedikit pengikut bahkan ada nabi yang tidak memiliki pengikut. Dan ini menjadi pelajaran untuk para da’i atau orang-orang yang mengajak manusia kepada kebaikan dan melarang manusia dari perbuatan mungkar untuk bisa ikhlas dan tidak merasa sakit hatinya jika dakwahnya tidak diterima oleh masyarakat, serta tidak berbangga dengan banyaknya pengikutnya.

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تُؤْمِنَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ

Dan tidak ada seorang pun akan beriman kecuali dengan izin Allâh.”

 Arti ‘illaa biidznillaah‘ (dengan izin Allâh) menurut Ibnu Abbas z adalah dengan perintah Allâh; Menurut ‘Atha’ rahimahullah adalah dengan kehendak Allâh; Dan disebutkan pendapat lain yaitu dengan ilmu Allâh.[5] Sedangkan menurut Sufyan ats-Tsauri rahimahullah artinya adalah dengan qadha’ Allâh (taqdîr Allâh).[6]

Kesemuanya bermakna satu, yaitu seseorang tidak mungkin beriman kecuali Allâh Subhanahu wa Ta’ala berkehendak dan taqdirkan dia sebagai seorang Muslim.

FAKTOR-FAKTOR YANG MENENTUKAN HIDAYAH BISA BISA DITERIMA OLEH SESEORANG

Imam asy-Syathibi rahimahullah mengatakan, “Jika faktor-faktor penyebabnya belum dilakukan sebagaimana mestinya, tidak sempurna juga syarat-syaratnya dan penghalang-penghalangnya tidak dihilangkan, maka hasil-hasil (yang diinginkan) tidak akan terwujud, suka atau tidak suka. Karena hasil-hasil tersebut bisa terwujud atau tidak bisa terwujud bukan atas pilihannya. Dan juga, asy-Syâri’ (Pembuat syariat) tidak menjadikan sebab-sebab itu untuk mendapatkan hasil-hasil kecuali bersamaan dengan adanya syarat-syarat dan hilangnya penghalang-penghalang. Apabila belum terpenuhi maka sebab tidak akan sempurna untuk menjadi sebab syar’i, sama saja, apakah kita mengatakan bahwa kelengkapan syarat dan hilangnya penghalang adalah bagian dari sebab ataukan bukan, maka (yang terpenting) hasilnya adalah sama.”[7]

Maksud dari perkataan beliau adalah meskipun seseorang sudah menjalankan atau mengerjakan seluruh sebab dalam berdakwah, tetapi ternyata syarat-syarat bagi orang yang didakwahi belum terpenuhi dan terdapat penghalang-panghalang untuk orang yang didakwahi tersebut untuk menerima Islam, maka orang tersebut tidak akan memeluk agama Islam.

Tidakkah kita mendengar firman Allâh Azza wa Jalla :

أَفَمَنْ زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ فَرَآهُ حَسَنًا ۖ فَإِنَّ اللَّهَ يُضِلُّ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۖ فَلَا تَذْهَبْ نَفْسُكَ عَلَيْهِمْ حَسَرَاتٍ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Maka apakah orang yang dijadikan (setan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik, (sama dengan orang yang tidak ditipu oleh setan)? Maka sesungguhnya Allâh menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya; maka janganlah dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allâh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. [Fâthir/35:8]

ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA TELAH MENTAQDIRKAN PENGHUNI SURGA DAN PENGHUNI NERAKA

Allâh Azza wa Jalla sudah mentaqdirkan siapa saja yang akan masuk ke dalam surga dan siapa saja yang akan masuk ke dalam neraka, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

عَنْ عَلِيٍّ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا فِي جَنَازَةٍ فِي بَقِيعِ الْغَرْقَدِ فَأَتَانَاالنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَقَعَدَ وَقَعَدْنَا حَوْلَهُ … قَالَ مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدمَا مِنْ نَفْسٍ مَنْفُوسَةٍ إِلاَّ كُتِبَ مَكَانُهَا مِنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ وَإِلاَّ قَدْ كُتِبَ شَقِيَّةً، أَوْ سَعِيدَةً فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللهِ أَفَلاَ نَتَّكِلُ عَلَى كِتَابِنَا وَنَدَعُ الْعَمَلَفَمَنْ كَانَ مِنَّا مِنْ أَهْلِ السَّعَادَةِ فَسَيَصِيرُ إِلَى عَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ وَأَمَّا مَنْكَانَ مِنَّا مِنْ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ فَسَيَصِيرُ إِلَى عَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ قَالَ أَمَّا أَهْلُالسَّعَادَةِ فَيُيَسَّرُونَ لِعَمَلِ السَّعَادَةِ وَأَمَّا أَهْلُ الشَّقَاوَةِ فَيُيَسَّرُونَ لِعَمَلِالشَّقَاوَةِ ثُمَّ قَرَأَ {فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى} الآيَةَ.

Diriwayatkan dari ‘Ali Radhiyallahu anhu bahwasanya dia berkata, “Dulu kami sedang mengurus jenazah di (kuburan) Baqi’ al-Gharqad, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan Beliau duduk dan kami pun duduk semuanya di sekitar Beliau … Beliau berkata, ‘Tidak ada di antara kalian dari jiwa yang ditiupkan (ruh) kecuali dia telah dicatat tempatnya, apakah nanti dia di surga ataukah di neraka dan telah dicatat juga apakah dia sengsara ataukah bahagia.’ Kemudian berkatalah seorang laki-laki, ‘Apakah kami bergantung dengan catatan kami dan kami meninggalkan amalan? Barangsiapa di antara kami termasuk golongan yang bahagia maka dia akan beramal dengan amalan golongan yang bahagia. Dan barangsiapa di antara kami termasuk golongan yang sengsara, maka dia akan beramal dengan amalan golongan orag yang sengsara?’ Beliau berkata, ‘Adapun orang yang berbahagia maka akan dimudahkan untuk beramal dengan amalan golongan yang berbahagia dan orang yang sengsara ​maka akan dimudahkan untuk beramal dengan amalan golongan yang sengsara.’ Kemudian beliau membaca: ‘Adapun orang yang memberikan dan bertakwa …'(Ayat).”[8]

Di dalam riwayat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam meriwayatkan hadits qudsi:

يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى يَا آَدَمُ فَيَقُولُ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ فِي يَدَيْكَ فَيَقُولُأَخْرِجْ بَعْثَ النَّارِ قَالَ وَمَا بَعْثُ النَّارِ قَالَ مِنْ كُلِّ أَلْفٍ تِسْعَمِئَةٍ وَتِسْعَةًوَتِسْعِينَ فَعِنْدَهُ يَشِيبُ الصَّغِيرُ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَسُكَارَى وَمَا هُمْ بِسُكَارَى وَلَكِنَّ عَذَابَ اللهِ شَدِيدٌ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِوَأَيُّنَا ذَلِكَ الْوَاحِدُ قَالَ أَبْشِرُوا فَإِنَّ مِنْكُمْ رَجُلٌ وَمِنْ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ أَلْفٌثُمَّ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي أَرْجُو أَنْ تَكُونُوا رُبُعَ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَكَبَّرْنَافَقَالَ أَرْجُو أَنْ تَكُونُوا ثُلُثَ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَكَبَّرْنَا فَقَالَ أَرْجُو أَنْ تَكُونُوا نِصْفَأَهْلِ الْجَنَّةِ فَكَبَّرْنَا فَقَالَ مَا أَنْتُمْ فِي النَّاسِ إِلاَّ كَالشَّعَرَةِ السَّوْدَاءِ فِي جِلْدِثَوْرٍ أَبْيَضَ ، أَوْ كَشَعَرَةٍ بَيْضَاءَ فِي جِلْدِ ثَوْرٍ أَسْوَدَ

Allâh Azza wa Jallaberfirman, ‘Wahai Adam!’ Kemudian Adam berkata, ‘Labbaika wa sa’daika! Kebaikan berada di tangan-Mu.’ Allâh pun berkata, ‘Pisahkanlah penghuni-penghuni neraka!’ Adam berkata, ‘Siapakah penghuni-penghuni neraka itu?’ Allâh berkata, ‘Di setiap 1000 orang ada 999 orang.’ Itu adalah ketika anak kecil akan beruban, setiap wanita hamil akan keguguran dan kamu melihat menusia seolah-olah mabuk, padahal mereka tidak mabuk. Akan tetapi, azab Allâhlah yang sangat pedih.”

Para Sahabat pun berkata, “Ya Rasûlullâh! Siapakah di antara kami satu orang tersebut?” Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bergembiralah kalian. Sesungguhnya dari setiap orang dari kalian, maka dari Ya’juuj dan Ma’juuj ada seribu orang.” Kemudian Beliau berkata, “Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya saya berharap kalian menjadi seperempat ahli surga.” Kemudian kami pun bertakbir (Allaahu akbar). Kemudian beliau berkata, “Saya berharap agar kalian menjadi sepertiga ahli surga.” Kemudian kami pun bertakbir. Kemudian beliau pun berkata, “Saya berharap kalian menjadi setengah dari seluruh penghuni surga.” Beliau berkata, “Tidaklah jumlah kalian, kecuali seperti satu rambut hitam di kulit sapi jantan yang putih atau seperti rambut putih di kulit sapi jantan yang hitam.[9]

Firman Allâh Ta’ala:

وَيَجْعَلُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يَعْقِلُونَ

Dan Allâh menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya.

Imam ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Adapun perkataan Allâh Subhanahu wa Ta’ala, dan Allâh menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya,’ sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla mengatakan bahwa sesungguhnya Allâh memberi petunjuk kepada orang-orang yang dikehendakinya untuk beriman kepadamu wahai Muhammad dan memberi izin kepadamu untuk membenarkanmu, sehingga dia bisa membenarkan dan mengikutimu serta mengakui apa-apa yang engkau bawa dari sisi Rabb-mu.

Dan Allâh menimpakan ar-rijs (kemurkaan),’ maksudnya adalah azab dan kemarahan Allâh ‘kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya,’ maksudnya adalah orang-orang yang tidak memahami hujjahhujjah (dalil-dalil) dari Allâh, begitu pula pelajaran-pelajaran dan ayat-ayatnya yang Allâh tunjukkan kepada kenabian Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hakikat yang beliau serukan berupa tauhid dan berlepas dari seluruh saingan-saingan dan berhala-berhala.”[10]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengartikan ar-rijs dengan al-khabâ(kekurangan/kehancuran) dan adh-dhalâ(kesesatan).[11] Allâhu a’lam bishshawâb.

BERSYUKURLAH ATAS KENIKMATAN HIDAYAH ISLAM

Sudah sepantasnya kita bersyukur telah memeluk agama Islam, dan sudah sepantasnya kita berharap agar hidayah ini bisa terus diberikan oleh Allâh Azza wa Jalla sampai kita menghembuskan nafas terakhir. Dan sudah sepantasnya kita selalu berharap kepada Allâh Azza wa Jalla untuk selalu bisa beristiqâmah menjalan perintah-perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan menjauhi larangan-larangannya. Mudah-mudahan Allâh mematikan kita semua dalam keadaan mati yang baik (husnul-khaatimah). Dan mudahan bermanfaat. Amin.

KESIMPULAN

Jika Allâh Azza wa Jalla berhehendak maka seluruh manusia akan beriman, tetapi Allâh tidak menghendakinya.Tidak ada kewajiban untuk para nabi dan para da’i untuk mengislamkan seluruh manusia, tetapi mereka wajib berdakwah dengan ikhlas dan sesuai petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .Hidayah berada di tangan Allâh dan Allâh Azza wa Jalla sudah tetapkan siapa saja yang akan menjadi orang yang bahagia dan memeluk Islam dan siapa saja orang yang sengsara dan tetap dalam kekufurannya.Allâh akan mengazab orang-orang yang ingkar kepada-Nya.Seorang Muslim wajib bersyukur atas hidayah Islam dan harus selalu berharap untuk bisa beristiqamah di jalan Allâh ta’ala.

DAFTAR PUSTAKA

Aisarut Tafâsîr li Kalâm ‘Aliyil Kabîr wa bihaamisyihi Nahril-Khair ‘Ala Aisarit-Tafaasiir. Jaabir bin Musa Al-Jazaairi. 1423 H/2002. Al-Madinah: Maktabah Al-‘Ulûm wal-hikamAl-Jâmi’ Li Ahkâmil Qur’ân. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi. Kairo: Daar Al-Kutub Al-Mishriyah.Al-Muwafaqaat. Ibrahim bin Musa bin Muhammad bin Al-Lakhmi Asy-Syathibi. Kairo: Dar Ibni ‘Affan.Jâmi’ul Bayân fi Ta’wîlil Qur’ân. Muhammad bin Jariir Ath-Thabari. 1420 H/2000 M. Beirut: Muassasah Ar-Risaalah.Syarh Ushûl I’tiqâd Ahlis-Sunnah Wal-Jama’ah Minal-Kitab Was-Sunnah Wa Ijma’ ash-Shahâbah. Hibatullah bin Al-Hasan bin Manshur Al-Laalakaa-i Abul-Qasim. Ar-Riyadh: Dar Ath-Thaibah.Tafsîr al-Qur’ân al-‘Adzhî Isma’iil bin ‘Umar bin Katsiir. 1420 H/1999 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.Dan lain-lain. Sebagian besar telah tercantum di footnotes.

_______
Footnote
[1]. Lihat Aisar At-Tafâsîr, hlm. 624-625.

[2]Tafsir al-Baghawi IV/153.

[3]Tafsir Ath-Thabari XV/211.

[4]. HR. Al-Bukhâri, no. 5752 dan Muslim, no. 220.

[5]Tafsir Al-Baghawi, IV/153.

[6]Tafsir At-Thabari, XV/214.

[7].  Al-Muwâfaqât Lisy-Syâthibi 1/345.

[8]. HR. Al-Bukhâri, no. 1362 dan Muslim, no. 2647.

[9]. HR. Al-Bukhâri, no. 3348 dan Muslim, no. 222.

[10]Tafsir ath-Thabari, XV/214.

[11]Tafsir Ibni Katsir, IV/298.

Apa Alasanku Untuk Tidak berayukur?

Bismillaahirrohmaanirrohiim.. وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْئَرُوْنَ   “Dan seg...