Telusuri

Tampilkan postingan dengan label Artikel: Kajian Islam ( www.abuabie.blogspot.com ). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel: Kajian Islam ( www.abuabie.blogspot.com ). Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Maret 2017

Adab Berbicara

1. Fikirlah dahulu sebelum berbicara. Bicaralah selalu di dalam hal kebaikan.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman yang artinya,

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisik-bisikan mereka, kecuali bisik-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma`ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.، (An-Nisa: 114)

2. Bicaralah dengan suara yang dapat didengar, tidak terlalu keras dan tidak pula terlalu rendah, ungkapan-nya jelas, dapat dipahami oleh semua orang dan tidak dibuat-buat atau dipaksa-paksakan.

3. Jangan membicarakan sesuatu yang tidak berguna. Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam menyatakan ، Termasuk baiknya Islam seseorang adalah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.، (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Maka bicaralah hanya secukupnya.

4. Janganlah kamu membicarakan semua apa yang kamu dengar.

5. Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda, Cukuplah menja-di suatu dosa bagi seseorang apabila ia membicarakan semua apa yang telah ia dengar. (HR. Muslim).

6. Hindari perdebatan dan saling membantah, sekalipun berada di pihak yang benar dan menjauhi perkataan dusta sekalipun bercanda.

7. Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda, Aku menjadi penjamin sebuah istana di taman Surga bagi siapa saja yang menghindari perdebatan sekalipun ia benar; dan penjamin istana di tengah-tengah Surga bagi siapa saja yang meninggalkan dusta sekalipun bercanda. (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

8. Tenanglah dalam berbicara dan tidak tergesa-gesa. Bunda Aisyah d menuturkan, ،Sesungguhnya apabila Nabi shollallahu ،¥alaihi wa sallam membicarakan suatu pembicaraan, sekiranya ada orang yang menghitungnya, niscaya ia dapat menghitungnya. (Muttafaq'alaih).

9. Hindari perkataan jorok (keji).

Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda, Bukankah seorang mukmin (jika ia) pencela, pengutuk atau yang keji pembicaraan-nya. (HR. Al-Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan dishahihkan oleh Al-Albani).

10. Hindari sikap memaksakan diri dan banyak omong di dalam berbicara.

Hadits Jabir radhiallahu anhu menyebutkan, “Sesungguhnya manu-sia yang paling aku benci dan yang paling jauh dariku di hari Kiamat kelak adalah orang yang banyak bicara, orang yang berpura-pura fasih dan orang-orang yang mutafaihiqun. “Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulllah, apa arti mutafaihiqun?” Nabi menjawab, “Orang-orang yang sombong.” (HR. At-Turmudzi, dinilai hasan oleh Al-Albani).

11. Hindari ghibah (menggunjing) dan mengadu domba. Allah Subhanahu Wa Ta،¦ala berfirman,

12. Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.،¨ (Al-Hujurat: 12).

13. Dengarkan pembicaraan orang lain dengan baik dan tidak memotongnya, juga tidak menampakkan bahwa kita mengetahui apa yang dibicarakannya, tidak meng-anggap rendah pendapatnya atau mendustakannya.

14. Jangan memonopoli pembicaraan, tetapi berikanlah kesempatan kepada orang lain untuk berbicara.

15. Hindari perkataan kasar, dan ucapan yang menyakitkan perasaan serta tidak mencari-cari kesalahan dari kekeliruan pembicaraan orang lain, karena hal tersebut dapat mengundang kebencian, permusuhan dan pertentangan. Seperti: Mengafirkan, menuduh fasik, memvonis celaka dan sumpah palsu.

16 Hindari sikap mengejek, memperolok-olok dan meman-dang rendah orang yang berbicara.

Allah SWT berfirman yang artinya,

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan).(Al-Hujurat: 11).

17. Jangan terlalu keras bersuara,

Allah SWT berfirman yang artinya,

Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan-lah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai. (QS. Lukman :19)

18. Jangan memanggil tuan yang mulia kepada orang fasik.

19. Jangan bersumpah selain dengan nama Allah.

20. Jangan mencaci dan menyalahkan masa, terutama kepada kaum muslimin.

demikianlah sedikit yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat untuk kita semua serta khususnya bagi saya. Aamiin..


*******

abuabie.blogspot.com

Senin, 13 Maret 2017

Empat Kaidah Umum dalam Mempelajari Kitab Ulama

Empat Kaidah Umum dalam Mempelajari Kitab Ulama

Ilmu syari’at ditinjau dari sisi kedudukannya terbagi menjadi dua, yaitu  ilmu maqsudun li dzatihi (ilmu tujuan) dan ilmu maqsudun li ghairihi (ilmu sarana) (Lebih lanjut, silahkan baca artikel Tahukah Anda Ilmu Fardhu ‘Ain, sedangkan masing-masing disiplin ilmu tersebut ditulis dalam kitab-kitab yang berjumlah banyak dan beranekaragam oleh para Ulama rahimahumullah.

Tentu, sebagai penuntut ilmu syar’i perlu mengetahui bagaimana cara istifadah (mengambil manfaat) dari kitab Ulama tersebut agar mendapatkan hasil sebagaimana para Ulama rahimahumullah mendapatkannya. Sebagaimana sebuah sya’ir mengatakan,

ترجو النجاة ولم تسلك مسالكها … إن السفينة لا تجري على اليبس

“Anda mengharapkan kesuksesan, namun Anda tidak menempuh jalan-jalan yang semestinya #  Sesungguhnya kapal laut itu tidaklah berjalan di atas daratan!”

Bagaimana mungkin kapal laut lewat darat akan sampai tujuannya?

Berikut ini empat kaidah umum cara mempelajari kitab-kitab Ulama. Kaidah ini dikatakan “Kaedah Umum” karena memang bisa diterapkan pada seluruh macam kitab Ulama dari berbagai disiplin ilmu syar’i.

Kaidah Pertama: Kitab-kitab Ulama ditinjau dari ringkas tidaknya, terbagi menjadi tiga mukhtashoroh (ringkas), mutawassithoh (sedang) dan muthowwalah (panjang lebar), maka untuk ta`siis dan ta`shiil (pendasaran yang kokoh), mulailah dari mukhtashoroh lalu mutawassithoh kemudian muthowwalah agar keilmuan Anda sebagai penuntut ilmu terkurikulum secara sistematis, rapi dan kokoh.

Penjelasan

Kitab-kitab yang mukhtashoroh (ringkas) adalah kitab-kitab matan yang uraiannya singkat dan memberikan pelajaran dasar dalam suatu disiplin ilmu syari’at. Di masa sekarang, kitab-kitab mukhtashoroh ini kedudukannya seperti kurikulum untuk SD.

Faedah mempelajari kitab-kitab mukhtashoroh adalah mengokohkan materi dan kaidah dasar dalam suatu disiplin ilmu syari’at agar mantap naik ke tingkatan ilmu yang sesudahnya.

Kitab-kitab yang mutawassithoh (sedang) adalah kitab-kitab lanjutan dari kitab-kitab mukhtashoroh, namun tidak sampai kitab-kitab yang muthowwalah (panjang), berisikan uraian pendasaran lebih lanjut tentang pelajaran yang belum atau sudah dijelaskan dalam kitab-kitab yang mukhtashoroh (ringkas), namun lebih detail. Di masa sekarang, kitab-kitab mutawassithoh ini kedudukannya seperti kurikulum untuk sekolah lanjutan, baik di tingkat pertama (SLTP) maupun atas (SLTA).

Faidah mempelajari kitab-kitab mutawassithoh adalah kelanjutan materi dasar di kitab- kitab mukhtashoroh sekaligus pengantar untuk naik ke tingkatan materi tinggi di Kitab-kitab yang muthowwalah (panjang lebar).

Kitab-kitab yang muthowwalah (panjang lebar) adalah kitab-kitab syarah (penjelasan) yang luas tentang perkara yang samar atau yang kurang detail perinciannya di dalam matan yang mukhtashoroh maupun kitab-kitab yang mutawassithoh . Serta menjelaskan masalah-masalah cabang yang rinci sebagai penjabaran dari materi sebelumnya yang sudah disebutkan di dalam kitab-kitab matan yang mukhtashoroh dan kitab-kitab mutawassithoh.

Di masa sekarang, kitab-kitab muthowwalah ini kedudukannya seperti kurikulum untuk tingkat perguruan tinggi.

Faidah mempelajari kitab-kitab muthowwalah:

Pendalaman dan perluasan materi atau kaidah dasar,
Penguasaan masalah-masalah cabangnya,
Penjelasan perkara-perkara yang samar atau sulit
dipahami di kitab-kitab tingkatan sebelumnya.

Kesimpulan:

Tidak patut bagi penuntut ilmu syar’i pemula meninggalkan menguasai kitab-kitab mukhtashoroh dan  langsung mempelajari kitab-kitab muthowwalah, seperti Fathul Baari, Al-Mughni, Al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab dan Al Muhalla, ia akan kehilangan materi dan kaidah dasar sebagai pondasi terbangunnya materi-materi tingkatan selanjutnya. Ibaratnya ia belum menguasai materi SD dengan baik, sudah mencoba mempelajari materi perguruan tinggi bahkan tingkat pasca sarjana.
Kalaupun ia nekat langsung mempelajarinya dan meninggalkan menguasai kitab-kitab mukhtashoroh, maka ia terancam tidak bisa menguasai isi kitab-kitab muthowwalah dengan baik.
Mungkin saja di dalam hatinya terdapat banyak maklumat, wawasan, dan masalah-masalah ilmiyyah yang pernah dibacanya dari kitab-kitab yang muthowwalah, namun semua pengetahuan-pengetahuan tersebut biasanya semrawut, tidak sistematis dan tidak bisa ia pahami dengan baik, karena ia tidak memiliki ilmu dan kaidah dasar untuk mengikat, menata, mengelompokkan dengan rapi serta memahami hakikatnya dengan baik. Jika ia dituntut untuk menjelaskan pengetahuan-pengetahuan yang pernah dibacanya di  kitab-kitab muthowwalah tersebut, maka ia tidak mampu menjelaskannya dengan baik dan jelas.
Perlu dibedakan antara ta`siis/ ta`shiil (pendasaran yang kokoh) dengan iththilaa’ (sekedar membaca untuk perluasan wawasan ketika dibutuhkan saja). Untuk masalah ta`siis/ ta`shiil  (pendasaran yang kokoh), maka haruslah seorang penuntut ilmu mengambil terlebih dahulu mukhtashoroh, kemudian  mutawassithoh dan terakhir muthowwalah, agar keilmuan seorang penuntut ilmu terkurikulum secara sistematis, rapi, dan kokoh.
Namun jika iththilaa’ (membaca/memperluas wawasan) saat ada keperluan, misalnya ketika ia muroja’ah sebuah permasalahan ilmiyyah tertentu, maka ia bisa memilih merujuk kepada kitab-kitab Ulama bacaan sesuai dengan kemampuannya dan kebutuhannya untuk memperluas wawasannya. Namun aktifitas ini dilakukan seperlunya dan jangan sampai mengganggu aktifitas belajar yang ta`shili/ta`sisi tersebut.

Contoh Penerapan Kaidah Ini

Ibnu Qudamah rahimahullah telah memberikan contoh dalam menerapkan kaidah ini, beliau yang merupakan salah satu Ulama besar dalam madzhab Hanbaliyyah telah menyusun kitab Fikih dalam madzhabnya menjadi beberapa tahap,

Al-‘Umdah fil Fiqh, ini matan dasar yang ringkas.
Al-Muqni`, ini isinya lebih panjang.
Al-Kaafi, ini lebih panjang dari Al-Muqni’ dan sebagai persiapan untuk naik ke tingkat muthowwalah.
Syaikh Sholeh Alusy-Syaikh hafizhahullah mengatakan, bahwa beliau mendengar Syaikh Abdur Razzaq ‘Afifi rahimahullah ta’ala berkata, “Sesungguhnya Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah rahimahullah telah mendahului lembaga pendidikan modern zaman ini, beliau menjadikan Al-‘Umdah fil Fiqh untuk kurikulum SD, Al-Muqni` untuk SLTP, Al-Kaafi untuk SLTA, dan Al-Mughni untuk Perguruan tinggi”.

Kaidah Kedua: Memperhatikan madzhab dan latar belakang ilmiyyah seorang Imam, Ulama atau penulis kitab-kitab yang ia pelajari.

Hendaknya seorang penuntut ilmu syar’i memperhatikan dengan baik madzhab (metodologi ilmiyah) Imam, Ulama, atau penulis kitab-kitab yang ia pelajari, karena Ulama menulis kitab itu sesuai dengan madzhab yang mereka pegangi, walaupun tujuan Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah secara umum dalam menulis kitab adalah menjelaskan kebenaran berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan manhaj Salaf, namun tidak bisa terlepas dengan metodologi ilmiyyah mereka dalam menganalisa permasalahan ilmiyyah.

Contoh Madzhab dan Latar Belakang Ilmiyyah Ulama

Di antara Ulama ada yang bermadzhab Hanabilah (madzhab ini dinisbatkan kepada Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah), ada yang bermadzhab Syafi’iyyah (madzhab ini dinisbatkan kepada Imam Syafi’i rahimahullah), ada juga yang bermadzhab Hanafiyyah (madzhab ini dinisbatkan kepada Imam Hanafi rahimahullah) dan diantara mereka ada yang bermadzhab Malikiyyah (madzhab ini dinisbatkan kepada Imam Malik rahimahullah). (Catatan: bermadzhab yang benar adalah ketika sebuah pendapat madzhab bertentangan dengan dalil, maka pendapat itu tertolak dan dalil lah yang menjadi pegangan, karena kegunaan madzhab adalah untuk memahami dalil dan bukan untuk menandinginya)

Di antara Ulama ada yang perbekalan sunnah mereka sangat banyak, sehingga sedikit kesalahan mereka dalam masalah sunnah. Namun ada juga di antara Ulama -disebabkan ilmu tentang sunnahnya yang sedikit- memasukkan bid’ah di sebagian kitab-kitab mereka. Ini hal yang mungkin saja terjadi, karena mereka adalah manusia biasa, yang tidak ma’shum (terjaga) dari kesalahan.

Kaidah kedua ini sangat penting untuk diperhatikan ebelum seorang penuntut ilmu syar’i menekuni kitab-kitab Ulama, karena terkadang ia terpengaruh banyak oleh kitab-kitab yang ia baca, sedangkan ia tidak mengetahui apa madzhab dan latar belakang ilmiyyah penulis.

Misalnya, seorang Tholibul ‘Ilmi selalu lebih menguatkan pendapat-pendapat Ulama penulis kitab-kitab syarah hadits dibandingkan dengan kitab-kitab fikih yang muthowwalah, karena ia memandang bahwa para ulama pensyarah Hadits (Muhadditsin) lebih terbebas dari taqlid madzhab dan lebih mumpuni dalam berijtihad daripada Ulama yang menulis kitab-kitab Fikih (Fuqoha`),

sehingga ia menyimpulkan bahwa metode tarjiih (menguatkan pendapat) Muhadditsin lebih bisa dipercaya daripada  metode tarjih Fuqoha`.

Kesimpulan ini tidak selalu benar, bahkan sebenarnya para  Ulama pensyarah Hadits tersebut mendasari tarjiihat Fikihnya dengan madzhab mereka, contohnya Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Muslim, ketika melakukan tarjih, maka beliau menguatkan pendapat yang dikuatkan oleh Ulama Syafi’iyyah, karena memang beliau adalah salah satu Ulama besar dalam madzhab Syafi’iyyah, maka jika beliau sudah mulai berdalil dan menerapkan kaedah Ushul Fikih, maka beliau menggunakan Ushul Fikih Syafi’iyyah. Jadi, dalam mempelajari kitab-kitab syarah Hadits, permasalahannya bukanlah sekedar asal derajat haditsnya sahih, ini suatu hal yang bagus, namun bukan segalanya, kesahihan hadits tidak cukup dalam menghasilkan sebuah kesimpulan fikih. Yang tidak kalah penting adalah wajhu istidlal (alasan pendalilan) atau Istinbath (mengeluarkan suatu hukum syar’i dari dalilnya). Nah, wajhu istidlal atau Istinbath ini kembalinya kepada ilmu ushul fikih, sedangkan ilmu ushul fikih bermadzhab-madzhab pula.

Jangankan ilmu ushul fikih, dalam urusan meshahihkan atau mendha’ifkan hadits -yang kembalinya ke ilmu mustholahul hadits dan ilmu rijal (keadaan perawi hadits)-  itupun mengenal madzhab-madzhab. Misalnya, dalam masalah menghukumi sanad  ‘Amr bin Syu’aib ketika meriwayatkan Hadits dari bapaknya dari kakeknya, atau sanad yang semisalnya, terkadang ada perselisihan pendapat diantara Ulama Ahli Hadits.

Jadi tidak jarang ditemui perbedaan pendapat diantara Ulama Ahli Hadits rahimahumullah dalam menghukumi perawi hadits, terkait apakah perowi tersebut tsiqoh (dipercaya) atau tidak, shoduq atau tidak, diterima riwayatnya dalam masalah ini atau tidak, dan diterima riwayatnya jika meriwayatkan dari fulan tertentu atau tidak?.

Jadi tidak cukup bagi seorang penuntut ilmu syar’i mengatakan, “Masalah ini dalilnya adalah hadits itu, yang dishahihkan Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullahi dalam Fathul Baari atau dalam Buluughul Maraam!”, ini tidak cukup! Jika ia ingin memilih pendapat ulama yang rojih (terkuat), maka ia perlu memahami bagaimana wajhu istidlal atau Istinbath Ulama tersebut.

Karena bukan hal yang aneh jika seorang Ulama ahli hadits ataupun Ulama ahli fikih yang sudah membawakan dalil berupa hadits yang shahih, ternyata ketika menyimpulkan suatu hukum dari hadits itu, ternyata kesimpulan hukum tersebut marjuh (lemah), karena memang wajhu istidlal atau Istinbath Ulama tersebut lemah.

Sangkaan yang salah

Anggapan bahwa inti permasalahan perselisihan pendapat diantara Ulama adalah hanya terbatas pada “Ulama fulan tidak memiliki dalil sama sekali dalam masalah ini!” atau “Ulama fulan dalam masalah ini pendapatnya salah mutlak atau lemah mutlak, tidak ada satu sisi tinjauan ilmiyyah pun yang menguatkan pendapatnya”.

“Pendapat kami benar dan kuat secara mutlak dalam masalah ini! atau “Selain kami tidak memiliki dalil sedikitpun dalam masalah ini!”.

Anggapan di atas salah. Kasus perselisihan Ulama bukanlah sebatas itu saja. Bahkan, dalam masalah ikhtilaf (perselisihan Ulama), kasus seperti di atas, sebenarnya sedikit. Kasus terbanyak adalah masing-masing kelompok Ulama yang berselisih memiliki dalil masing-masing pula, bahkan tidak jarang dalilnya sama-sama sahih untuk digunakan berhujjah, namun yang menjadikan mereka berselisih adalah wajhu istidlal (alasan pendalilan) atau Istinbathnya (cara mengeluarkan hukum dari dalilnya).

Demikian pula kasus “Pendapat Ulama fulan marjuh mutlak! Lemah ditinjau dari sisi manapun!” kasus ini sebenarnya sedikit, kejadian yang terbanyak adalah pendapat kelompok Ulama ini lebih sedikit bantahan/kritikannya dibandingkan dengan pendapat kelompok Ulama yang lainnya, sehingga pendapat yang lebih sedikit bantahannya itulah, yang dikatakan sebagai pendapat yang lebih kuat (rajih)! Wallahu a’lam.

Adapun kaedah ketiga dan keempat, insyaallah akan saya lanjutkan pada artikel kajian Islam Cara Mempelajari Kitab-Kitab Ulama (bag.4, selesai).

* * * * *

www.abuabie.blogspot.com

Minggu, 12 Maret 2017

Melafadzkan Niat

Hukum Melafadzkan niat

Bag. II

Sahabat –Al Faruq- Umar bin Khaththab radhiyallahu ’anhu berkata,”Saya m
endengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,’ Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya itu karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya’. ” (HR. Bukhari & Muslim). Inilah hadits yang menunjukkan bahwa amal seseorang akan dibalas atau diterima tergantung dari niatnya.
Setiap Orang Pasti Berniat Tatkala Melakukan Amal
Niat adalah amalan hati dan hanya Allah Ta’ala yang mengetahuinya. Niat itu tempatnya di dalam hati dan bukanlah di lisan , hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama sebagaimana yang dinukil oleh Ahmad bin Abdul Harim Abul Abbas Al Haroni dalam Majmu’ Fatawanya.
Setiap orang yang melakukan suatu amalan pasti telah memiliki niat terlebih dahulu. Karena tidak mungkin orang yang berakal yang punya ikhtiar (pilihan) melakukan suatu amalan tanpa niat. Seandainya seseorang disodorkan air kemudian dia membasuh kedua tangan, berkumur-kumur hingga membasuh kaki, maka tidak masuk akal jika dia melakukan pekerjaan tersebut -yaitu berwudhu- tanpa niat. Sehingga sebagian ulama mengatakan,” Seandainya Allah membebani kita suatu amalan tanpa niat, niscaya ini adalah pembebanan yang sulit dilakukan.”
Apabila setan membisikkan kepada seseorang yang selalu merasa was-was dalam shalatnya sehingga dia mengulangi shalatnya beberapa kali. Setan mengatakan kepadanya,” Hai manusia, kamu belum berniat”. Maka ingatlah,” Tidak mungkin seseorang mengerjakan suatu amalan tanpa niat. Tenangkanlah hatimu dan tinggalkanlah was-was seperti itu.”(Lihat Syarhul Mumthi, I/128 dan Al Fawa’id Dzahabiyyah , hal.12)
Melafadzkan Niat
Masyarakat kita sudah sangat akrab dengan melafalkan niat (maksudnya mengucapkan niat sambil bersuara keras atau lirih) untuk ibadah-ibadah tertentu. Karena demikianlah yang banyak diajarkan oleh ustadz-ustadz kita bahkan telah diajarkan di sekolah-sekolah sejak Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi. Contohnya adalah tatkala hendak shalat berniat ’ Usholli fardhol Maghribi …’ atau pun tatkala hendak berwudhu berniat ’ Nawaitu wudhu’a liraf’il hadatsi …’. Kalau kita melihat dari hadits di atas, memang sangat tepat kalau setiap amalan harus diawali niat terlebih dahulu. Namun apakah niat itu harus dilafalkan dengan suara keras atau lirih?!
Secara logika mungkin dapat kita jawab. Bayangkan berapa banyak niat yang harus kita hafal untuk mengerjakan shalat mulai dari shalat sunat sebelum shubuh, shalat fardhu shubuh, shalat sunnah dhuha, shalat sunnah sebelum dzuhur, dst. Sangat banyak sekali niat yang harus kita hafal karena harus dilafalkan. Karena ini pula banyak orang yang meninggalkan amalan karena tidak mengetahui niatnya atau karena lupa. Ini sungguh sangat menyusahkan kita. Padahal Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,” Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari)
Ingatlah setiap ibadah itu bersifat tauqifiyyah , sudah paketan dan baku. Artinya setiap ibadah yang dilakukan harus ada dalil dari Al Qur’an dan Hadits termasuk juga dalam masalah niat.
Setelah kita lihat dalam buku tuntunan shalat yang tersebar di masyarakat atau pun di sekolahan yang mencantumkan lafadz-lafadz niat shalat, wudhu, dan berbagai ibadah lainnya, tidaklah kita dapati mereka mencantumkan ayat atau riwayat hadits tentang niat tersebut. Tidak terdapat dalam buku-buku tersebut yang menyatakan bahwa lafadz niat ini adalah hadits riwayat Imam Bukhari dan sebagainya.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitab beliau Zaadul Ma’ad, I/201, ”Jika seseorang menunjukkan pada kami satu hadits saja dari Rasul dan para sahabat tentang perkara ini (mengucapkan niat), tentu kami akan menerimanya. Kami akan menerimanya dengan lapang dada. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi dan sahabatnya. Dan tidak ada petunjuk yang patut diikuti kecuali petunjuk yang disampaikan oleh pemilik syari’at yaitu Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam .” Dan sebelumnya beliau mengatakan mengenai petunjuk Nabi dalam shalat,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak mendirikan shalat maka beliau mengucapkan : ‘ Allahu Akbar’. Dan beliau tidak mengatakan satu lafadz pun sebelum takbir dan tidak pula melafadzkan niat sama sekali.”
Maka setiap orang yang menganjurkan mengucapkan niat wudhu, shalat, puasa, haji, dsb, maka silakan tunjukkan dalilnya. Jika memang ada dalil tentang niat tersebut, maka kami akan ikuti. Dan janganlah berbuat suatu perkara baru dalam agama ini yang tidak ada dasarnya dari Nabi. Karena Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,” Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak. (HR. Muslim). Dan janganlah selalu beralasan dengan mengatakan ’ Niat kami kan baik ’, karena sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhuma mengatakan,” Betapa banyak orang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya. ” (HR. Ad Darimi, sanadnya shahih, lihat Ilmu Ushul Bida’ , hal. 92)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat wa shallallahu ’ala Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Tulisan sederhana di masa Islam, diterbitkan oleh Buletin Dakwah At Tauhid

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Ditulis ulang oleh Blackbird

Sahabat –Al Faruq- Umar bin Khaththab radhiyallahu ’anhu berkata,”Saya mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,’ Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya itu karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya’. ” (HR. Bukhari & Muslim). Inilah hadits yang menunjukkan bahwa amal seseorang akan dibalas atau diterima tergantung dari niatnya.
Setiap Orang Pasti Berniat Tatkala Melakukan Amal
Niat adalah amalan hati dan hanya Allah Ta’ala yang mengetahuinya. Niat itu tempatnya di dalam hati dan bukanlah di lisan , hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama sebagaimana yang dinukil oleh Ahmad bin Abdul Harim Abul Abbas Al Haroni dalam Majmu’ Fatawanya.
Setiap orang yang melakukan suatu amalan pasti telah memiliki niat terlebih dahulu. Karena tidak mungkin orang yang berakal yang punya ikhtiar (pilihan) melakukan suatu amalan tanpa niat. Seandainya seseorang disodorkan air kemudian dia membasuh kedua tangan, berkumur-kumur hingga membasuh kaki, maka tidak masuk akal jika dia melakukan pekerjaan tersebut -yaitu berwudhu- tanpa niat. Sehingga sebagian ulama mengatakan,” Seandainya Allah membebani kita suatu amalan tanpa niat, niscaya ini adalah pembebanan yang sulit dilakukan.”
Apabila setan membisikkan kepada seseorang yang selalu merasa was-was dalam shalatnya sehingga dia mengulangi shalatnya beberapa kali. Setan mengatakan kepadanya,” Hai manusia, kamu belum berniat”. Maka ingatlah,” Tidak mungkin seseorang mengerjakan suatu amalan tanpa niat. Tenangkanlah hatimu dan tinggalkanlah was-was seperti itu.”(Lihat Syarhul Mumthi, I/128 dan Al Fawa’id Dzahabiyyah , hal.12)
Melafadzkan Niat
Masyarakat kita sudah sangat akrab dengan melafalkan niat (maksudnya mengucapkan niat sambil bersuara keras atau lirih) untuk ibadah-ibadah tertentu. Karena demikianlah yang banyak diajarkan oleh ustadz-ustadz kita bahkan telah diajarkan di sekolah-sekolah sejak Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi. Contohnya adalah tatkala hendak shalat berniat ’ Usholli fardhol Maghribi …’ atau pun tatkala hendak berwudhu berniat ’ Nawaitu wudhu’a liraf’il hadatsi …’. Kalau kita melihat dari hadits di atas, memang sangat tepat kalau setiap amalan harus diawali niat terlebih dahulu. Namun apakah niat itu harus dilafalkan dengan suara keras atau lirih?!
Secara logika mungkin dapat kita jawab. Bayangkan berapa banyak niat yang harus kita hafal untuk mengerjakan shalat mulai dari shalat sunat sebelum shubuh, shalat fardhu shubuh, shalat sunnah dhuha, shalat sunnah sebelum dzuhur, dst. Sangat banyak sekali niat yang harus kita hafal karena harus dilafalkan. Karena ini pula banyak orang yang meninggalkan amalan karena tidak mengetahui niatnya atau karena lupa. Ini sungguh sangat menyusahkan kita. Padahal Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,” Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari)
Ingatlah setiap ibadah itu bersifat tauqifiyyah , sudah paketan dan baku. Artinya setiap ibadah yang dilakukan harus ada dalil dari Al Qur’an dan Hadits termasuk juga dalam masalah niat.
Setelah kita lihat dalam buku tuntunan shalat yang tersebar di masyarakat atau pun di sekolahan yang mencantumkan lafadz-lafadz niat shalat, wudhu, dan berbagai ibadah lainnya, tidaklah kita dapati mereka mencantumkan ayat atau riwayat hadits tentang niat tersebut. Tidak terdapat dalam buku-buku tersebut yang menyatakan bahwa lafadz niat ini adalah hadits riwayat Imam Bukhari dan sebagainya.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitab beliau Zaadul Ma’ad, I/201, ”Jika seseorang menunjukkan pada kami satu hadits saja dari Rasul dan para sahabat tentang perkara ini (mengucapkan niat), tentu kami akan menerimanya. Kami akan menerimanya dengan lapang dada. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi dan sahabatnya. Dan tidak ada petunjuk yang patut diikuti kecuali petunjuk yang disampaikan oleh pemilik syari’at yaitu Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam .” Dan sebelumnya beliau mengatakan mengenai petunjuk Nabi dalam shalat,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak mendirikan shalat maka beliau mengucapkan : ‘ Allahu Akbar’. Dan beliau tidak mengatakan satu lafadz pun sebelum takbir dan tidak pula melafadzkan niat sama sekali.”
Maka setiap orang yang menganjurkan mengucapkan niat wudhu, shalat, puasa, haji, dsb, maka silakan tunjukkan dalilnya. Jika memang ada dalil tentang niat tersebut, maka kami akan ikuti. Dan janganlah berbuat suatu perkara baru dalam agama ini yang tidak ada dasarnya dari Nabi. Karena Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,” Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak. (HR. Muslim). Dan janganlah selalu beralasan dengan mengatakan ’ Niat kami kan baik ’, karena sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhuma mengatakan,” Betapa banyak orang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya. ” (HR. Ad Darimi, sanadnya shahih, lihat Ilmu Ushul Bida’ , hal. 92)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat wa shallallahu ’ala Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Tulisan sederhana di masa Islam, diterbitkan oleh Buletin Dakwah At Tauhid

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

*****************************

Ditulis ulang oleh Blackbird

www.abuabie.blogspot.com

Melafadzkan niat

Hukum melafadzkan niat

Bag. I

Mari kita simak secara teliti bersama-sama

Niat merupakan bentuk ibadah qalbiyyah yang sangat penting. Sehingga niat mempunyai peringkat pertama sebelum melakukan aktivitas ibadah. Benar dan tidak sebuah ibadah atau perbuatan ditentukan oleh niat.
Karena niat mempunyai dua kecenderungan: ikhlas atau syirik.
Pengertian Niat
Secara bahasa, orang Arab menggunakan kata-kata niat dalam arti ‘ sengaja’. Terkadang niat juga digunakan dalam pengertian ‘ sesuatu yang dimaksudkan’.
Sedangkan secara istilah, tidak terdapat definisi khusus untuk niat. Maka dari itu, barangsiapa yang menetapkan suatu definisi khusus yang berbeda dengan makna niat secara bahasa, maka orang tersebut sebenarnya tidak memiliki alasan kuat yang bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini dijelaskan oleh Dr. Umar al-Asyqar dalam buku Maqashidu al-Mukallifin, halaman 34.
Karena itu banyak ulama yang memberikan makna niat secara bahasa, semisal Nawawi. Beliau mengatakan niat adalah bermaksud untuk melakukan sesuatu dan bertekad bulat untuk mengerjakannya.” (Mawahidu al-Jalil, 2/230 dan Faidhu al-Qodir, 1/30)
Al-Qarafi mengatakan, “ Niat adalah maksud yang terdapat dalam hati seseorang untuk melakukan sesuatu yang ingin dilakukan. ” (Mawahid al-Jalil 2/230).
al-Khathabi mengatakan, “ Niat adalah bermaksud untuk mengerjakan sesuatu dengan hati dan menjatuhkan pilihan untuk melakukan hal tersebut. Namun ada juga yang berpendapat bahwa niat adalah tekad bulat hati. ” (Syarah al-Aini untuk shahih Bukhari)
Dr. Umar al-Asyqar mengatakan, “ Mendefinisikan dengan niat dan maksud yang tekad bulat adalah pendapat yang kuat. Definisi tersebut mengacu kepada makna kata niat dalam bahasa Arab.”
Ada juga ulama yang mendefinisikan niat dengan ikhlash. Hal ini bisa diterima karena terkadang makna niat adalah bermaksud untuk melakukan suatu ibadah. Dan terkadang pula maknanya adalah ikhlash dalam menjalankan suatu ibadah.
Melafadzkan Niat
Syaikh Salim al-Hilali mengatakan, “Letak niat adalah hati bukan lisan dan hal ini merupakan kesepakatan seluruh ulama serta berlaku untuk seluruh ibadah baik bersuci, shalat, zakat, puasa, haji memerdekakan budak, berjihad dan lain-lain.” (Bahjatun Nadzirin, 1/32).
Jika demikian, lalu bagaimanakah hukum melafadzkan niat semacam mengucapkan, semisal, Ushalli Fardhal Magribi Tsalatsa Raka’atin Fardhan Lillahi Ta’ala ?
Dalam hal ini perlu ada rincian:
a). Mengucapkan niat dengan bersuara keras
Dalam Qaul Mubin fi Akhta’ al-Mushallin halaman 95 disebutkan, “Mengucapkan niat dengan suara keras hukumnya tidaklah wajib tidak pula dianjurkan berdasarkan kesepakatan seluruh ulama.
Bahkan orang yang melakukannya dinilai sebagai orang yang membuat kreasi dalam agama yang menyelisihi syariat. Jika ada orang yang melakukan hal demikian karena berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari syariat Islam maka orang tersebut adalah orang yang tidak paham tentang agama dan tersesat dari jalan yang benar.
Bahkan orang tersebut berhak untuk mendapatkan hukuman dari penguasa jika dia terus-menerus melakukan hal tersebut setelah diberikan penjelasan. Terlebih lagi jika orang tersebut mengganggu orang yang berada di sampingnya disebabkan bersuara keras atau mengulang-ulangi bacaan niat berkali-kali.”
Nadzim Muhammad Sulthan mengatakan,
“ Mengucapkan niat dengan suara keras adalah kreasi dalam agama dan satu perbuatan yang dinilai munkar karena hal tersebut tidak terdapat dalam al-Quran dan hadits Nabi satupun dalil yang menunjukkan disyariatkannya hal diatas. Padahal kita semua mengetahui bahwa hukum asal ibadah adalah haram dan ibadah tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan dalil. ”
(Qawaid wa Fawaid min al-Arbain an-Nawawiyah, halaaman 31)
Jamaluddin Abu Rabi’ Sulaiman bin Umar yang bermadzhab Syafi’i mengatakan,
“ Mengucapkan niat dengan suara keras dan juga membaca al-fatihah atau surat dengan suara keras dibelakang Imam bukanlah termasuk sunnah Nabi bahkan hukumnya makruh. Jika dengan perbuatan tersebut jamaah shalat yang lain terganggu maka hukumnya berubah menjadi haram. Barang siapa yang menyatakan bahwa mengucapkan niat dengan bersuara keras adalah dianjurkan maka orang tersebut sudah keliru karena siapapun dilarang untuk berkata-kata tentang agama Allah ini tanpa ilmu .”
(al-A’lam, 3/194)
Syaikh Alauddin al-A’thar berkata,
“ Mengucapkan niat dengan suara keras yang mengganggu jamaah shalat yang lain hukumnya adalah haram dengan kesepakatan ulama. Jika tidak menggangu yang lain maka hukumnya adalah kreasi dalam agama (baca: bid’ah) yang jelek. Jika ada orang yang melakukan hal tersebut bermaksud riya dengan lafadz niat yang dia ucapkan maka hukumnya haram. Karena dua alas an: riya dan pengucapan niat itu sendiri.
Orang yang mengingkari pendapat bahwa mengucapkan niat itu dianjurkan adalah orang yang benar. Sedangkan orang yang membenarkannya adalah orang yang keliru. Meyakini hal tersebut bagian dari agama Allah merupakan sebuah kekufuran. Sedangkan apabila tidak diyakini sebagai bagian dari agama Allah maka bernilai kemaksiatan. Setiap orang yang memiliki kemampuan untuk mencegah perbuatan ini memiliki kewajiban untuk mencegah dan melarangnya. Mengucapkan niat tidaklah diajarkan oleh Rasulullah shahabat, dan tidak pula seorangpun ulama yang menjadi panutan umat.” (Majmu’ah ar-Rasail al-Kubra 1/254)
Abu Abdillah Muhammad bin al-Qasim al-Thunisi yang mermadzhab Maliki mengatakan, “ Niat merupakan perbuatan hati. Mengucapkan niat dengan suara keras adalah bid’ah di samping mengganggu orang lain.” (Lihat Majmu’ah ar-Rasail al-Kubra hal 1/254-157)
b). Mengucapkan Niat dengan Suara Pelan
Syaikh Masyhur al-Salman mengatakan, “ Demikian pula mengucapkan niat dengan suara pelan tidaklah diwajibkan Menurut Imam Madzhab yang empat dan para ulama yang lainnya. Tidak ada seorang ulama pun yang mewajibkan hal tersebut, baik dalam berwudhu, shalat atau pun berpuasa.” (al-Qoul al-Mubin halaman 96)
Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “ Apakah diperbolehkan mengucapkan sesuatu sebelum membaca takbiratul ihram ?” “ Tidak boleh ,” jawab Imam Ahmad. (Majmu’ Fatawa XII/28)
Dalam al-Amru bil Ittiba’, halaman 28, Suyuthi yang bermadzhab Syafi’i mengatakan, “ Di antara perbuatan bid’ah adalah was-was berkenaan dengan niat shalat. Hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para shahabat. Mereka tidak pernah mengucapkan niat shalat. Mereka hanya memulai shalat dengan Takbiratul Ihram padahal Allah berfirman, yang artinya, “Sungguh, pada diri Nabi telah ada suri tauladan yang baik .” (QS al-Ahzab: 21)
Imam Syafi’i sendiri menyatakan, “ Bahwa was-was berkenaan dengan niat shalat dan berwudhu merupakan dampak dari ketidakpahaman dari aturan syariat. Dan akal pikiran yang sudah tidak waras lagi.”
Mengucapkan niat memiliki dampak negatif yang sangat banyak sekali. Kita lihat ada seorang yang mengucapkan niat shalat secara jelas dan terang kemudian dia berkeinginan untuk mengucapkan takbiratul ihram. Orang tersebut lantas mengulangi lagi ucapan niatnya karena menganggap dia belum berniat dengan benar.
Ibn Abi al-Iz yang bermadzhab Hanafi mengatakan, “ Tidak ada seorang pun di antara Imam Madzhab yang empat baik Imam syafi’i atau yang lainnya yang mewajibkan ucapan niat sebelum beribadah .”
Tempat niat adalah hati dengan kesepakatan para Ulama. Tetapi ada sebagian ulama mutaakhirin (belakangan) yang mewajibkan mengucapkan niat dan dinyatakan sebagai salah satu pendapat dari Imam syafi’i.
Ini adalah sebuah kesalahan! Di samping itu, pendapat tersebut melanggar kesepakatan para ulama yang sudah ada sebelumnya. ” Demikian komentar Nawawi.” (al-Ittiba’ halaman 62)
Intinya: Keterangan berbagai ulama di atas menunjukkan bahwa mengucapkan niat dengan bersuara keras hukumnya adalah bid’ah. Sedangkan orang yang menganjurkan hal tersebut maka orang tersebut salah paham dengan perkataan Imam Syafi’i.

www.abuabie.blogspot.com

Jumat, 10 Maret 2017

Shifat Wudhu Nabi

Sifat Wudhu Nabi


1. Berniat

Niat adalah tempatnya di hati dan melafalkan niat adalah bukan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan niat adalah syarat wudhu (ini adalah pendapat jumhur ulama), sehingga barang siapa yang berwudhu dengan niat bukan untuk bertaqorrub kepada Allah  ta'ala tetapi untuk mendinginkan badan atau untuk kebersihan maka wudhunya tidak sah,

عن أمير المؤمنين أبي حقص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: ” إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرىء ما نوى. فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه ” رواه إماما المحدثين أبو عبدالله محمد ابن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبه البخاري،  وأبو الحسين مسلم بن الحجاح بن مسلم القشيري في صحيحيهما اللذيب هما أصح الكتب المصنفة.

Dari Amirul Mukminin Abu Hafs Umar bin Khoththtoob Rodhiyaallahu ‘anhu ia telah berkata: Saya pernah mendengar Rosuulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ” Sesungguhnya amal perbuatan tergantung kepada niyatnya, dan bagi seseorang tergantung apa yang ia niyatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rosulnya [mencari keridhoannya] maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rosulnya [keridhoannya]. Dan barangsiapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia atau untuk menikahi wanita maka hijrahnya itu tertuju kepada yang dihijrahkan.”
[HR Imamnya Ahli Hadits Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Mughiroh bin Bardizbah Al-Bukhori dan Abu Husein Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairi dalam kedua kitab shohihnya yang merupakan kitab tershohih dari kitab kitab hadits yang ditulis.
Namun Menurut madzhab Hanafiyah, hukum niat ketika akan berthoharoh (termasuk juga ketika akan wudhu) adalah hanya sunnah, sehingga seseorang berwudhu tanpa niat bertaqorrub pun sudah sah wudhunya. Dan yang benar adalah pendapat jumhur ulama. (Al-fiqh al-islami 1/225)


2. Membaca "Bismillah

Sesuai dengan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dari hadits Abu Huroiroh:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَ لاَوُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
"Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah atasnya". (Hadits Hasan, berkata Syaikh Al-Albani: "…Hadits ini memiliki syawahid yang banyak…", lihat irwaulgolil no 81)

Hadits ini secara dhohir menunjukan bahwa membaca "bismillah" adalah syarat sah wudhu. Namun yang benar bahwa yang dinafikan dalam hadits di atas adalah kesempurnaan wudhu.

Terjadi khilaf diantara para ulama. Imam Ahmad dan pengikutnya berpendapat akan wajibnya mengucapkan "bismilah" ketika akan berwudhu Mereka berdalil dengan hadits ini

Sedangkan jumhur ulama (Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah, serta satu riwayat dari Imam Ahmad) bahwa membaca "bismillah" ketika akan berwudhu hukumnya hanyalah mustahab, tidak wajib. (TaudihulAhkam 1/193). Dalil mereka:
- Perkataan Imam Ahmad sendiri: "Tidak ada satu haditspun yang tsabit dalam bab ini"
-Dan kebanyakan sahabat yang mensifatkan wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan "bismillah" (syarhul mumti' 1/130)

Syaikh Al-Albani berkata: 
"…Tidak ada dalil yang mengharuskan keluar dari dhohir hadits ini (yaitu wajibnya mengucapkan bismillah-pent) ke pendapat bahwa perintah pada hadits ini hanyalah untuk mustahab. Telah tsabit (akan) wajibnya, dan ini adalah pendapat Ad-Dzohiriyah, Ishaq, satu dari dua riwayat Imam Ahmad, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Sidiq Hasan Khon, Syaukani, dan inilah (pendapat) yang benar Insya Allah" (Tamamul Minnah hal 89)

Dan ada juga hadits yang lain yaitu:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: طَلَبَ بَعْضُ أَصْحَابالنَّبِيِّ وُضُوْءً فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : هَلْمَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ ؟ فَوَضَعَ يَدَهُفِيْ الْمَاءِ وَ يَقُوْلُ: تَوَضَّؤُوْا بِاسْمِاللهِ, فَرَأَيْتُ الْمَاءَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِأَصَابِعِهِ حَتَّى تَوَضَّؤُوْا مِنْ عِنْدِآخِرِهِمْ . قَالَ ثَابِتٌ: قُلْتُ لأَنَسٍ: كَمْتَرأهُمْ ؟ قَالَ: نَحْوٌ مِنْ سَبْعِيْنَ

Dari Anas berkata: Sebagian sahabat Nabi  mencari air, maka Rosulullah berkata: “Apakah ada air pada salah seorang dari kalian?”. Maka Nabi meletakkan tangannya ke dalam air (tersebut) dan berkata:“Berwudhulah (dengan membaca) bismillah”.. Maka aku melihat air keluar dari sela-sela jari-jari tangan beliau hingga para sahabat seluruhnya berwudhu hingga yang paling akhir daarimereka.  Berkata Tsabit:”Aku bertanya kepada Anas, Berapa jumlah mereka yang engkau lihat ?, Beliau berkata: Sekitar tujuh puluh orang”. (Hadits riwayat Bukhori no 69 dan Muslim no 2279).
Hadits ini menunjukan akan wajibnya membaca bismillahkarena Rosulullah  menggunakan fiil amr (kata kerja perintah).
Kalau memang wajib, lantas bagaimana jika seseorang lupa mengucapkannya ketika akan berwudhu dan dia baru ingat di tengah dia berwudhu atau bagaimana jika dia baru ingat setelah berwudhu. Jawabnya:
Jika dia ingat di tengah berwudhu, maka dia tidak perlu mengulangi wudhunya tapi terus melanjutkan wudhunya karena membaca "bismillah" bukan merupakan syarat wudhu. Dan jika dia mengingatnya setelah selesai berwudhu maka wudhunya sah, karena Allah tidak membebani apa yang tidak disanggupi oleh umatnya.


3.  Mencuci Tangan tiga kali

Berkata Syaikh Ali Bassam: "Disunnahkan mencuci dua tangan tiga kali hingga ke pergelangan tangan sebelum memasukkan kedua tangan tersebut ke dalam air tempat wudhu, dan ini merupakan sunnah menurut ijma'. Dan dalil bahwa mencuci kedua tangan hanyalah sunnah bahwasanya tidaklah datang penyebutan mencuci kedua tangan di dalam ayat-ayat (Al-Qur'an). Dan sekedar perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidaklah menunjukan akan wajib, hanyalah menunjukan kemustahabannya. Dan ini adalah qoidah usuliah". (Taudihul Ahkam 1/161).

.
4.BERKUMUR-KUMUR (TAMADLMUDL) DAN BERISTINSYAQ

Khilaf diantara para Ulama:
Imam yang tiga (Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi'i) dan Sufyan At-Tsauri dan yang lainnya berpendapat tidak wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq tetapi hanya sunnah. Dalil mereka yaitu hadits tentang عشر من سنن المرسلين (sepuluh dari sunnah para nabi), diantaranya yaitu beristinsyaq. Dan sunnah bukanlah wajib
Namun pendalilan ini sangat lemah. Yang dimaksud dengan sunnah dalam hadits tersebut adalah "toriqoh" bukan sunnah menurut istilah fiqh (sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa), karena istilah ini adalah istilah yang baru.
Sedangkan Imam Ahmad berpendapat akan wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq, dan ini juga pendapat Ibnu Abi Laila dan Ishaq. Dalil-dalil mereka:
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukan keduanya dan tidak pernah meninggalkan keduanya, kalau memang hanya sunnah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan meninggalkan keduanya walau hanya sekali untuk menunjukkan akan bolehnya.
- Allah ta'ala berfirman  (Dan cucilah wajah-wajah kalian), sedangkan mulut dan hidung termasuk wajah jadi termasuk dalam keumuman perintah Allah ta'ala.
- Adanya hadits-hadits yang menunjukan akan wajibnya. Diantaranya hadits Abu Huroiroh yang diriwayatkan oleh Imam Muslim

مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ
"Barangsiapa yang berwudhu hendaklah dia beristinsyaq"

Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daruqutni dari hadits Laqith bin Sobroh, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
"Jika engkau berwudhu maka berkumur-kumurlah" (Taudihul ahkam 1/173)
Dan setelah beristinsyaq hendaknya beristintsar (menghembuskan air yang ada di hidung)


5. Mencuci wajah

Hukumnya adalah wajib. Dan definisi wajah secara syar'i tidak dijelaskan oleh Syari'at oleh karena itu kita kembalikan kepada maknanya secara bahasa. Wajah adalah apa yang dengannya timbul muwajahah/muqobalah (saling berhadapan). Dan batasannya adalah dari tempat biasanya tumbuh rambut kepala hingga ke ujung bawah dagu (secara vertikal), dan dari telinga ke telinga (secara horizontal). (Taudihul Ahkam 1/170)
Bagi yang punya jenggot ?
Hadits Rosulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ عُثْمَانَ t قّالَ: إِنَّ النَّبِيَّ r كَانَيُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِيْ الْوُضُوْءِ
Dari Utsman berkata: "Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggotnya ketika berwudhu. (Hadits shohih, riwayat Tirmidzi)

Dan juga hadits Anas:

أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْمَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِلِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنِيْ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ

Bahwasanya Nabi jika berwudhu beliau mengambil segenggam air (dengan tangannya-pent) lalu beliau memasukkannya di bawah mulutnya kemudian beliau menyela-nyela jenggot dengannya. Dan beliau berkata:"Demikianlah Robku عَزَّ وَ جَلَّ memerintah aku".
 (Irwaul golil no 92)

Menyela-nyela jenggot ada dua hukum:
- Jika jenggot tersebut tipis sehingga kelihatan kulit wajah (dagu), maka hukumnya wajib menyela-nyela jenggot hingga mencuci kulit wajah yang nampak tersebut dan juga mencuci pangkal jenggot.
- Jika jenggot tersebut tebal sehingga tidak nampak kulit wajah (dagu), maka hukum menyela-nyela janggut bagian dalam (pangkal jenggot) dan mencuci kulit wajah adalah sunnah tidak wajib. Karena termasuk hukum bagian dalam yang tersembunyi. Adapun bagian luar jenggot maka wajib dicuci karena dia merupakan perpanjangan wajah (Tadihul Ahkam 1/177 dan Syarhul Mumti' 1/140 )


6.  Mencuci Kedua tangan

Dicuci dari ujung-ujung jari hingga ke siku Tangan kanan terlebih dahulu tiga kali, kemudian baru tangan kiri.
Apakah siku ikut dicuci atau tidak ?. Allah ta'ala berfirman:
وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
(Dan cucilah) tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku
Sebab إِلَى menurut para ahli nahwu bisa berarti akhir dari puncak, baik untuk waktu maupun tempat. Misalnya untuk waktu ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الليْلِ (Lalu sempurnakanlah puasa hingga malam) dan untuk tempat misalnya مِنَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَى (Dari masjidil Harom hingga ke masjidi Aqso).
Adapun yang datang setelah إِلَى maka boleh masuk kepada yang sebelum إِلَى (sehingga ketika itu إِلَىbermakna مَعَ sebagaimana firman Allah ta'ala وَلاَتَأْكُلُوْاأَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَلِكُمْ  ) dan bisa juga tidak masuk kepada apa yang sebelum إِلَى , dan ini semua diketahui dengan qorinah (indikasi) (Taudihul Ahkam 1/160). Adapun dalam permasalahan ini yang benar bahwasanya siku masuk dalam daerah cucian dengan adanya qorinah dari hadits yang menunjukan akan hal itu. Diantaranya:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ إِذَا تَوَضَّأَأَدَارَ الْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِ

Dari Jabir berkata:"Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berwudhu, beliau memutar air ke kedua sikunya" (Diriwayatkan oleh Darqutni dengan sanad yang dho'if) Tapi haditsnya dhoif (Taudihul Ahkam 1/191)
Namun ada hadits yang lain yaitu hadits Abu Huroiroh

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُحَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُحَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ:هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ يَتَوَضَّأُ

Abu Huroiroh berwudhu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata: "Demikianlah aku melihat Rosulullah berwudhu" (Hadits shohih riwayat Muslim, Irwaul Golil no 94)

Apakah disunnahkan mencuci tangan hingga ke lengan atas dan mencuci kaki hingga ke betis sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Huroiroh  ?
Untuk masalah ini (memanjangkan daerah wudhu hingga ke lengan atas dan betis demikian juga ke leher ketika mencuci wajah) ada khilaf dikalangan para ulama. Jumhur ulama (Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa hal ini disunnahkan. Imam Nawawi berkata: "Telah bersepakat para sahabat kami atas mencuci apa yang di atas kedua siku dan kedua mata kaki" Namun mereka berbeda pendapat tentang batasan panjangnya tersebut. Mereka berdalil dengan hadits Abu Huroiroh dalam riwayat yang lain:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: سَمِعْت رَسُوْلَاللهِ  يَقُوْلُ: إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَالْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِالْوُضُوْءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْيُطِيْلَ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيْلَهُ فَلْيَفْعَلْ

Dari Abu Huroiroh  berkata: Aku mendengar Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudhu, maka barangsiapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya dan tahjilnya maka lakukanlah" (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)

Sedangkan Imam Malik berpendapat tidak disunnahkannya hal ini (memanjangkan wudhu melewati tempat yang diwajibkan). Dan ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan juga dipilih oleh ulama sekarang seperti Syaikh Adurrohman As-Sa'di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh Al-Albani.
Dalil mereka (Taudihul Ahkam 1/182):
- Seluruh sahabat yang mensifatkan wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kecuali hanya sampai kedua siku dan kedua mata kaki

- Dalam ayat (Al-Maidah:6) tempat anggota wudhu hanya dibatasi pada siku dan dua mata kaki
Adapun perkataan:"Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan, dst…..", ini bukanlah perkataan Rosululah  tetapi merupakan mudroj (tambahan perkataan) dari Abu Huroiroh.  Dalam musnad Imam Ahmad, Nu'aim Al-Mujmiri perowi hadits ini berkata: "Aku tidak tahu perkataan ("Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya hendaklah dia melakukannya") merupakan perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau perkataan Abu Huroiroh". Berkata Ibnul Qoyyim:"Tambahan ini adalah mudroj dari perkataan Abu Huroiroh bukan dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini telah dijelaskan oleh banyak Hafiz". Bahkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim(no 250) dari Abi Hazim, beliau berkata: "Aku dibelakang Abu Huroiroh dan dia sedang berwudhu untuk sholat, dan dia mencuci tangannya hingga ke ketiaknya. Maka aku berkata kepadanya:"Wahai Abu Huroiroh, wudhu apa ini?", maka beliau berkata:"Wahai Bani Farrukh, apakah engkau disini?, Kalau aku tahu engkau di sini maka aku tidak akan berwudhu seperti ini. Aku telah mendengar kekasihku (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda: Panjangnya perhiasan seorang mukmin tergantung panjangnya wudhu". Hadits ini jelas menunjukan bahwa wudhu yang dilakukan oleh Abu Huroiroh  hanyalah ijtihad beliau t saja


- Kalau kita terima hadits ini, maka kita harus mencuci wajah hingga ke rambut. Dan ini tidak lagi disebut gurroh. Karena yang namanya gurroh hanyalah di wajah saja. (Lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Irwaul Golil 1/133). Demikian juga kita harus mencuci tangan kita hingga ke lengan atas. Orang yang membolehkan hal ini berdalil dengan hadits Abu Huroiroh bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُالْوُضُوْءُ

(Panjangnya) perhiasan seorang mukmin tergantung (panjang) wudhunya. (Riwayat Muslim)

Namun ini tidaklah benar karena namanya perhiasan hanyalah dipakai di lengan bawah bukan di lengan atas


7. Membasahi kedua tangan lalu membasuh kepala dan kedua telinga

Caranya sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Zaid. Dan cukup diusap tidak boleh dicuciBarangsiapa yang mencucinya maka dia telah menyelisihiperintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah mewajibkan kita untuk mengusap bukan mencuci karenamencuci kepala bisa memberatkan kaum musliminterutama ketika musim dinginSelain itu jika kepalasering dalam keadaan basah maka bisa menimbulkanpenyakit. Dan perbedaan antara mengusap dan mencuciyaitu mencuci membutuhkan aliran air sedangkanmengusap tidak.(Syarhul Mumti' 1/150)

 

Dan disunnahkan mengusap kepala hanya sekalinamunboleh terkadang juga tiga kali, sebagaimana telah shohihdari Utsman  bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengusap kepalanya tiga kali. (ShohihSunan Abu Dawud no 95, lihat Tamamul Minnah hal 91).

 

Para ulama berselisih tentang wajibnya mengusapseluruh kepala. Abu Hanifah dan As-Syafi'i berpendapatakan bolehnya mengusap sebagian kepalakarena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusapubun-ubun beliau ketika berwudhu. Selain itu huruf بyang terdapat dalam ayat (بِرُؤُوْسِكُمْbisa bermakna "sebagian".

 

Sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad akan wajibnyamengusap seluruh kepala karena demikianlah yang ada dalam hadits-hadits yang shohih dan hasanSyaikhul Islam berkata: "Tidak dinukil dari seorang sahabatpunbahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammencukupkan membasuh sebagian kepalaBerkata IbnulQoyyim ;"Tidak ada sama sekali satu haditspun yang shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah mencukupkan membasuh sebagian kepala" (Taudihul Ahkam 1/169). Dan inilah pendapat yang rojihkarena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya ketika dia memakai sorbansebagaimana dalam hadits:

عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ t أَنَّ النَّبِيَّ r تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَ عَلَىالْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ

Dari Mugiroh bin Syu'bah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu' lalu beliau mengusap ubun-ubunnya dan atas sorbannya dan kedua khufnya. (Riwayat Muslim)

 

Dari hadits ini bisa ada 2 kemungkinan:

- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanyamengusap sorbannya dan pernah hanya mengusapkepalanya dimulai dari ubun-bunnya. (Taudihul Ahkam 1/187)

- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya lalu melanjutkan mengusap sorbannya. (Dan semua kemungkinan ini dibolehkan oleh Sidiq Hasan Khon dalam Ar-roudlotun Nadiah)

 

Sedangkan makna ب untuk makna tab'id (sebagiantidakada dalam bahasa Arab sebagaimana dijelaskan olehSyaikh Utsaimin (Syarhul mumti' 1/151)

 

Mengusap kedua telinga

 

Dan dalam mengusap kepala disertai dengan mengusapkedua telingaSesuai dengan hadits.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، فِيْ صِفَةِالْوُضُوْءِ قَالَثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ،وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَاحَتَيْنِ فِيْأُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ

Dari Abdillah bin 'Amr tentang sifat wudhu, berkata: "Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapkepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknyakedalam kedua telinganya dan mengusap bagian luarkedua telinganya dengan kedua ibu jarinya" (Hadits hasandiriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i dan dishohihkanoleh Ibnu Khuzaimah).(Taudihul Ahkam 1/166)

 

Dan juga hadits Ibnu Abbas:

أَنَّ النَّبِيَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أُذُنَيْهِظَاهِرَُمَا وَ بَاطِنَهُمَا

"Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengusap kepalanya dan kedua telinganya baik bagianluar maupun yang bagian dalam" (Hadits shohih,dishohihkan oleh TirmidziIrwaul Golil no 90)

 

Dan ketika mengusapnya tidak perlu air yang baruBerkata Ibnul Qoyyim:"Tidak ada riwayat yang tsabit dariNabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau mengambil air yang baru untuk mengusap keduatelinganya". Sedangkan hadits yang diriwayatkan olehBaihaqi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengambil air yang baru bukan dari air bekas mengusapkepalanya adalah dlo'if. Yang shohih yaitu bahwasanyaNabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanyadengan air yang bukan sisa (untuk mencucikeduatangannya. (Taudlihul Ahkam 1/180).

 

Hukum mengusap kedua telinga adalah wajib karena (Taudlihul Ahkam 1/168):

•      Termasuk dari keumuman perintah dalam ayat (وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ), dan telinga termasuk kepala (baikmenurut bahasa, 'urfmapun syar'i), sebagaimana hadits: الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ (kedua telinga itu termasuk kepalalihat As-Shohihah no 36, dan pendapat akan sunnahnya (tidakwajibtimbul karena menganggap hadits ini lemah).

•      Hikmah diusapnya telinga selain untuk sempurnanyakebersihan telinga baik yang luar maupun yang dalam, juga membersihkan dosa-dosa yang telah dilakukan olehtelinga.


8MENCUCI KAKI KANAN TIGA KALI HINGGA MATA KAKI, DAN DEMIKIAN PULA YANG KIRI

Mencuci kedua kaki hukumnya adalah wajib, sesuai perintah Allah ta'ala  وَأَرْجَلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (…Dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki).

Dan cara mencucinya yaitu mencuci dari ujung-ujung jari kaki hingga (bersama) mata kaki sebagaimana disebutkan dalam ayat. Dan ini telah disepakati oleh Ahlus-Sunnah wal jama'ah. Berbeda halnya dengan Syi'ah. Mereka beranggapan bahwa mengusap kaki sudahlah cukup dan tidak usah sampai ke mata kaki tapi cukup ke punggung kaki. Dalil mereka yaitu:

- Adanya qiroat lain dalam ayat (وَأَرْجَلِكُمْ) yaitu dengan dikasrohkan huruf ل tidak di fathah sehingga atofnya kepada kepala bukan pada wajah. Ini menunjukkan bahwa hukum kaki sama dengan hukum kepala (sama-sama diusap).


- Ka'ab yang disebutkan dalam ayat datang dalam bentuk mutsanna (yang menunjukan dua), padahal jumlah ka'ab untuk dua kaki adalah empat. Sehingga makna ka'ab dalam ayat bukanlah mata kaki tetapi punggung kaki. (Syarhul mumti' 1/153)

Namun pendapat mereka ini adalah salah. Bantahannya:
- Qiro'ah yang tujuh adalah dengan memfathahkan huruf ل. Dan qiro'ah ini jelas menunjukan akan wajibnya. Adapun riwayat yang dikasrohkan ل, walaupun shohih namun tidak merubah hukum. Dan hal ini boleh dalam bahasa arab yaitu أَرْجُلِ dikasrohkan karena mujawaroh (bertetangga) dengan بِرُؤُوْسِ . Sebagaimana dalam firman Allah ta'ala dalam surat Hud ayat 26 (عَذَابَ يَوْمٍ أَلِيْمٍ). أَلِيْمٍmerupakan sifat dari عَذَابَ tetapi dia majrur karena bertetangga dengan يَوْمٍ .(Syarhus Sunnah 1/430)
- Kalaupun qiro'ah  yang dikasroh merubah hukum maka bisa dibawakan bagi hukum mengusap kaki ketika memakai khuf. (Syarhul mumti' 1/176)


- Kalau boleh membasuh kaki maka bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: تَخَلَّفَعَنَّا رَسُوْلُ اللهِ  فِيْ سَفَرٍ سَفَرْنَاهُ،فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلاَةُ، صَلاَةُالْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُعَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَاناَ بِأَعْلَى صَوْتِهِ:"وَيْلُ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ"
Dari Abdullah bin Amr berkata: "Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketinggalan dari kami dalam suatu safar yang kami bersafar bersama beliau, lalu (setelah menyusul kami-pent) beliau mendapati kami - (dan ketika itu) telah datang waktu sholat yaitu sholat asar- kami sedang berwudhu, maka kami mengusap kaki-kaki kami. Lalu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berteriak kepada kami dengan suaranya yang keras:"Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena air wudhu) dengan api"  (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)
Kalau memang mengusap kaki boleh tentu tidak mengapa tumit tidak terkena air.

- Mencuci kaki harus sampai mata kaki, sebagaimana dijelaskan oleh hadits Abu Huroiroh

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُحَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُحَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ:هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ  يَتَوَضَّأُ
Abu Huroiroh berwudhu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata: "Demikianlah aku melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu" (Hadits shohih riwayat Muuslim, irwaul golil no 94)

Dan tidak mungkin mencuci betis kecuali juga mencuci mata kaki. Dan kalau cuma diusap sampai punggung kaki maka tumit boleh tidak terkena air. Dan ini bertentangan dengan hadits Abdullah bin Amr di atas.

Perlu diingat ketika mencuci kaki disunnahkan untuk menyela jari-jari kaki dan juga jari-jari tangan (Taudihul Ahkam 1/175), sebagaimana hadits:
عَنْ لَقِيْط بْن صَبْرَةَ قَالَ: قَالَرَسُوْلُ اللهِ: أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ، وَخَلِّلْبَيْنَ الأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِيْ الإِسْتِنْشَاقِإِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا
Dari Laqith bin Sobroh berkata: Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:"Sempurnahkanlah wudhu dan sela-selalah jari-jari dan bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyaq kecuali engkau sedang berpuasa" (Hadits shohih, dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).


  • Adapun menyela jari-jari kaki dengan jari tangan yang kelingking, maka ini hanyalah istihsan dari para ulama dan tidak bisa dikatakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berkata Ibnul Qoyyim dalam zadul ma'ad:"…Dalam (kitab) sunan dari Mustaurid bin Syadad berkata: "Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dan dia menggosok jari-jari kakinya dengan jari tangan kelingkingnya" Kalau riwayat ini benar  [1]¨) maka sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukannya sekali-kali. Oleh karena itu sifat seperti tidak diriwayatkan oleh para sahabat yang memperhatikan wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Utsman, Abdullah bin Zaid dan selain keduanya. Lagipula dalam riwayat tersebut ada Abdullah bin Lahiah." (Syarhul Mumti' 1/143).

9.   Membaca Do'a Setelah Wudh

Yaitu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits:
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُالْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَإِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّفُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُيَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
"Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya kemudian berkata:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُوَرَسوْلُهُ
kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai". (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)

Dan juga tambahan yang diriwayatkan oleh Tirmidzi:

أللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَوَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersih.

Sebagian ulama menganggap tambahan ini dhoif karena idtirob sanadnya, namun yang benar tambahan ini adalah shohih menurut Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 96).

Disunnahkan pula untuk berkata setelah wudhu:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لاَ إِلهَ إلاَّأَنْتَ ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
(Dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri, lihat Irwaul golil 1/135 dan 2/94)

Wallahu ta'ala a'lam

*************
.

Apa Alasanku Untuk Tidak berayukur?

Bismillaahirrohmaanirrohiim.. وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْئَرُوْنَ   “Dan seg...