Telusuri

Minggu, 22 April 2018

Nasehat dari anak bawang

SEDIKIT NASEHAT DARI ANAK BAWANG

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَات

Dari An Nu’man bin Basyirradhiyallahu ‘anhuma, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

,أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ“

Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad ( AMALNYA ). Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad ( PERBUATANNYA ). Ketahuilah bahwa ia adalah qolbu ( HATI ).”(HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599).

Amal Perbuatan seseorang tergantung dengan hati. Jika hatinya baik maka baik pula amal dan perbuatannya. Tapi jika hatinya rusak (buruk) maka buruk/rusaklah pula amal dan perbuatannya.

Inilah 10 bentuk ciri-ciri hati yang rusak.

1. HATI TIDAK MERASA BERSALAH APABILA TERLIBAT MELAKUKAN DOSA DAN MAKSIAT.

Dari Ibnu Masu’d radiallahu anhu berkata : Sesungguhnya orang mukmin itu memandang dosa-dosanya seperti orang yang berdiri di bawah gunung,yang mana dia (sentiasa) rasa takut yang gunung itu nanti akan menghempapnya,dan orang yangkeji pula memandang dosa-dosa mereka seperti seekor lalat yang hinggap di atas hidungnya, yang berkata : dengan hanya begini sahaja (iaitu dengan hanya ditepis dengan tangan sahaja) maka dengan mudah sahaja lalat itu terbang » (Hadis Riwayat Bukhari)

2. ENGGAN MELAKUKAN TAUBAT APABILA MELAKUKAN KESALAHAN.

Orang yang telah rosak hatinya tidak mahu bertaubat kepada Allah. sedangkan Rasulullah SAW sentiasa bertaubat 100 kali sehari.Nabi SAW bersabda yang bermaksud : "Wahai manusia! Bertaubatlah kepada Allah,sesungguhnya aku bertaubat kepada Allah setiap hari sebanyak 100 kali (Hadis Riwayat  Muslim).

3. MERASA SENANG BERGELUMANG DALAM DOSA.

Hati yang telah rosak adalah hati yang merasa seronok/seanag dengan maksiat dan dosa seperti orang-orang kafir. Sedangkan dunai ini syurga untuk orang kafir dan penjara untuk orang Islam.

Nabi SAW bersabda artinya : " Dunia itu penjara bagi orang yang beriman dan syurga bagi orang kafir."
(Hadis Riwayat Ahmad, Muslim, dan At-Tirmidzi dari  Abu Hurairah. Sahih Al-Jami' - 3412)

Orang-orang kafir berseronok melakukan maksiat dan kemungkaran. Mereka buru harta dunia siang dan malam, Mereka berhibur dengan muzik, menonton filem, meminum arak, bermain judi, memiliki wanita-wanuta cantik, dan makan-minum apa saja yg mereka suka dan memuaskan hawa nafsu mereka sepenuhnya maka itu adalah syurga untuk mereka. Sekiranya umat Islam terikut-ikut dengan cara hidup mereka dan menjadikan dunia ini seperti syurga maka di hari akhirat nanti mereka akan dijauhi dari syurga oleh Allah.

4. TIDAK MEMPEDULIKAN PERINTAH ALLAH, MALAH SUKA TERLIBAT PADA LARANGAN-NYA.

Orang mukmin sentiasa mematuhi segala perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya . Sedangkan orang fasik, munafik dan kafir tiadak akan memperdulikan perintah Allah dan sentiasa melakukan larangan-Nya dan berseronok-seronok dengan maksiat.Firman Allah SWT maksudnya : "Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melampau batas, yang membuat kerosakan di bumi dan tidak mengadakan perbaikan." (Surah Asy-Syuaara ayat 151-152)5.

benci kepada kebenaran dan berusaha menutupi  kemarahannya.Firman Allah ta'ala ;
"Mereka (orang munafik) menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalang-halang (manusia) dari jalan Allah. Sungguh betapa buruknya apa yang telah mereka kerjakan."

Sifat orang munafik suka menghalang manusia dari jalan Allah, tidak suka tarbiah, tazkirah dan menarik balik tauliah para ulama yang berilmu dan menyampaikan dakwah. Hati golongan ini telah rosak dan ditambah lagi kerosakkan hati-hati mereka, nanti diakhirat mereka akan dihumbankan kedalam neraka.

6. BENCI KEPADA ORANG-ORANG SOLEH ATAU BENCI KEPADA MEREKA YANG SUKA MELAKUKAN KEBAIKAN.

Sesiapa yang membenci orang soleh sebenarnya  dia menjauhkan dirinya kepada rahmat Allah  dan mendatangkan kemurkaan Allah.

Nabi SAW juga mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita

.مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“

Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang solih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan tukang besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak wangi olehnya, engkau boleh membeli darinya atau sekurang-kurangnya dapat baunya. Adapun berteman dengan tukang besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, paling kurang engkau dapat baunya yang tidak elok.” (Hadis Riwayat Bukhari dari Abu Musa.)

7. SUKA BERTENGKAR PADA PERKARA YANG TIDAK MEMBERI MANFAAT UNTUK AGAMA.

Suka bertengkar pada perkara yang tidak bermanfaat akan mematikan hati dan menimbulkan kebencian sesama muslim. Salah satu sifat orang munafik adalah suka bertengkar dan mempertahankan kebatilan dan pendapat yang menyalahi agama.

Sabda Nabi ; "Mahukah kamu semua aku beritahu( sifat-sifat) ahli syurga? Para sahabat menjawab . "Ya", baginda bersabda," Setiap orang lemah dilemahkan, andainya dia meminta kepada Allah, nescaya Allah mengkabulkannya. Mahukah aku beritahu (sifat-sifat) ahli neraka? Setiap orang yang suka bertengkar dengan kasar ('utul) , berlagak (jawwaz) dan sangat sombong (mustakbir).
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

8. MENERIMA RASUAH, SOGOKAN, RIBA DAN PERKARA HARAM SERTA MERASAKAN KESENANGAN DI DALAMNYA.

Sabda Rasulullah SAW.  maksudnya :  “ Pemberi rasuah dan penerima rasuah akan masuk ke dalam api neraka”. (Hadis Riwayat at-Tabrani)

Firman Allah :“Hai orang-orang yang beriman , bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah riba (yang belum di pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah , bahawa Allah dan RasulNya akan memerangimu . Dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”(Surah Al- Baqarah ayat 278-279)

Penyabab berlaku rasuah ialah bernafsu besar atau sifat tamak haloba, sikap mahu hidup mewah, memburu kekayaan dengan cepat, tidak bersyukur serta terikut-ikut dengan rakan-rakan sekerja. Orang yang suka mengambil riba pula sebenarnya melanggar hukum Allah yang jelas mengharamkan riba seksaannya cukup berat dihari akhirat nanti.

9. TAKUT KEPADA ORANG YANG GAGAH, TETAPI SEDIKIT PUN TIDAK TAKUT KEPADA ALLAH.

Orang yang telah rosak hatinya dia takut kepada manusia, jin dan syaitan lebih daripada Allah SWT. Orang mukmin hanya bertawakal dan berserah diri kepada Allah SWT. Semua makhluk tidak boleh mendatangkan mudarat kepada kita melainkan dengan izin Allah ta'ala. Firman Allah  : "Jika Allah menyentuhkan kemudharatan bagi mu, tidak ada yang boleh menghilangkannya selain Allah, Jika Allah memberikan kebaikan pada-Mu maka tidak ada yang boleh menolaknya, Allah memberikan kepada siapa saja diantara hamba yang Dia kehendaki, Dialah Allah Yang Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang ..." (Surah Yunus ayat 107)

10. BENCI KEPADA PERKARA MAKRUF DAN SUKA KEPADA PERKARA MUNGKAR.

Sifat orang fasik dan hatinya telah rosak adalah benci pada makruf dan suka kepada kemungkaran. Sedangkan Allah SWT berfirman dalam surah Ali-Imran,ayat 110 yang bermaksud:  “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan kepada manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah daripada yang mungkar, dan beriman kepada Allah…”

SAUDARA KU YANG DIKASIHI,

Marilah sama-sama kita meningkatkan iman dan takwa kita kepada Allah ta'ala. Jagalah hati-hati kita supaya sentiasa sihat, sejahtera dan menjaganya supaya tidak rosak binasa. Jauhilah perkara-perkara yang menyebabkan hati kita akan rosak . Jika dah rosak mulailah belajar memperbaiki , maka dari itu teruslah kita mendekati orang soleh, banyakkan belajar dan memahami islam supaya hati kita sentiasa dekat dengan Allah ta'ala dan sentiasa mendapat rahmat-Nya.

امين...

Jumat, 20 April 2018

Agama Islam Telah Sempurna

Agama Islam telah Sempurna

Saudaraku yang semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah, seringkali kita mendengar kata bid'ah, baik dalam ceramah maupun dalam untaian hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, tidak sedikit di anatara kita belum memahami dengan jelas apa yang dimaksud dengan bid’ah sehingga seringkali salah memahami hal ini. Bahkan perkara yang sebenarnya bukan bid’ah kadang dinyatakan bid’ah atau sebaliknya.

Tulisan ini -insya Allah- akan sedikit membahas permasalahan bid’ah dengan tujuan agar kaum muslimin bisa lebih mengenalnya sehingga dapat mengetahui hakikat sebenarnya. Sekaligus pula tulisan ini akan sedikit menjawab berbagai kerancuan tentang bid’ah yang timbul beberapa saat yang lalu di website kita tercinta ini. Sengaja kami membagi tulisan ini menjadi empat bagian. Kami harapkan pembaca dapat membaca tulisan ini secara sempurna agar tidak muncul keraguan dan salah paham. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat.

Agama Islam Sudah Sempurna, Tidak Butuh Penambahan dan Pengurangan

Saudaraku, perlu kita ketahui bersama bahwa berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, agama Islam ini telah sempurna sehingga tidak perlu adanya penambahan atau pengurangan dari ajaran Islam yang telah ada.

Marilah kita renungkan hal ini pada firman Allah Ta’ala,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Ma’idah [5] : 3)

Seorang ahli tafsir terkemuka –Ibnu Katsir rahimahullah- berkata tentang ayat ini, "Inilah  nikmat Allah ‘azza wa jallayang terbesar bagi umat ini di mana Allah telah menyempurnakan agama mereka, sehingga  mereka pun tidak lagi membutuhkan agama lain selain agama ini, juga tidak membutuhkan nabi lain selain nabi mereka Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah menjadikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi, dan mengutusnya kepada kalangan jin dan manusia. Maka perkara yang halal adalah yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam halalkan dan perkara yang haram adalah yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam haramkan." (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ma’idah ayat 3)

Dua Syarat Diterimanya Amal

Saudaraku –yang semoga dirahmati Allah-, seseorang yang hendak beramal hendaklah mengetahui bahwa amalannya bisa diterima oleh Allah jika memenuhi dua syarat diterimanya amal. Kedua syarat ini telah disebutkan sekaligus dalam sebuah ayat,

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan Rabbnya dengan sesuatu pun.” (QS. Al Kahfi [18] : 110)

Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Inilah dua rukun diterimanya amal yaitu [1] ikhlas kepada Allah dan [2] mencocoki ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang sangat agung mengenai pokok Islam. Hadits ini merupakan timbangan amalan zhohir (lahir). Sebagaimana hadits ‘innamal a’malu bin niyat’ [sesungguhnya amal tergantung dari niatnya] merupakan timbangan amalan batin. Apabila suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya tidak akan mendapatkan ganjaran. Begitu pula setiap amalan yang bukan ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 77, Darul Hadits Al Qohiroh)

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Secara tekstual (mantuq), hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang tidak ada tuntunan dari syari’at maka amalan tersebut tertolak. Secara inplisit (mafhum), hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang ada tuntunan dari syari’at maka amalan tersebut tidak tertolak. … Jika suatu amalan keluar dari koriodor syari’at, maka amalan tersebut tertolak.

Dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘yang bukan ajaran kami’ mengisyaratkan bahwa setiap amal yang dilakukan hendaknya berada dalam koridor syari’at. Oleh karena itu, syari’atlah yang nantinya menjadi hakim bagi setiap amalan apakah amalan tersebut diperintahkan atau dilarang. Jadi, apabila seseorang melakukan suatu amalan yang masih berada dalam koridor syari’at dan mencocokinya, amalan tersebutlah yang diterima. Sebaliknya, apabila seseorang melakukan suatu amalan keluar dari ketentuan syari’at, maka amalan tersebut tertolak. (Jami’ul Ulum wal Hikam,  hal. 77-78)

Jadi, ingatlah wahai saudaraku. Sebuah amalan dapat diterima jika memenuhi dua syarat ini yaitu harus ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika salah satu dari dua syarat ini tidak ada, maka amalan tersebut tertolak.

Pengertian Bid'ah

[Definisi Secara Bahasa]

Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 1/91, Majma’ Al Lugoh Al ‘Arobiyah-Asy Syamilah)

Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam firman Allah Ta’ala,

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

Allah Pencipta langit dan bumi.” (QS. Al Baqarah [2] : 117, Al An’am [6] : 101), maksudnya adalah mencipta (membuat) tanpa ada contoh sebelumnya.

Juga firman-Nya,

قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ

Katakanlah: ‘Aku bukanlah yang membuat bid’ah di antara rasul-rasul’.” (QS. Al Ahqaf [46] : 9) , maksudnya aku bukanlah Rasul pertama yang diutus ke dunia ini. (Lihat Lisanul ‘Arob, 8/6, Barnamej Al Muhadits Al Majaniy-Asy Syamilah)

[Definisi Secara Istilah]

Definisi bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah :

عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ

Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.

Definisi di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi).

Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalah

طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ

Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah). (Al I’tishom, 1/26, Asy Syamilah)

Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan,

وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ

“Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 18/346, Asy Syamilah)

Ringkasnya pengertian bid’ah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna. (Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Fairuz Abadiy dalam Basho’iru Dzawit Tamyiz, 2/231, yang dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 26, Dar Ar Royah)

Sebenarnya terjadi perselisihan dalam definisi bid’ah secara istilah. Ada yang memakai definisi bid’ah sebagai lawan dari sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Asy Syatibi, Ibnu Hajar Al Atsqolani, Ibnu Hajar Al Haitami, Ibnu Rojab Al Hambali dan Az Zarkasi. Sedangkan pendapat kedua mendefinisikan bid’ah secara umum, mencakup segala sesuatu yang diada-adakan setelah masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baik yang terpuji dan tercela. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Al ‘Izz bin Abdus Salam, Al Ghozali, Al Qorofi dan Ibnul Atsir. Pendapat yang lebih kuat dari dua kubu ini adalah pendapat pertama karena itulah yang mendekati kebenaran berdasarkan keumuman dalil yang melarang bid’ah. Dan penjelasan ini akan lebih diperjelas dalam penjelasan selanjutnya. (Lihat argumen masing-masing pihak dalam Al Bida’ Al Hawliyah, Abdullah At Tuwaijiri)

Sabtu, 24 Maret 2018

KITAB JENAZAH

KITAB JENAZAH [1]

Siapa saja dari kaum muslimin yang sedang menghadapi sakaratul maut, maka disunnahkan bagi keluarganya untuk mentalqinkan (mengajarkan) kepadanya dengan kalimat syahadat.

Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ: لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ.

“Talqinkanlah orang yang akan wafat di antara kalian dengan: Laa Ilaaha illallaah.” [2]

Maksud dari perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menalqinkannya adalah agar diharapkan nantinya akhir dari perkataan orang yang wafat tersebut adalah laa Ilaaha illallaah.

Telah diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

مَنْ كاَنَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ.

“Barangsiapa yang akhir ucapannya (ketika akan wafat): Laa ilaaha illallaah, maka ia akan masuk Surga.” [3]

Manakala seseorang telah menghembuskan nafas terakhirnya, maka ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh keluarganya, di antaranya:

1, 2. Segera Memejamkan Mata Mayit dan Mendo’akan
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi Abu Salamah yang telah menghembuskan nafasnya yang terakhir dengan kedua mata terbelalak, kemudian beliau memejamkan kedua mata Abu Salamah dan berkata, ‘Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka ia diikuti oleh pandangan mata.’ Tiba-tiba terdengar kegaduhan dari sebagian keluarga Abu Salamah, maka beliau pun bersabda, ‘Janganlah kalian berdo’a atas diri kalian kecuali dengan kebaikan, karena sesungguhnya Malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan.’ Kemudian beliau mendo’akan Abu Salamah seraya berkata:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ ِلأَبِي سَلَمَةَ, وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّيْنَ, وَاخْلُفْ فِيْ عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِيْنَ, وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ, وَافْسَحْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ, وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ.

‘Ya Allah, ampunilah dosa dan kesalahan Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya di kalangan orang-orang yang diberi petunjuk, dan jagalah keturunan sesudahnya [4] agar termasuk dalam orang-orang yang selamat [5] . Ampunilah kami dan ia, lapangkanlah kuburnya serta berilah cahaya di dalamnya.’” [6]

3. Menutup Seluruh Badan Mayit dengan Pakaian (Kain)
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, seluruh jasadnya ditutupi dengan kain lurik (sejenis kain buatan Yaman).” [7]

4. Menyegerakan Persiapan Pemakamannya dan Membawanya Keluar
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

أَسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِ, فَإِنْ تَكُنْ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُوْنَهَا عَلَيْهِ, وَإِنْ تكُنْ غَيْرَذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكمْ.

“Segerakanlah pemakaman jenazah. Jika ia termasuk orang-orang yang berbuat kebaikan, maka kalian telah menyerahkan kebaikan itu kepadanya. Dan jika ia bukan termasuk orang yang berbuat kebaikan, maka kalian telah melepaskan kejelekan dari pundak-pundak kalian.” [8]

5. Hendaklah Sebagian di Antara Mereka Menyegerakan Untuk Melunasi Hutang-Hutang Mayit dari Harta yang Dimilikinya, walaupun Hartanya Habis untuk Melunasi Hutang Tersebut
Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Seseorang telah meninggal, lalu kami segera memandikannya, mengkafaninya, dan memberinya wewangian, kemudian kami meletakkannya di tempat yang biasa digunakan untuk meletakkan jenazah, yaitu di maqam Jibril. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan kami untuk menshalatinya, lalu beliau bersama kami mendekati jenazah tersebut beberapa langkah dan bersabda, ‘Barangkali Sahabat kalian ini masih mempunyai hutang?’ Orang-orang yang hadir menjawab, ‘Ya ada, sebanyak dua dinar.’ Maka beliau pun mundur (enggan menshalatinya). Seseorang di antara kami yang bernama Abu Qatadah berkata, ‘Ya Rasulullah, hutangnya menjadi tanggunganku.’ Maka beliau bersabda, ‘Dua dinar hutangnya menjadi tanggunganmu dan murni dibayar dari hartamu, sedangkan mayit ini terbebas dari hutang itu?’ Orang itu berkata, ‘Ya, benar.’ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun kemudian menshalatinya, dan setiap beliau bertemu dengan Abu Qatadah beliau selalu bertanya, ‘Apa yang telah engkau perbuat dengan dua dinar hutangnya?’ Akhirnya ia menjawab, ‘Aku telah melunasinya, wahai Rasulullah.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Sekarang barulah kulitnya merasa dingin karena bebas dari siksaan.’” [9]

Hal-Hal Yang Boleh Dilakukan Oleh Para Pelayat
Diperbolehkan bagi mereka untuk membuka tutup wajah si mayit dan menciumnya, juga menangis atasnya selama tiga hari, sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang melayati ‘Utsman bin Mazh‘un yang telah wafat, beliau membuka penutup wajahnya dan menciumnya, kemudian beliau menangis, hingga aku melihat air matanya membasahi kedua pipinya.”[10]

Juga diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Ja’far, bahwasanya Rasulullah telah menunda melayat keluarga Ja’far selama tiga hari, kemudian beliau mendatangi mereka dan bersabda:

لاَ تَبْكُوْا عَلَى أَخِي بَعْدَ الْيَوْمِ.

“Janganlah kalian menangisi saudaraku ini setelah hari ini.” [11]

Hal-Hal Yang Wajib Dilakukan Oleh Kerabat Si Mayit
Ada dua hal yang diwajibkan atas kerabat si mayit, ketika mendengar kabar kematian:

Pertama: Bersabar dan ridha dengan apa yang telah ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana firman-Nya:

وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونأُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونََ

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, ‘Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.’ Mereka itulah yang mendapatkan keberkahan yang sempurna dan rahmat dari Rabb-nya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” [Al-Baqarah: 155-157]

Juga berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata:

مَرَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ عِنْدَ قَبْرٍ وَهِيَ تَبْكِي فَقَالَ لَهاَ: اِتَّقِي اللهَ وَاصْبِرِي. فَقَالَتْ: إِلَيْكَ عَنِّي, فَإِنَّكَ لَمْ تُصِبْ بِمُصِيْبَتِي، قَالَ: وَلَمْ تَعْرِفْهُ. فَقِيْلَ لَهاَ: هُوَ رَسُوْلُ اللهِ, فَأَخَذَهاَ مِثْلَ الْمَوْتِ. فَأَتَتْ بَابَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَابَيْنِ. فَقَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ, إِنِّي لَمْ أَعْرِفْكَ, فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َإِنَّ الصَّبْرَ عِنْدَ أَوَّلِ الصَّدْمَةِ.

“Suatu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang tengah berada di kuburan sambil menangis, lalu beliau berkata kepadanya, ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah engkau.’ Wanita itu menjawab, ‘Diamlah dan biarkanlah aku begini, karena engkau belum tertimpa musibah seperti musibah yang menimpaku.’ Anas berkata, ‘Wanita tersebut tidak mengetahui siapa yang menegurnya. Lalu diberitakan kepadanya bahwa yang menegurnya tadi adalah Rasulullah, maka ia sangat terkejut. Kemudian ia mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan saat itu tidak menemukan penjaga pintunya, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mengetahui yang menegurku tadi adalah engkau.’ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya, ‘Sesungguhnya sabar itu pada saat benturan yang pertama.’” [12]

Dan barangsiapa bersabar ketika mendapat ujian karena kematian anaknya, maka ia akan mendapatkan pahala yang besar, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwasanya para wanita meminta kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk dikhususkan bagi mereka satu hari, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menasihati mereka dengan sabdanya:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَ لَهاَ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ كَانُوْا لَهَا حِجَابًا مِنَ النَّارِ, قَالَتِ امْرَأَةٌ: وَاثْناَنِ؟ قَالَ: وَاثْناَنِ.

“Wanita mana saja yang ditimpa musibah dengan kematian tiga anaknya, niscaya hal tersebut akan menjadi tabir penghalang baginya masuk ke dalam Neraka.” Seorang wanita bertanya, “Bagaimana dengan dua orang anak?” Rasulullah menjawab, “Juga dua orang anak.” [13]

Kedua: Diharuskan bagi mereka (kerabat mayit) adalah istirja', yaitu mengucapkan (kalimat): “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raji'un,” sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah di atas, dan menambahnya dengan do’a:

اَللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيْبَتِي وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا.

“Ya Allah, anugerahkanlah pahala atas kesabaranku menghadapi musibah dan berikanlah aku pengganti yang lebih baik darinya.”

Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيْبُهُ مُصِيْبَةٌ فَيَقُوْلُ مَا أَمَرَ اللهُ: إِنَّا ِللهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ، اَللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيْبَتِي وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا. إِلاَّ أَخْلَفَ اللهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا. فَقَالَتْ: فَلَمَّا مَاتَ أَبُوْ سَلَمَةَ، قُلْتُ: أَيُّ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرٌ مِنْ أَبِي سَلَمَةَ, أَوَّلُ بَيْتٍ هَاجَرَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ؟ ثُمَّ إِنِّي قُلْتُهَا, فَأَخْلَفَ اللهُ لِي رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .

“Tidaklah seorang muslim yang tertimpa suatu musibah, kemudian ia mengucapkan seperti yang diperintahkan Allah: ‘Innalillaahi wa inna ilaihi raaji’uun. (Ya Allah, anugerahkanlah pahala atas kesabaranku menghadapi musibah dan berikanlah aku pengganti yang lebih baik darinya, kecuali Allah akan mengganti baginya yang lebih baik).’” Ummu Salamah berkata, “Ketika Abu Salamah meninggal aku berkata, ‘Siapakah dari kaum muslimin yang lebih baik dari Abu Salamah? Dia adalah keluarga yang pertama hijrah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku pun telah mengucapkannya, kemudian Allah memberiku ganti (seorang suami), yaitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.’” [14]

Hal-Hal Yang Haram Dilakukan Oleh Kerabat Mayit
1. Meratapi mayit
Diriwayatkan dari Abu Malik al-Asy’ari bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أُمُوْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُوْنَهُنَّ: اَلْفَخْرُ فِي اْلأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِي اْلأَنْسَابِ وَاْلإِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُوْمِ وَالنِّيَاحَةُ.

“Empat hal dari kebiasaan Jahiliyyah yang masih dilakukan umatku dan tidak juga ditinggalkannya, yaitu berbangga-bangga dengan keturunan, mengingkari keturunan, meminta hujan dengan ramalan bintang, dan meratapi mayit.”

Juga dalam hadits yang lain beliau bersabda:

اَلنَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ.

“Wanita yang meratapi mayit, jika tidak bertaubat sebelum wafat, maka di hari Kiamat kelak dia akan memakai gamis dari ter (pelangkin) dan baju besi...” [15]

2, 3. Memukul-mukul pipi dan merobek-robek baju
Diriwayatkan dari ‘Abdullah, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْحُدُوْدَ وَشَقَّ الْجُيُوْبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ.

“Bukanlah dari golongan kami orang yang memukul-mukul pipi (ketika ditimpa musibah) dan yang merobek-robek baju dan menyeru dengan seruan Jahiliyyah.” [16]

4. Mencukur (menggunduli) rambut
Diriwayatkan dari Abu Burdah bin Abi Musa, dia berkata, “Abu Musa pernah jatuh sakit hingga tak sadarkan diri sementara kepalanya berada di atas pangkuan isterinya, lalu berteriaklah isterinya dan dia (Abu Musa) tidak mampu untuk melarangnya, manakala dia siuman, ia berkata:

أَنَا بَرِيْءٌ مِمَّا بَرِيءَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَإِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَرِيءَ مِنَ الصَّالِقَةِ وَالْحَالِقَةِ وَالشَّاقَةِ.

“Aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berlepas diri darinya, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berlepas diri dari wanita yang berteriak-teriak ketika tertimpa musibah, wanita yang mencukur rambutnya dan merobek-robek baju.” [17]

5. Menguraikan rambut
Hal ini berdasarkan hadits dari seorang wanita yang pernah ikut berbai’at kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata:

كَانَ فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَعْرُوْفِ الَّذِى أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ لاَ نَعْصِيَهُ فِيْهِ وَأَنْ لاَ فَخْمُشَ وَجْهًا وَلاَ نَدْعُوَ بِوَيْلٍ وَلاَ نَشُقَّ جَيْباً وَأَنْ لاَ نَنْشُرَ شَعْرًا.

“Termasuk dari hal-hal yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ambil perjanjian dengan kami dari perbuatan kebaikan dan kami berjanji tidak akan melanggarnya adalah agar kami tidak mencakar wajah, tidak menjerit-jerit dengan berucap celaka, tidak merobek-robek baju, dan tidak mengurai-urai rambut.”[18]

_______
Footnote
[1]. Ringkasan dari kitab Ahkaamul Janaa-iz, oleh Syaikh al-Albani.
[2]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 686)], Shahiih Muslim (II/631, no. 916), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud VIII/386, no. 3101), Sunan at-Tirmidzi (II/225, no. 983), Sunan Ibni Majah (I/464, no. 1445), Sunan an-Nasa-i (IV/5).
[3]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2673)], Sunan Abi Dawud (VIII/385, no. 3100).
[4]. ‘Aqibihi: Anak dan cucunya
[5]. Al-Ghaabiriin: Yang tersisa (selamat)
[6]. Shahih: [Ahkaamul Janaa-iz (no. 12)], Shahiih Muslim (II/634, no. 920), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud VIII/387, no. 3102), tanpa ada kalimat: “Se-sungguhnya ruh.”
[7]. Muttafaq ‘alaihi: Shahiih Muslim (II/651, no. 942) secara ringkas, Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari (III/113, no. 1241)), secara panjang.
[8]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari (III/182, no. 1315)), Shahiih Muslim (II/651, no. 944), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/469, no. 3125), Sunan at-Tirmidzi (II/1020) dan Sunan an-Nasa-i (IV/42).
[9]. Shahih: [Ahkaamul Janaa-iz (no. 16)], Mustadrak al-Hakim (II/58), al-Baihaqi (VI/74).
[10]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 693)], (Shahih Sunan Ibni Majah no. 1191), Sunan Ibni Majah (I/468, no. 1456), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud (VIII/443, no. 3147)), Sunan at-Tirmidzi (II/229, no. 994).
[11]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 4823)], [Ahkaamul Janaa-iz (hal. 21)], Su-nan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud (XI/240, no. 4174)), Sunan an-Nasa-i (VIII/182).
[12]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih Muslim (II/637, no. 262 (15)) dan ini adalah lafazh-nya, Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari (III/148, no. 1283), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud (VIII/395, no. 3108)).
[13]. Muttafaqun ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari (III/118, no. 1249)), Sha-hiih Muslim (IV/2028, no. 2623)
[14]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghir (no. 5764)], Ahkaamul Janaa-iz (hal. 23), Shahiih Muslim (II/631, no. 918)
[15]. Shahih: [Ahkaamul Janaa-iz (hal. 27)], [Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah (no. 734)], Shahiih Muslim (II/644, no. 934).
[16]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari (III/163, no. 1294)), Shahiih Muslim (I/99, no. 103), Sunan at-Tirmidzi (II/234, no. 1004), Sunan an-Nasa-i (IV/19).
[17]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari (III/165, no. 1296)), Shahiih Muslim (I/100, no. 104), Sunan an-Nasa-i (IV/20).
Ash-Shaliqah: wanita yang menangis dengan mengeraskan suara.
Al-Haliqah: wanita yang mencukur rambutnya ketika tertimpa musibah.
Asy-Syaaqah: wanita yang merobek-robek baju. (Fat-hul Baari III/65, cet. Darul Ma’rifah).
[18]. Shahih: [Ahkaamul Janaa-iz hal. 30], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/405, no. 3115).

Sabtu, 27 Januari 2018

Penghina Agama Allah

PENGHINA AGAMA DAN HUKUMANNYA

Sikap dan tabiat “menghina” atau “menistakan” adalah akhlak para musuh Allâh Azza wa Jalla yang menjadi akhlak orang kafir dan munafiqin. Oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla menjelaskannya secara jelas kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya dalam banyak ayat dan peristiwa. Dalam sejarah kehidupan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi dalam peristiwa perang Tabuk, kaum munafikin menghina para Sahabat Radhiyallahu anhum. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai seorang yang paling sayang kepada manusia waktu itu tidak memaafkan dan tidak menerima uzur para penghina tersebut, bahkan tidak melihat alasan mereka sama sekali yang mengaku melakukannya sekedar bermain dan bercanda. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan wahyu yang turun dari langit yang diabadikan dalam al-Qur`an, Firman Allâh Azza wa Jalla :

لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah:”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasûl-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [At-Taubah/9:66]

Oleh karena itu para Ulama memasukkan perbuatan menghina Allâh Azza wa Jalla , ayat suci dan Rasûl-Nya dalam pembatal keimanan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa menghina Allâh Azza wa Jalla , ayat suci dan Rasul-Nya adalah perbuatan kekafiran yang membuat pelakunya kafir setelah iman.[1]

JENIS PENGHINA AGAMA

Islam secara umum membagi manusia menjadi tiga kelompok, kafir, munafik dan Muslim. Semua jenis orang-orang ini sangat memungkinkan melakukan pencelaan dan penghinaan terhadap Agama, sehingga diperlukan untuk mengetahui jenis dan hukuman dari penghina agama berdasarkan pembagian ini.

PENGHINA AGAMA ISLAM DARI KALANGAN ORANG KAFIR

Orang kafir adakalanya kafir harbi dan ada kalanya kafir al-‘Ahdi (yang terikat perjanjian). Pembagian jenis orang kafir ini pernah disampaikan Abdullâh bin Abbâs Radhiyalahu anhu dalam pernyatan beliau, “Dahulu kaum musyrikin terbagi menjadi dua golongan di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Muslimin. Diantara mereka ada golongan yang dinamakan ahlul harb, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi mereka dan mereka pun memerangi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada golongan yang disebut ahlul ‘ahd, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerangi mereka, dan mereka tidak memerangi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . [Diriwayatkan imam al-Bukhâri dalam Shahihnya no. 5286 lihat Fat-hul Bâri 9/327]

Kafir harbi adalah orang kafir yang Allâh perintahkan untuk diperangi, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً ۚوَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Wahai orang-orang beriman! Perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allâh beserta orang-orang yang bertaqwa. [At-Taubah/9:123]

Apabila seorang kafir harbi menghina agama Islam, menistakan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya atau menistakan ayat al-Qur`an maka diperangi dan dibunuh kecuali ia masuk Islam. Hal ini didasari dengan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allâh belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim. [al-Baqarah/2:193]

Imam Ibnul Qayyim t menjelaskan ayat ini dengan menyatakan bahwa Allâh Azza wa Jalla memerintahkan memerangi mereka hingga mereka berhenti melakukan sebab-sebab fitnah yaitu kesyirikan. Allâh Azza wa Jalla juga menjelaskan bahwa tidak ada permusuhan kecuali kepada orang-orang yang zhalim. Orang yang sengaja menghina dan memusuhi agama Islam berarti tidak berhenti (dari kekufuran), sehingga memeranginya adalah wajib bila mampu dan membunuhnya bila mampu hukumnya wajib. Penghina agama ini seorang yang zhalim sehingga diberlakukan permusuhan.[2]

Adapun kafir yang terikat perjanjian terbagi menjadi tiga jenis;

Pertama : Kafir dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum Muslimin.

Kedua : Kafir mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati.

Ketiga : Kafir musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum Muslimin atau sebagian kaum Muslimin.

Orang kafir mana saja dari tiga jenis orang kafir ini yang berani menghina agama Islam, menistakan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, maka perjanjian yang telah terjadi menjadi batal dan halal darah dan hartanya bagi pemerintah Islam. Hal ini adalah pendapat mayoritas Ulama kecuali mazhab Hanafiyah.

Imam al-Qurthubi rahimahullah menyatakan, “Mayoritas Ulama berpendapat bahwa orang kafir dzimmy yang menghina, mencela atau merendahkan kedudukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mensifati Beliau dengan sesuatu yang menjadi ajaran kufurnya mereka, maka ia dibunuh, karena kita tidak memberikan perlindungan untuk seperti itu. Abu Hanîfah dan Ats-Tsauri serta para pengikutnya dari ahli Kufah berbeda dan berpendapat tidak dibunuh, sebab kesyirikan yang mereka lakukan lebih besar dari itu semua. Namun tetap mereka diberi hukuman ta’zîr[3]

Mayoritas Ulama berdalil dengan firman Allâh Azza wa Jalla :

كَيْفَ يَكُونُ لِلْمُشْرِكِينَ عَهْدٌ عِنْدَ اللَّهِ وَعِنْدَ رَسُولِهِ إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۖ فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ﴿٧﴾كَيْفَ وَإِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ لَا يَرْقُبُوا فِيكُمْ إِلًّا وَلَا ذِمَّةً ۚ يُرْضُونَكُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ وَتَأْبَىٰ قُلُوبُهُمْ وَأَكْثَرُهُمْ فَاسِقُونَ﴿٨﴾اشْتَرَوْا بِآيَاتِ اللَّهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِهِ ۚ إِنَّهُمْ سَاءَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴿٩﴾لَا يَرْقُبُونَ فِي مُؤْمِنٍ إِلًّا وَلَا ذِمَّةً ۚوَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُعْتَدُونَ﴿١٠﴾فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ﴿١١﴾وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ

Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allâh dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyirikin, kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil haram maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadapa mereka. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang bertaqwa. Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allâh dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyirikin), padahal mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Mereka menyenangkan hatimu dengan mulutnya, sedang hatinya menolak. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik (tidak menepati perjanjian). Mereka menukar ayat-ayat Allâh dengan harga yang sedikit, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kerjakan itu. Mereka tidak memelihara (hubungan) kekerabatan dengan orang-orang mu’min dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Dan mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menuaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti. [at-Taubah/9:9-12]

Syaikhul Islam rahimahullah menjelaskan, “Apabila ahlu dzimmah menistakan agama Islam maka dia adalah pemimpin kekufuran, sehingga wajib di perangi seperti firman Allâh Ta’ala:

maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, (at-Taubah/9:12) sehingga tidak ada lagi perjanjian dengannya; karena kita mengadakan perjanjian untuk tidak menampakkan sikap mencela agama dan menyelisihinya ….. Maka benarlah bahwa semua yang menistakan agama kita setelah ada perjanjian menuntut orang tersebut tidak melakukannya sehingga dia adalah pemimpin kekufuran yang tidak ada perjanjian dengannya sehingga wajib membunuhnya dengan nash ayat tersebut. [4]

Imam asy-Syâfi’i rahimahullah setelah menjelaskan syarat-syarat yang tertulis dalam perjanjian untuk ahli dzimmah menyatakan: Disyaratkan juga seorang dari mereka jika mengatakan tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , al-Qur`an atau Agama Islam dengan sesuatu yang tidak pantas untuk dikatakan, maka hilanglah perjanjian Allâh kemudian tanggung jawab Amir mukminin dan seluruh kaum muslimin dan batallah semua bentuk keamanan yang diberikan kepadanya serta halal bagi Amir mukminin harta dan jiwanya sebagaimana halalnya harta dan darah orang kafir harbi. [5]

PENGHINA AGAMA ISLAM DARI KALANGAN ORANG MUNAFIK ATAU ZINDIQ

Para Ulama banyak menggunakan istilah Zindîq untuk menamakan orang munafik Yaitu menyebunyikan kekufuran dalam keyakinannya dan menampakkan iman dalam perkataannya.[6] Oleh karena itu imam Ibnul Qayyim t mendefiniskan zindiq dengan kaum yang menampakkan keislaman dan mengikuti para Rasul dan menyembunyikan dalam batinnya kekufuran dan permusuhan kepada Allâh Azza wa Jalla dan rasulnya. Merekalah kaum munafik dan mereka ada di neraka paling bawah. [7]

Apabila terjadi dari kalangan munafikin ini sikap dan perbuatan menghina dan menistakan Allâh Azza wa Jalla , Rasûl-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agama, maka hukumnya dalam syariat Islam adalah dibunuh apabila menampakkannya, karena kenifakannya ini sudah nifaq I’tiqad yang mengeluarkan seorang dari islam.

Hal ini didasarkan kepada dalil-dalil syariat diantaranya:

Firman Allâh Azza wa Jalla :

يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ مَا قَالُوا وَلَقَدْ قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَهَمُّوا بِمَا لَمْ يَنَالُوا ۚ وَمَا نَقَمُوا إِلَّا أَنْ أَغْنَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ مِنْ فَضْلِهِ ۚ فَإِنْ يَتُوبُوا يَكُ خَيْرًا لَهُمْ ۖ وَإِنْ يَتَوَلَّوْا يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ عَذَابًا أَلِيمًا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَمَا لَهُمْ فِي الْأَرْضِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ

Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allâh, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam, dan menginginkan apa yang mereka tidak dapat mencapainya; dan mereka tidak mencela (Allâh dan Rasul-Nya), kecuali karena Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allâh Azza wa Jalla akan mengazab mereka denga azab yang pedih di dunia dan di akhirat; dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi. [at-Taubah/9:74]

Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan,”Ini berisi dalil bahwa munafik apabila tidak bertaubat akan Allâh Azza wa Jalla adzab didunia dan akherat. [8]

Adzab didunia yang Allâh Azza wa Jalla ancamkan kepada kaum munafikin adalah pembunuhan apabila menampakkan kebencian kepada Islam dan Muslimin yang ada dihatinya. [9]

Firman Allâh Azza wa Jalla :

لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا ﴿٦٠﴾ مَلْعُونِينَ ۖ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلًا ﴿٦١﴾ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۖ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا

Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan terla’nat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya. Sebagai sunnah Allâh Azza wa Jalla yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu), dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah. [Al-Ahzâb/33:60-62]

Dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa orang-orang munafik akan terusir dimanapun mereka beradsa. Dimana saja mereka dijumpai, mereka akan ditangkap dan dibunuh dengan sebab kekufuran mereka. [10]

Kisah Hâthib bin Abi Bal’atah Radhiyallahu anhu dan ada pada nya :

فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ: إِنَّهُ قَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالمُؤْمِنِينَ، فَدَعْنِي فَأَضْرِبَ عُنُقَهُ، قَالَ: فَقَالَ: ” يَا عُمَرُ، وَمَا يُدْرِيكَ، لَعَلَّ اللَّهَ قَدِ اطَّلَعَ عَلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ: اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ، فَقَدْ وَجَبَتْ لَكُمُ الجَنَّةُ ” قَالَ: فَدَمَعَتْ عَيْنَا عُمَرَ وَقَالَ: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ

Umar z berkata: Sungguh Ia telah berkhianat kepada Allâh Azza wa Jalla dan RasulNya n serta kaum mukminin, maka biarkanlah Aku memenggal lehernya. Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Wahai Umar! Kamu tidak tahu, mungkin Allâh Azza wa Jalla melihat kepada ahlu Badr lalu berfirman: BBeramAllâh kalian sesuka hati, sungguh kalian sudah mendapatkan Syurga. Lalu kedua mata Umar z meneteskan air mata dan berkata: Allâh Azza wa Jalla dan rasulNya lebih tahu. (Muttafaqun ‘Alaihi)

Dalam riwayat lain:

قَالَ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ دَعْنِي أَضْرِبْ عُنُقَ هَذَا المُنَافِقِ

Umar berkata : Wahai Rasûlullâh! Biarkan aku memenggal leher orang munafiq ini.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Ini menunjukkan bahwa membunuh munafik tanpa dimintai taubat adalah sesuatu yang sudah disyariatkan. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari Umar Radhiyallahu anhu dalam pembolehan membunuh munafik, akan tetapi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab bahwa Hathib tersebut bukanlah seorang munafik, namun ia termasuk ahlu Badr yang sudah mendapatkan ampunan dari Allâh Azza wa Jalla. Apabila munafik menampakkan kenifakan yang sudah dipastikan kenifakannya maka jadilah orang yang halal darahnya.[11] Wallahu a’lam.

PENGHINA AGAMA ISLAM DARI KALANGAN ORANG ISLAM

Seorang Muslim yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, menunaikan kewajiban-kewajiban Islam dan menyakininya secara lahir batin bisa menjadi kafir setelah memeluk Islam dan murtad, apabila melanggar pembatal Islam, baik yang berbentuk perkataan, maupun perbuatan, seperti menistakan agama Islam.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Penista agama apabila Muslim, maka menjadi kafir dan dibunuh tanpa ada perbedaan pendapat padanya. Ini adalah madzhab imam yang empat dan yang lainnya. Diantara ulama yang menukilkan ijma’ ini adalah Ishâq bin Rahuyah dan selainnya. [12]

Sedangkan al-Qâdhi ‘iyâdh rahimahullah berkata, Tidak ada khilaf bahwa pencela Allâh Azza wa Jalla dari kalangan kaum muslimin adalah kafir halal darahnya…kemudian al-Qâdhi Iyâdh rahimahullah menukilan pernyataan imam Mâlik rahimahullah : Siapa yang menistakan Allâh Azza wa Jalla dari kaum Muslimin, dibunuh tanpa dimintai taubat. [13]

Imam Mâlik rahimahullah berkata: Siapa dari seorang muslim atau kafir yang mencela Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau selainnya dari pada nabi maka dibunuh dan tidak dimintai taubat. [14]

Adapun imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata dalam riwayat Hambal : Semua yang mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau menistakannya baik ia seorang muslim atai kafir maka wajib dibunuh. [15]

APAKAH SETIAP MUSLIM YANG MELAKUKAN HAL INI DIVONIS KAFIR?

Hukum-hukum yang jelas diatas tidak bisa begitu saja diterapkan para individu muslim yang melakukannya. Untuk menerapkan hal ini pada individu tertentu dibutuhkan keikhlasan, bebas dari hawa nafsu, sekedar semangat dan cara-cara ahlil bid’ah dan harus berhukum dengan manhaj salaf.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Wajib bagi seorang untuk bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla dalam semua vonis hukuman, sehingga tidak tergesa-gesa dalam memvonisnya khususnya dalam vonis kafir (Takfir) yang mulai sebagaian orang yang punya kecemburuan dan semangat berislam melakukannya tanpa berfikir panjang dan perlahan-lahan. Padahal seorang apabila memvonis kafir orang lain dan orang tersebut bukanlah demikian maka akan kembali kepada orang yang memvonis. Pengkafiran seseorang memiliki akibat hukum-hukum yang banyak….Demikian juga wajib untuk tidak penakut dalam memvonis kafir orang yang telah Allâh dan Rasul-Nya kafirkan. Namun wajib membedakan antara hukum pada orang tertentu dan hukum yang umum. [16]

Dengan demikian Ahlussunnah membedakan hukum umum perbuatan dengan vonis hukum untuk orang tertentu. Oleh karena itu Syaikhul Islam rahimahulllah berkata, “Tidak boleh seorang memvonis orang lain dari kaum muslimin dengan kafir walaupun dia salah atau keliru hingga ditegakkan hujjah padanya dan dijelaskan dasar hujjahnya. Siapa yang telah muslim dengan yakin maka tidak hilang dengan keraguan bahkan tidak hilang sampai tegak hujjah dan hilang syubhatnya.”[17]

Syaikh Muhammad bin Abdil Wahâb rahimahullah berkata, “Masalah vonis kafir terhadap orang tertentu (Takfir Mu’ayyan) adalah masalah yang sudah terkenal. Apabila berkata sebuah perkataan yang hukumnya mengucapkan perkataan tersebut adalah kekufuran, sehingga dikatakan: Siapa yang menyatakan perkataan ini maka dia kafir. Namun individu tertetu yang menyatakannya tidak dihukumi dengan kafir hingga tegak atasnya hujjah yang membuat kafir peninggalnya. [18]

Para Ulama mensyaratkan dua syarat dalam memvonis kafir seorang Muslim yang harus ada yaitu :

Adanya dalil yang jelas dan tegas bahwa sebuah perkataan atau perbuatan atau keyakinan termasuk kekufuran dalam syariat IslamTegaknya hujjah pada muslim tersebut atau dengan ungkapan lain bahwa tepatnya penerapan hukum pada individu tertentu dengan sempurnanya syarat dan hilangnya penghalang hukum.

Diantara dasarnya adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا

Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul. [Al-Isra’/17:15]

Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi rahimahullah mengatakan bahwa makna tekstual dari ayat yang mulia ini adalah Allâh Azza wa Jalla tidak mengadzab seorang makhluknya di dunia dan di akherat hingga Allâh Azza wa Jalla mengutus Rasul untuk mengingatkan dan memperingatkan, lalu mendurhakai Rasul tersebut dan terus bertahan dalam kekufurannya dan kemaksiatannya setelah peringatan dan penegakan hujjah tersebut. [19]

Sedangkan Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan bahwa al-Qur`an dan Sunnah telah menunjukkan bahwa Allâh Azza wa Jalla tidak mengadzab seorangpun kecuali setelah penyampaian risalah kerasulan. Siapa yang belum sampai kepadanya sama sekali maka tidak diadzab sama sekali dan yang sampai kepadanya secara garis besar tanpa sebagian perinciannya maka tidak dizdab kecuali sesuai dengan pengingkaran terhadap yang sudah tegak hujjah kerasulan padanya. [20]

Oleh karena itu imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sesungguhnya hujjah Allâh Azza wa Jalla telah tegak atas para hamba-Nya dengan diutusnya Rasul dan diturunkannya kitab suci serta sampainya hal itu kepadanya. Juga ditambah dengan kemudahan untuk mengetahuinya baik hamba tersebut mengetahuiny atau tidak mengetahuinya. Semua yang telah dimudahkan untuk mengenal semua perintah dan larangan Allâh Azza wa Jalla lalu tidak sungguh-sungguh menunaikan dan tidak mengenalnya maka telah tegak hujjah atyasnya. Allâh tidak mengadzab seseorang kecuali setelah tegaknya hujjah. Apabila Allâh menghukumnya atas sebuah dosa maka menghukumnya dengan hujjah atas kezhalimannya.[21]

Dari sini dapat disimpulkan bahwa Allâh Azza wa Jalla tidak mengadzab seorang hamba kecuali setelah diberi peringatan dan tegaknya hujjah.

Syaikh Muhammad bin Abdil Wahâb rahimahullah berkata, “Apabila orang tertentu tidak dijatuhi vonis kafir kecuali setelah tegak hujjah atasnya, maka maksudnya bukan harus memahami kalamullâh dan sunnah Rasul-Nya sebagaimana kwalitas pemahaman Abu Bakar Radhiyallahu anhu, namun cukup apabila sampai kepadanya kalamullah dan rasul-Nya dan tidak ada sedikitpun yang bisa dijadikan alasan atau udzur maka dia kafir. Sebagaimana orang-orang kafir seluruhnya telah tegak atas mereka hujjah dengan al-Qur`an, padahal Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمِنْهُمْ مَنْ يَسْتَمِعُ إِلَيْكَ ۖ وَجَعَلْنَا عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ أَكِنَّةً أَنْ يَفْقَهُوهُ وَفِي آذَانِهِمْ وَقْرًا

Dan di antara mereka ada orang yang mendengarkan (bacaan)mu, padahal Kami telah meletakkan tutupan di atas hati mereka (sehingga mereka tidak) memahaminya dan (Kami letakkan) sumbatan di telinganya. [Al-An’am/6:25].

Dan firman Allâh Azza wa Jalla :

إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللَّهِ الصُّمُّ الْبُكْمُ الَّذِينَ لَا يَعْقِلُونَ

Sesungguhnya binatang (mahluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allâh ialah orang-orang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apapun. [Al-Anfal/8:22]. [22]

Dengan demikian jelaslah tidak divonis kafir seorang Muslim yang melakukan kekufuran sampai tegak atasnya hujjah dan hilangnya semua penghalang pengkafirannya.

Semoga bermanfaat.

_______
Footnote
[1] Al-Fatâwa, 7/273

[2] Ahkâm Ahlidz Dzimmah 2/829

[3] Al-Jâmi’ li Ahkâmil Qur`ân 8/55

[4] Ash Shârimul Maslûl, hlm. 19

[5] Dinukil dari ash-Shârimul Maslûl, hlm. 13

[6] Lihat Fat-hul Bâri, 12/283

[7] Tharîq al-Hijratain, hlm. 662

[8] Ash-Shârimul Maslûl, hlm. 357

[9] Lihat Jâmi’ al-Bayân, 6/457-458

[10] Jâmi’ al-Bayân, 10/334

[11] Ash-Shârim al-Maslûl, hlm. 358

[12] As-Shârimul Maslûl, hlm. 10

[13] Asy-Syifâ` 2/1047

[14] Asy-Syifâ` 2/1034

[15] Ahkâm Ahlil Milal, hlm. 255

[16] Al-Qaulul Mufîd ‘Ala Kitabit Tauhîd, 2/271

[17] Majmu’ al-Fatâwa 12/466

[18] Ad-Durar as-Saniyah 8/244

[19] Adwa’ al-Bayân 3/429

[20] Majmu’ al-Fatâwa, 12/493

[21] Madârij as-Sâlikîn 1/271

[22] Ad-Durar as-Saniyah 8/79

Manisnya Iman

TIGA PERKARA YANG JIKA ADA PADA SESEORANG, DIA AKAN MERASAKAN MANISNYA IMAN

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُـحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ  أَنْ يَعُوْدَ فِـي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِـي النَّارِ.

“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu (1) barangsiapa yang Allâh dan Rasûl-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya, (2) apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allâh. (3) Ia benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allâh menyelamatkannya sebagaimana ia benci untuk dilemparkan ke dalam Neraka.”

TAKHRIJ HADITS

Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh:

Al-Bukhari (no. 16),Muslim (no. 43),At-Tirmidzi (no. 2624),An-Nasa`i (VIII/95-96), danIbnu Majah (no. 4033)

SYARAH HADITS

Lafazh كَانَ  di sini adalah kata kerja tammah (sempurna, tidak butuh isim dan khabar), artinya memperoleh atau memiliki. Pada perkataan حَلَاوَةَ الْإِيْمَانِ (manisnya iman) terdapat isti’arah takhyiliyyah, dimana Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakan keinginan seorang Mukmin untuk beriman dengan sesuatu yang manis. Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan salah satu hal yang tak terpisahkan dari sesuatu yang manis itu, yaitu حَلَاوَة (manis), dan menyandingkannya kepada kata الْإِيْمَان (iman).

Di dalam hadits ini juga terkandung sebuah isyarat, yaitu perumpamaan antara orang yang sakit dengan orang yang sehat. Orang yang sakit kuning akan merasakan madu itu pahit, sementara orang yang sehat dapat menikmati manisnya madu. Apabila kesehatan berkurang, maka rasa manisnya madu pun semakin berkurang, sesuai dengan kondisi kesehatannya. Arti kiasan ini merupakan dalil yang paling kuat bagi Imam al-Bukhari rahimahullah untuk menetapkan bahwa iman itu bisa bertambah dan bisa berkurang.

Syaikh Muhammad bin Abi Jamrah rahimahullah berkata, “Diistilahkannya iman dengan kata manis, karena Allâh Azza wa Jalla telah menyerupakan keimanan dengan pohon dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ

“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allâh telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit.” [Ibrahim/14:24]

Kalimat yang dimaksud adalah kalimatul ikhlas (Lâ Ilâha Illallâh), pohonnya sebagai pangkal dari keimanan, rantingnya adalah mengikuti perintah dan menjauhi larangan, daunnya adalah semangat seorang Mukmin dalam mengamalkan kebaikan, buahnya adalah ketaatan, manisnya buah adalah saat memetiknya, dan puncaknya adalah kematangannya. Dengan kesenangan itulah kemanisannya akan muncul.”[1]

Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang dimaksud manisnya iman di sini yaitu bukan seperti manisnya gula atau madu, tetapi manis yang lebih besar dari semua rasa manis. Rasa manis yang didapati oleh seseorang di dalam hatinya, kelezatan yang tidak setara dengan apa pun, ia mendapati kelapangan dalam dadanya, cinta kepada kebaikan, dan cinta kepada orang-orang yang berbuat baik.”[2]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا

Allâh dan Rasûl-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya

Dalam hadits ini tidak dikatakan “Kemudian Rasulnya”, karena kecintaan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikuti dan timbul dari kecintaan kepada Allâh Azza wa Jalla .

Seorang manusia mencintai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuai kadar dia mencintai Allâh. Setiap kali dia lebih mencintai Allâh, maka dia akan lebih mencintai Rasûl juga. Tapi sangat disayangkan, banyak manusia yang mencintai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi kecintaan kepada Allâh dan tidak mencintai Rasûl karena Allâh. Perhatikanlah perbedaan tersebut. Seseorang mencintai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi kecintaannya kepada Allâh, dan ini termasuk bagian dari syirik. Engkau mencintai Rasûl, karena Beliau adalah Rasûlullâh. Sedangkan kecintaan pada asalnya dan yang pokok adalah kepada Allâh, tetapi mereka yang berbuat ghuluw (berlebihan) terhadap Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mereka mencintai Rasûlullâh sama seperti kecintaan mereka kepada Allâh, dengan menjadikan Rasûl sebagai sekutu bagi Allâh dalam kecintaan mereka, bahkan lebih besar dari kecintaan mereka kepada Allâh. Engkau akan mendapati orang tersebut (yang berlebihan dalam mencintai Rasûl) jika disebut nama Rasûl, menggigillah kulitnya karena kecintaan dan pengagungan, tetapi ketika disebut nama Allâh Azza wa Jalla , ia hanya terdiam tak terpengaruh.

Apakah kecintaan tersebut bermanfaat bagi seseorang? Itu sama sekali tidak bermanfaat baginya, karena merupakan perbuatan syirik. Engkau wajib mencintai Allâh dan Rasûl-Nya, tetapi hendaknya kecintaanmu kepada Rasûl timbul dari kecintaan kepada Allâh dan mengikuti kecintaan kepada Allâh.[3]

Kecintaan manusia kepada Allâh dan Rasûl-Nya wajib didahulukan daripada semua kecintaan manusia kepada apa saja.

Allâh Azza wa Jalla berfirman,

قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

Katakanlah, ‘Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik. [At-Taubah/9:24]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ

“Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian hingga aku lebih dicintainya melebihi kecintaannya pada orang tuanya, anaknya, bahkan seluruh manusia.” [4]

Perkataan أَحَبَّ إِلَيْهِ “paling ia cintai”.Kedudukan أَحَبَّ manshub sebagai khabar dari kata يَكُوْنُ. Al-Baidhawi rahimahullah berkata: “Cinta yang dimaksud adalah cinta yang berlandaskan akal sehat, yaitu mengutamakan segala sesuatu menjadi tuntutan akal sehat, meskipun bertentangan dengan hawa nafsunya. Seperti orang sakit, ia dapat sembuh dengan minum obat yang menurut seleranya tidak disukainya. Namun, ia meminumnya karena perintah akal sehat.

Apabila seseorang memperhatikan bahwa syari’at tidak akan memerintahkan ataupun melarang sesuatu kecuali yang mengandung kemaslahatan dalam waktu dekat atau keselamatan di masa mendatang, tentu saja akal sehat akan mengedepankan hal itu. Jiwanya akan terlatih untuk mengerjakan perintah syari’at sehingga hawa nafsunyalah yang mengikuti dirinya. Akalnya merasakan kelezatan dalam menjalankannya. Kelezatan akal seperti ini adalah dengan meraih kesempurnaan dan kebaikan dari sesuatu yang memang sempurna dan baik. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan istilah manis untuk menggambarkan kondisi tersebut, sebab rasa manis merupakan kelezatan yang dapat dirasakan oleh indera manusia.”

Al-Baidhawi rahimahullah melanjutkan, “Allâh telah menjadikan ketiga perkara tersebut sebagai tanda kesempurnaan iman, karena jika seseorang merenungi secara mendalam, bahwasanya Allâh-lah pemberi nikmat yang hakiki, pada hakikatnya Dia sajalah yang memberi dan menahan karunia, makhluk hanyalah sebagai perantara belaka, dan para Rasûl-lah yang menjelaskan kehendak Allâh kepada makhluk, niscaya semua itu akan menjadikannya menumpahkan jiwa raganya kepada Allâh, ia hanya mencintai apa yang dicintai Allâh, dan hanya mencintai sesuatu karena-Nya. Juga harus meyakini bahwasanya segala sesuatu yang telah dijanjikan dan diancamkan oleh-Nya adalah haq dan benar. Janji Allâh tersebut seakan benar-benar muncul di hadapannya. Ia merasakan majelis ilmu bagaikan taman-taman Surga, dan bahwa kembali kepada kekufuran laksana dilemparkan ke dalam api.”[5]

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini sangat agung kedudukannya dan merupakan salah satu pokok keimanan. Makna manisnya iman adalah kelezatan dalam melakukan ketaatan dan berani menanggung beban berat ketika menjalankan agama, serta lebih mengutamakan agama daripada dunia. Cinta hamba kepada Allâh dapat terwujud dengan mengerjakan ketaatan dan menjauhi maksiat atau kedurhakaan. Demikian pula halnya cinta kepada Rasûl.[6]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan   سِوَاهُمَامِمَّا (“dari pada selain keduanya”) dan tidak menggunakan kata  مِمَّنْ, supaya kandungannya lebih umum, karena  مَا  itu mencakup makhluk yang berakal dan yang tidak berakal.”

Mengikuti Rasûl itu membuahkan dua cinta, cinta hamba kepada Allâh dan cinta Allâh kepada hamba. Allâh Azza wa Jalla berfirman,

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Katakanlah (wahai Muhammad) : ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allâh, ikutilah aku, niscaya Allâh mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allâh itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Ali ‘Imran/3:31]

Berkata Imam Ibnu Katsir t (wafat th. 774 H), “Ayat ini adalah sebagai pemutus hukum bagi setiap orang yang mengaku mencintai Allâh Azza wa Jalla namun tidak mau menempuh jalan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka orang itu telah berdusta dalam pengakuannya tersebut sampai ia mengikuti syari’at dan agama yang dibawa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam semua ucapan dan perbuatannya, sebagaimana terdapat dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan, yang tidak termasuk dalam urusan agama kami, maka amalan tersebut tertolak.”[7]

Oleh karena itulah, Allâh Azza wa Jalla berfirman,

إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ 

“Jika kamu(benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.”

Kalian akan mendapatkan apa yang kalian minta, dari kecintaan kalian kepada-Nya, yaitu kecintaan Allâh Azza wa Jalla kepada kalian, dan ini lebih besar daripada yang pertama, sebagaimana yang diucapkan oleh para ulama: “Yang penting adalah bukan bagaimana kalian mencintai, akan tetapi bagaimana kalian dicintai oleh Allâh.”[8]

Yang pertama kita mencintai Allâh dan yang kedua Allâh Azza wa Jalla mencintai kita. Menurut al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah, bahwa Allâh mencintai kita itulah yang paling besar, tetapi bagaimana supaya kita bisa dicintai oleh Allâh? Setiap kita bisa mencintai, namun tidak setiap kita bisa dicintai. Syarat untuk dapat dicintai oleh Allâh Azza wa Jalla adalah dengan ittiba’ kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Imam al-Hasan al-Bashri rahimahullah dan ulama Salaf  lainnya mengatakan, “Sebagian manusia mengatakan mencintai Allâh, maka Allâh menguji mereka dengan ayat ini.”[9] Orang-orang munafiq mengucapkan cinta kepada Allâh dan Rasûl-Nya , namun hatinya tidak demikian dikarenakan mereka tidak mengikuti Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayat ini mengandung fadhilah (keutamaan) apabila kita ittiba’ (mengikuti) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu:

Pertama, Allâh akan mencintai kita.

Kedua, Allâh akan mengampuni dosa-dosa kita.

Perkataan: (وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْأَ“Mencintai seseorang”. Yahya bin Mu’adz berkata, “Hakikat mencintai seseorang karena Allâh adalah cinta itu tidak bertambah karena kebaikan orang itu dan tidak surut karena tabiat kasarnya.”[10]

Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Barang siapa yang mencintai Allâh dan Rasûl-Nya dengan kecintaan yang jujur dari hatinya, maka dia harus mencintai juga dengan hatinya apa yang dicintai oleh Allâh dan Rasûl-Nya, membenci apa yang dibenci oleh Allâh dan Rasûl-Nya, ridha dengan apa yang diridhai oleh Allâh dan Rasûl-Nya, marah terhadap apa yang dimurkai oleh Allâh dan Rasûl-Nya, dan mengamalkan dengan anggota badannya sesuai dengan cinta dan benci tersebut. Jika ia melakukan sesuatu dengan anggota badannya yang menyelisihi itu, atau melakukan sebagian yang dibenci oleh Allâh dan Rasûl-Nya, atau meninggalkan sebagian apa yang dicintai oleh Allâh dan Rasûl-Nya, padahal hal tersebut wajib dan ia mampu, maka itu menunjukkan kurangnya kecintaan yang wajib. Ia wajib bertaubat dan kembali menyempurnakan kecintaan yang wajib.”[11]

FAWA’ID

Iman adalah keyakinan hati, diikrarkan dengan lisan, dilaksanakan dengan anggota tubuh, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan sebab perbuatan dosa dan maksiat.Iman bertambah dan berkurang sebagai bantahan kepada firqah yang sesat, yaitu murji`ah.Manisnya iman dapat dirasakan melalui ketaatan dan kesukaan kepadanya serta mendahulukannya atas hawa nafsu.Seseorang dapat merasakan manisnya iman apabila dia melaksanakan ketaatan-ketaatan kepada Allâh dan Rasûl-Nya, menanggung beban berat dalam melaksanakan agama dan mendahulukan agama atas dunia.Seseroang harus mencintai Allâh dan Rasûl-Nya lebih daripada cintanya kepada kedua orang tua, anak, bahkan dirinya sendiri serta manusia secara keseluruhan.Cinta kepada Allâh dan Rasûl-Nya yaitu mengutamakan keridhaan Allâh dan Rasûl-Nya daripada hawa nafsu, di mana hawa nafsu manusia wajib mengikuti apa yang dibawa oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .Konsekuensi cinta kepada Allâh yaitu wajib mentauhidkan Allâh, mengikhlaskan ibadah kepada-Nya, takut, harap, tawakkal, do’a dan semua ibadah wajib dilaksanakan semata-mata karena Allâh dan menurut syari’at-Nya, serta wajib menjauhkan segala macam bentuk kesyirikan dan kekufuran.Konsekuensi cinta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan ittiba kepada beliau dan tidak boleh berbuat bid’ah.Hubungan antar orang-orang Mukmin itu didasarkan pada kecintaan karena Allâh.Seorang Mukmin wajib wala` (cinta dan loyal) kepada Allâh, Rasûl-Nya dan agama Islam.Cinta seorang Mukmin wajib karena Allâh, bukan karena dunia, kesukuan, harta, dan lainnya.Cinta manusia karena dunia, harta, kesukuan, dan lainnya semuanya tidak bermanfaat di akhirat. Allâh Azza wa Jalla berfirman,

الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ

 Teman-teman karib pada hari itu saling bermusuhan satu sama lain, kecuali mereka yang bertakwa. [Az-Zukhruf/43:67]

Kebencian kepada kekufuran itu terwujud dengan menjauhkan diri darinya dan dari berbagai sebabnya serta segala yang mendekatkan diri kepadanya berupa kemaksiatan maupun bid’ah.Kita wajib bara`(membenci) orang kafir karena Allâh.Mencintai apa yang dicintai Allâh dan Rasûl-Nya serta mencintai orang yang dicintai oleh Allâh dan Rasûl-Nya.Membenci apa yang dibenci oleh Allâh dan Rasûl-Nya serta membenci orang yang dibenci oleh Allâh dan Rasûl-Nya.Membenci kekufuran melebihi kebenciannya dilemparkan ke dalam Neraka.

MARAJI’:

Kutubus SittahTafsîr Ibni Katsîr, cet. Dâr ThaybahFat-hul Bâri, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani, cet. Darul FikrSyarah Shahih Muslim, Imam an-Nawawi, cet. Darul FikrJâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, Imam Ibnu Rajab al-Hanbali, cet.Mu`assasah ar-RisalahSyarah Riyâdhis Shâlihîn, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘UtsaiminBahajatun Nâzhirîn Syarah Riyâdhis Shâlihîn, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali

_______
Footnote
[1]    Fat-hul Bâri (I/60).

[2]    Syarah Riyâdhis Shâlihîn (III/258).

[3]    Syarah Riyâdhis Shâlihîn (III/258-259).

[4]     ShahihHR. Al-Bukhâri (no. 15), Muslim (no. 44), Ahmad (III/177, 275), dan an-Nasa-i (VIII/114-115), dari Anas bin Malik z . Ini lafazh al-Bukhâri.

[5]     Fat-hul Bâri (I/60-61).

[6]     Syarah Shahîh Muslim (II/13), Imam an-Nawawi.

[7]     Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 2697), Muslim (no. 1718), Abu Dawud (no. 4606), dan Ibnu Majah (no. 14), dari hadits ‘Aisyah x.

[8]     Tafsîr Ibnu Katsîr (II/32), Dâr Thaybah, th. 1428 H.

[9]     Tafsîr Ibnu Katsîr (II/32), Dâr Thaybah, th. 1428 H.

[10]    Fat-hul Bâri (I/62).

[11]    Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/396-397).

Apa Alasanku Untuk Tidak berayukur?

Bismillaahirrohmaanirrohiim.. وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْئَرُوْنَ   “Dan seg...