Telusuri

Jumat, 14 Juli 2017

Inilah Sepuluh Alasan Mengapa Daging Babi di Haramkan Oleh Islam

Ajaran Islam mengharamkan umatnya mengkonsumsi daging babi dan atau memanfaatkan seluruh anggota tubuh babi. Berikut sepuluh alasan mengapa babi diharamkan.

๐Ÿ‘‰Pertama, babi adalah container (tempat penampung) penyakit.

Beberapa bibit penyakit yang dibawa babi seperti Cacing pita (Taenia solium), Cacing spiral (Trichinella spiralis), Cacing tambang (Ancylostoma duodenale), Cacing paru (Paragonimus pulmonaris), Cacing usus (Fasciolopsis buski), Cacing Schistosoma (japonicum), Bakteri Tuberculosis (TBC), Bakteri kolera (Salmonella choleraesuis), Bakteri Brucellosis suis, Virus cacar (Small pox), Virus kudis (Scabies), Parasit protozoa Balantidium coli, Parasit protozoa Toxoplasma gondii, tumor, penyebab kanker kronis dll...

๐Ÿ‘‰Kedua, daging babi empuk.

Meskipun empuk dan terkesan lezat, namun karena banyak mengandung lemak, daging babi sulit dicerna. Akibatnya, nutrien (zat gizi) tidak dapat dimanfaatkan tubuh.

๐Ÿ‘‰Ketiga, menurut Prof. A.V. Nalbandov (Penulis buku : Adap-tif Physiology on Mammals and Birds) menyebutkan bahwa kantung urine (vesica urinaria) babi sering bocor, sehingga urine babi merembes ke dalam daging. Akibatnya, daging babi tercemar kotoran yang mestinya dibuang bersama urine.

๐Ÿ‘‰Keempat, Lemak punggung (back fat) tebal dan mudah rusak oleh proses ransiditas oksidatif (tengik), tidak layak dikonsumsi manusia.

๐Ÿ‘‰Kelima, babi merupakan carrier virus/penyakit Flu Burung (Avian influenza) dan Flu Babi (Swine Influenza).

Di dalam tubuh babi, virus AI (H1N1 dan H2N1) yang semula tidak ganas bermutasi menjadi H1N1/H5N1 yang ganas/mematikan dan menular ke manusia.

๐Ÿ‘‰Keenam, menurut Prof Abdul Basith Muh. Sayid berbagai penyakit yang ditularkan babi seperti, pengerasan urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (Angina pectoris), radang (nyeri) pada sendi-sendi tubuh.

๐Ÿ‘‰Ketujuh, Dr. Murad Hoffman (Doktor ahli & penulis dari Jerman) menulis bahwa Memakan babi yang terjangkiti cacing babi tidak hanya berbahaya, tapi juga menyebabkan peningkatan kolesterol tubuh dan memperlambat proses penguraian protein dalam tubuh.

Ditambah cacing babi Mengakibatkan penyakit kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan rheumatic serta virus-virus influenza yang berbahaya hidup dan berkembang di musim panas karena medium (dibawa oleh) babi.

๐Ÿ‘‰Kedelapan, penelitian ilmiah di Cina dan Swedia menyebutkan bahwa daging babi merupakan penyebab utama kanker anus dan usus besar.

๐Ÿ‘‰Kesembilan, Dr Muhammad Abdul Khair (penulis buku : Ijtihaadaat fi at Tafsir Al Qur’an al Kariim) menuliskan bahwa daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan Trachenea lolipia. Cacing tersebut berpindah kepada manusia yang mengkonsumsi daging babi.

๐Ÿ‘‰Kesepuluh, DNA babi mirip dengan manusia, sehingga sifat buruk babi dapat menular ke manusia. 

Beberapa sifat buruk babi seperti, Binatang paling rakus, kotor, dan jorok di kelasnya, Kemudian kerakusannya tidak tertandingi hewan lain, serta suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri dan Kotoran manusia pun dimakannya. Sangat suka berada di tempat yang basah dan kotor. Untuk memuaskan sifat rakusnya, bila tidak ada lagi yang dimakan, ia muntahkan isi perutnya, lalu dimakan kembali. Lebih lanjut Kadang ia mengencingi pakannya terlebih dahulu sebelum dimakan.

Selain kesepuluh alasan diatas ternyata ada beberapa penyakit lain yang dapat disebabkan oleh babi seperti kholera babi (penyakit menular berba-haya yang disebabkan bakteri), keguguran nanah (disebabkan bakteri prosilia babi), kulit kemerahan yang ganas (mematikan) dan menahun, Penyakit pengelupasan kulit, dan Benalu Askaris, yang berbahaya bagi manusia.

Gimana? Masih mau mengkonsumsi babi yang super jorok & menjijikan tersebut???

Kamis, 06 Juli 2017

Hukum Asuransi dan Jenis-jenis Asuransi

MAKNA ASURANSI

Yang dimaksud dengan asuransi, ialah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin, atau memberi ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau terjadinya bahaya, dan dijelaskan dengan perjanjian. Pemberian itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan nasabah kepada perusahaan asuransi.
Dari penjelasan ini, dapat diketahui secara jelas bahwa dalam perjanjian asuransi itu terdapat tiga unsur yang melingkupinya, yaitu:

(1) bentuk dan jumlah jaminan yang akan diberikan perusahaan asuransi,

(2) bahaya atau musibah yang terjadi,

(3) angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh nasabah.

SEJARAH ASURANSI

Asuransi yang pertama kali muncul ialah dalam bentuk asuransi perjalanan laut, yaitu pada abad 14 Masehi. Namun sebenarnya, asuransi ini memiliki akar sejarah semenjak sebelum Masehi. Praktek asuransi waktu itu, seseorang meminjamkan sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar. Jika kapal itu hancur, maka pinjaman tersebut hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman itu dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya.

Demikianlah asal muasal perusahaan asuransi. Di dalamnya merupakan perjanjian yang bersifat riba, mengandung unsur perjudian dan bahaya. Dan hingga pada saat ini, asuransi tetap memiliki unsur-unsur sebagaimana saat muncul pertama kali.

Kemudian, pada abad 17 Masehi muncul asuransi di daratan, yaitu di kalangan bangsa Inggris. Pertama kali, muncul dalam bentuk asuransi kebakaran. Kemunculannya setelah terjadi kebakaran hebat di kota London pada tahun 1666 Masehi. Kerugian yang diderita pada waktu itu, tidak kurang dari 13 ribu rumah, dan sekitar 100 gereja terbakar. Dari sini, asuransi kebakaran kemudian menyebar ke banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi, khususnya di Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat, serta semakin bertambah jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi.

JENIS-JENIS ASURANSI

Dilihat dari bentuk dan tujuannya, asuransi dapat dikategorikan dalam dua jenis.

1⃣(Yaitu at-Ta’mîn at-Tijâri) dan
2⃣(at-Ta’mîn at-Ta’âwuni.)

🎇Asuransi at-Ta’mîn at-Tijâri.

Yaitu asuransi yang bertujuan mencari keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. Angsuran ini, otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah, atau sesuai dengan yang disepakati.
Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun dan ini merupakan keuntungan bagi perusahaan asuransi.

Inilah asuransi yang hendak dibicarakan di sini. Dan ini terlarang, karena bersifat spekulasi yang merugikan salah satu pihak.

🎇Asuransi at-Ta’mîn at-Ta’âwuni, dan disebut juga dengan at-Ta’mîn at-Tabâduli, atau at-Ta’mîn al-Islami.

Yaitu asuransi gotong-royong, atau asuransi yang sesuai dengan agama Islam. Asuransi ini tidak bertujuan mencari keuntungan, namun hanya bersifat tolong-menolong dalam menanggung kesusahan.

Contohnya, sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang. Dengan uang ini, mereka membantu orang yang terkena musibah.
Perusahaan asuransi Islam ini, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari nasabah. Demikian juga uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan milik perusahaan, namun milik bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan, mengembangkan, dan memberikan bantuan.
Selain dua jenis asuransi di atas, masih ada jenis asuransi lainnya, yaitu at-Ta’mîn al-Ijtima’i (jaminan keamanan sosial).

Asuransi at-Ta’mîn al-Ijtima’i ini, juga tidak mencari keuntungan dan bukan asuransi khusus pada seseorang yang khawatir terjadinya musibah tertentu. Asuransi at-Ta’mîn al-Ijtima’i ini bertujuan untuk membantu orang banyak, yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang. Seperti yang dilakukan oleh negara atau suatu pemerintahan untuk para pegawainya, yang dikenal dengan istilah peraturan pensiun (di Indonesia dikenal dengan istilah Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen, Red.).

Yaitu dengan cara memotong gaji bulanan dalam prosentase tertentu, dan ketika telah sampai masa pensiun, maka uang (pemotongan gaji) tersebut diberikan kembali dalam bentuk gaji pensiun bulanan, atau uang pesangon yang diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya. Dan jenis ini, sebenarnya tidak termasuk dalam kategori asuransi. Namun hal ini tidak mengapa, asalkan tidak disimpan di bank yang menjalankan riba.

MACAM-MACAM ASURANSI TIJÂRI

At-Ta’mîn at-Tijâri, sebagai asuransi yang bertujuan mencari keuntungan ini sangat banyak macamnya. Antara lain sebagaimana berikut.

Pertama. Asuransi Kecelakaan.
Asuransi jenis ini berkenaan dengan harta-harta yang dimiliki, seperti asuransi pencurian, asuransi kebakaran, dan semacamnya. Juga diberlakukan untuk pertanggungan terhadap nasabah, seperti asuransi kecelakaan kendaraan, asuransi kecelakaan kerja, dan semacamnya.

Kedua. Asuransi Pribadi.
Yaitu asuransi dari bahaya-bahaya yang berhubungan dengan manusia itu sendiri, berkaitan dengan kehidupannya, kesehatannya, atau keselamatannya. Asuransi ini meliputi asuransi jiwa dan asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan (jasmani).

Ketiga. Asuransi jiwa, yaitu perjanjian yang mengharuskan perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada nasabah atau kepada orang ketiga, ketika nasabah (atau orang ketiga) itu meninggal dunia, ataupun pemberiaan dalam keadaan nasabah (atau orang ketiga) itu masih hidup sampai umur tertentu. Pemberian perusahaan asuransi ini sebagai ganti dari angsuran-angsuran yang telah disetorkan oleh nasabah terdahulu.

Asuransi jiwa ini dapat digolongkan dalam beberapa macam.

1. Asuransi Kematian.

Yaitu pemberian sejumlah uang pada saat kematian nasabah, dan meliputi tiga macam.

a. Asuransi Selama Hidup.

Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diasuransikan pada saat kematian orang yang membayar asuransi (nasabah).

Jika asuransi untuk jangka tertentu, seperti 20 tahun misalnya, dan nasabah itu meninggal sebelum masa 20 tahun, maka angsurannya (setorannya) gugur, dan orang yang diasuransikan tersebut berhak mendapatkan sejumlah uang asuransi secara penuh. Ini berarti kerugian bagi perusahaan. Dan jika nasabah masih hidup melewati masa 20 tahun, maka angsurannya berhenti, tetapi uang asuransi tidak diberikan kepada orang yang diasuransikan, kecuali setelah kematian nasabah.

b. Asuransi Berjangka Waktu Tertentu.

Yaitu nasabah membayar angsuran asuransi, dan perusahaan akan membayar sejumlah uang asuransi untuk orang yang diansuransikan jika nasabah meninggal dalam jangka waktu (masa) asuransi. Jika nasabah masih hidup melewati jangka waktu asuransi, maka angsuran yang telah ia bayarkan hilang, dan perusahaan asuransi mengambil uang tersebut dengan tanpa imbalan apapun. Asuransi jenis ini sangat jelas unsur perjudiannya.

c. Asuransi Selama Hidupnya Orang Yang Diasuransikan.

Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diasuransikan, jika dia tetap hidup setelah kematian orang yang membayar asuransi (nasabah). Tetapi jika orang yang diasuransikan meninggal sebelum orang yang membayar asuransi (nasabah), maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.

2. Asuransi Untuk Keadaan Tetap Hidup.

Yaitu tetap hidupnya nasabah. Asuransi ini kebalikan dari bentuk (1.a). Dalam asuransi ini, nasabah membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan akan membayarkan sejumlah uang tertentu juga –yang lebih banyak- pada waktu yang ditentukan, jika nasabah itu tetap hidup sampai waktu tersebut. Tetapi jika nasabah meninggal sebelum waktu yang ditetapkan dalam perjanjian asuransi, maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Begitu pula ahli waris nasabah tidak dapat memanfaatkannya. Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.

3. Asuransi Yang Memiliki Unsur Kombinasi.

Yaitu penggabungan dua jenis asuransi di atas. Perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah meninggal pada selang waktu tertentu, atau membayarkan kepada nasabah jika ia masih hidup setelah selesainya waktu asuransi. Oleh karena itu, angsuran asuransi jenis ini lebih besar (nominalnya) dari dua jenis asuransi yang disebutkan sebelumnya (1 dan 2).

Adapun asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan, yaitu perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang (klaim) kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah tertimpa musibah yang berkaitan dengan badannya selama masa asuransi. Atau diberikan kepada orang tertentu, jika nasabah yang mengikuti asuransi itu meninggal.
Termasuk dalam jenis ini, yaitu asuransi kesehatan. Dan terkadang asuransi kesehatan mencakup seluruh jenis penyakit, atau penyakit tertentu, atau tindakan operasi penyakit, atau sebagian penyakit. Dokumen transaksi asuransi menentukan jenis bahaya yang diasuransikan, dan yang tercatat itulah yang mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan.

HUKUM ASURANSI TIJÂRI

Asuransi tijâri (yang merupakan usaha untuk mencari keuntungan) dengan semua jenisnya, hukumnya haram, karena beberapa sebab:

1. Perjanjian Asuransi Tijâri Merupakan Perjanjian Penggantian Harta Yang Mengandung Ketidakpastian, Dan Mengandung Bahaya Yang Sangat Besar.

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata:

ﻧَﻬَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﻦْ ﺑَﻴْﻊِ ﺍﻟْﺤَﺼَﺎﺓِ ﻭَﻋَﻦْ ﺑَﻴْﻊِ ﺍﻟْﻐَﺮَﺭِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan kerikil dan jual beli gharar” [HR. Muslim, no. 1513]

Jual beli dengan kerikil, seperti seorang penjual mengatakan ”aku menjual kain yang terkena kerikil yang aku lemparkan”. Atau ”aku menjual tanah ini mulai sini, sampai jarak kerikil yang aku lemparkan”. Atau semacamnya yang tidak ada kejelasan.

Sedangkan jual beli gharar, yaitu jual beli yang mengandung ketidakjelasan, tipu-daya, dan tidak mampu menyerahkan barang, seperti menjual ikan di dalam kolam, menjual burung yang terbang di udara, dan semacamnya. (Lihat Syarh Muslim, karya Imam an-Nawâwi).

2. Asuransi Tijâri Termasuk Dalam Kategori Jenis Perjudian.
Karena pada asuransi itu terdapat bahaya kerugian dalam pertukaran harta, kerugian dengan tanpa berbuat kejahatan atau penyebabnya, dan keuntungan dengan tanpa imbalan, atau dengan imbalan yang tidak sepadan. Karena nasabah asuransi, terkadang baru menyetor sekali angsuran, lalu terjadi kecelakaan (musibah), sehingga perusahaan asuransi menderita kerugian sejumlah uang asuransi. Atau tidak terjadi kecelakaan sama sekali, sehingga perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan dari angsuran-angsuran nasabah asuransi dengan tanpa imbalan. Dengan demikian, asuransi termasuk dalam larangan perjudian, sebagaimana disebutkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮُ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺴِﺮُ ﻭَﺍﻟْﺄَﻧْﺼَﺎﺏُ ﻭَﺍﻟْﺄَﺯْﻟَﺎﻡُ ﺭِﺟْﺲٌ ﻣِﻦْ ﻋَﻤَﻞِ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ ﻓَﺎﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﻩُ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” [Al-Maidah/5: 90]

3. Perjanjian Asuransi Tijâri Mengandung Riba.
Karena keuntungan yang didapatkan perusahaan asuransi itu tanpa imbalan. Sedangkan keuntungan nasabah merupakan tambahan dari harta pokoknya yang tidak ada imbalannya. Dan riba di dalam Islam sangat keras larangannya. Allah berfirman:

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺫَﺭُﻭﺍ ﻣَﺎ ﺑَﻘِﻲَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻣُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﻓَﺄْﺫَﻧُﻮﺍ ﺑِﺤَﺮْﺏٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ۖ ﻭَﺇِﻥْ ﺗُﺒْﺘُﻢْ ﻓَﻠَﻜُﻢْ ﺭُﺀُﻭﺱُ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟِﻜُﻢْ ﻟَﺎ ﺗَﻈْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻈْﻠَﻤُﻮﻥَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” [al-Baqarah/2:278-279]

4. Asuransi Tijâri Merupakan Perlombaan Yang Hukumnya Haram, Karena Mengandung Ketidakjelasan, Bahaya Kerugian, Dan Perjudian.
Demikianlah, bahwa syariat Islam tidak memperbolehkan perlombaan yang pemenangnya mengambil harta, kecuali yang padanya terdapat pembelaan dan kemenangan terhadap Islam, untuk meninggikan Islam dengan hujjah, atau dengan senjata. Dan Nabi n telah membatasi dengan tiga macam perlombaan, yang pemenangnya dibolehkan mengambil upah (hadiah).

ﻟَﺎ ﺳَﺒَﻖَ ﺇِﻟَّﺎ ﻓِﻲ ﺧُﻒٍّ ﺃَﻭْ ﻓِﻲ ﺣَﺎﻓِﺮٍ ﺃَﻭْ ﻧَﺼْﻞٍ

“Tidak boleh mengambil hadiah harta perlombaan kecuali pada onta, kuda, atau anak panah” [HR Abu Dawud, no. 2574; at-Tirmidzi, no. 1700]

Yaitu tidak boleh mengambil harta dengan perlombaan, kecuali pada salah satu dari tiga perkara di atas. Karena ketiganya –dan yang semaknanya- termasuk persiapan peperangan dan kekuatan berjihad memerangi musuh. Dan memberikan hadiah padanya merupakan dorongan kepada jihad. [Lihat Tuhfatul-Ahawadzi].

5. Perjanjian Asuransi Tijâri, Mengandung Unsur Mengambil Harta Orang Lain Dengan Tanpa Imbalan.

Perbuatan seperti ini merupakan kebatilan. Sebab Allah Ta’ala berfirman:

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻟَﺎ ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮﺍ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟَﻜُﻢْ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺒَﺎﻃِﻞِ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﺗَﻜُﻮﻥَ ﺗِﺠَﺎﺭَﺓً ﻋَﻦْ ﺗَﺮَﺍﺽٍ ﻣِﻨْﻜُﻢْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”. [an-Nisa’/4: 29]

6. Perjanjian Asuransi Tijâri Mewajibkan Sesuatu Yang Tidak Diwajibkan Oleh Syariat.
Karena perusahaan asuransi tidak membuat kecelakaan dan tidak melakukan perkara yang menyebabkan kecelakaan, namun ia wajib membayar klaim. Hal itu karena perjanjian dengan nasabah untuk memberi jaminan pertangungan atas bahaya yang menimpa nasabah dengan imbalan setoran angsuran nasabah.

Berdasarkan keterangan ini, maka banyak fatwa para ulama yang mengharamkan asuransi tijâri dengan segala jenisnya. Begitu pula dari penjelasan ini nampak, bahwa asuransi yang saat ini banyak beredar, yang dilakukan sebagai usaha untuk meraih keuntungan, termasuk perkara yang dilarang syariat. Adapun asuransi yang dibolehkan, yaitu asuransi at-Ta’mîn at-Ta’âwuni. Asuransi yang bertujuan untuk gotong royong, sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Wallahu a’lam.

_______
Footnote
[1]. Makalah ini ditulis oleh Ustadz Muslim al-Atsari bersumber dari kitab Mausûah al-Qadhâyâ al-Fiqhiyyah al-Mu’âshirah wal-Iqtishâd al-Islami, karya Syaikh Prof. Dr. Ali Ahmad as-Sâlûs, Penerbit Dar ats-Tsaqafah Qathar, halaman 363-395. Beliau merupakan pengajar bidang fiqh dan ushûl di Kuliyah Syari’at Universitas Qathar. Penulisan makalah ini, juga dengan mengambil beberapa tambahan dari rujukan lain.

HUKUM ASURANSI

Seakan-akan masa depan seseorang selalu suram. Akan terjadi kecelakaan, rumah tidak aman dan bisa saja terbakar atau terjadi pencurian, perusahaan pun tidak bisa dijamin berjalan terus, pendidikan anak bisa jadi tiba-tiba membutuhkan biaya besar di tahun-tahun mendatang. Itulah gambaran yang digembosi pihak asuransi. Yang digambarkan adalah masa depan yang selalu suram. Tidak ada rasa tawakkal dan tidak percaya akan janji Allah yang akan selalu memberi pertolongan dan kemudahan. Kenapa asuransi yang selalu dijadikan solusi untuk masa depan? Ulasan sederhana kali ini akan mengulas mengenai asuransi dan bagaimanakah seharusnya kita bersikap.

Mengenal Asuransi

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. (Wikipedia)
Berbagai Alasan Terlarangnya Asuransi
Berbagai jenis asuransi asalnya haram baik asuransi jiwa, asuransi barang, asuransi dagang, asuransi mobil, dan asuransi kecelakaan. Secara ringkas, asuransi menjadi bermasalah karena di dalamnya terdapat riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidak jelasan atau spekulasi tinggi).

Berikut adalah rincian mengapa asuransi menjadi terlarang:

1. Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan ( mu’awadhot ). Jika kita tinjau lebih mendalam, akad asuransi sendiri mengandung ghoror (unsur ketidak jelasan). Ketidak jelasan pertama dari kapan waktu nasahab akan menerima timbal balik berupa klaim. Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu.

Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah melarang jual beli yang mengandung ghoror atau spekulasi tinggi sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata,

ﻧَﻬَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻋَﻦْ ﺑَﻴْﻊِ ﺍﻟْﺤَﺼَﺎﺓِ ﻭَﻋَﻦْ ﺑَﻴْﻊِ ﺍﻟْﻐَﺮَﺭِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan) ” (HR. Muslim no. 1513).

2. Dari sisi lain, asuransi mengandung qimar atau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah atau accident. Dari sisi nasabah sendiri, ia bisa jadi tidak mendapatkan klaim apa-apa karena tidak pernah sekali pun mengalami accident atau mendapatkan resiko. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat,

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁَﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮُ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺴِﺮُ ﻭَﺍﻟْﺄَﻧْﺼَﺎﺏُ ﻭَﺍﻟْﺄَﺯْﻟَﺎﻡُ ﺭِﺟْﺲٌ ﻣِﻦْ ﻋَﻤَﻞِ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ ﻓَﺎﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﻩُ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan ” (QS. Al Maidah: 90). Di antara bentuk maysir adalah judi.

3. Asuransi mengandung unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama).

4. Asuransi termasuk bentuk judi dengan taruhan yang terlarang. Judi kita ketahui terdapat taruhan, maka ini sama halnya dengan premi yang ditanam. Premi di sini sama dengan taruhan dalam judi. Namun yang mendapatkan klaim atau timbal balik tidak setiap orang, ada yang mendapatkan, ada yang tidak sama sekali. Bentuk seperti ini diharamkan karena bentuk judi yang terdapat taruhan hanya dibolehkan pada tiga permainan sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻻَ ﺳَﺒَﻖَ ﺇِﻻَّ ﻓِﻰ ﻧَﺼْﻞٍ ﺃَﻭْ ﺧُﻒٍّ ﺃَﻭْ ﺣَﺎﻓِﺮٍ

“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam, seperti lomba untuk menghafal Al Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sedangkan asuransi tidak termasuk dalam hal ini.

5. Di dalam asuransi terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil . Pihak asuransi mengambil harta namun tidak selalu memberikan timbal balik. Padahal dalam akad mu’awadhot (yang ada syarat mendapatkan keuntungan) harus ada timbal balik. Jika tidak, maka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala ,

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁَﻣَﻨُﻮﺍ ﻟَﺎ ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮﺍ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟَﻜُﻢْ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺒَﺎﻃِﻞِ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﺗَﻜُﻮﻥَ ﺗِﺠَﺎﺭَﺓً ﻋَﻦْ ﺗَﺮَﺍﺽٍ ﻣِﻨْﻜُﻢْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).

Tentu setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, namun tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan.

6. Di dalam asuransi ada bentuk pemaksaan tanpa ada sebab yang syar’i. Seakan-akan nasabah itu memaksa accident itu terjadi. Lalu nasabah mengklaim pada pihak asuransi untuk memberikan ganti rugi padahal penyebab accident bukan dari mereka. Pemaksaan seperti ini jelas haramnya.

[Dikembangkan dari penjelasan Majlis Majma Fikhi di Makkah Al Mukarromah, KSA]

“Masa Depan Selalu Suram ” Ganti dengan “ Tawakkal

Dalam rangka promosi, yang ditanam di benak kita oleh pihak asuransi adalah masa depan yang selalu suram. “Engkau bisa saja mendapatkan kecelakaan”, “Pendidikan anak bisa saja membengkak dan kita tidak ada persiapan ”, “Kita bisa saja butuh pengobatan yang tiba-tiba dengan biaya yang besar”. Itu slogan-slogan demi menarik kita untuk menjadi nasabah di perusahaan asuransi. Tidak ada ajaran bertawakkal dengan benar. Padahal tawakkal adalah jalan keluar sebenarnya dari segala kesulitan dan kekhawatiran masa depan yang suram. Karena Allah Ta’ala sendiri yang menjanjikan,

ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﺘَّﻖِ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﺠْﻌَﻞْ ﻟَﻪُ ﻣَﺨْﺮَﺟًﺎ ‏( 2 ‏) ﻭَﻳَﺮْﺯُﻗْﻪُ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﺚُ ﻟَﺎ ﻳَﺤْﺘَﺴِﺐُ ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻞْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﺣَﺴْﺒُﻪُ

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya ” (QS. Ath Tholaq: 2-3).

Tawakkal adalah dengan menyandarkan hati kepada Allah
Ta’ala . Namun bukan cukup itu saja, dalam tawakkal juga seseorang mengambil sebab atau melakukan usaha. Tentu saja, sebab yang diambil adalah usaha yang disetujui oleh syari’at. Dan asuransi sudah diterangkan adalah sebab yang haram, tidak boleh seorang muslim menempuh jalan tersebut. Untuk membiayai anak sekolah, bisa dengan menabung. Untuk pengobatan yang mendadak tidak selamanya dengan solusi asuransi kesehatan. Dengan menjaga diri agar selalu fit, juga persiapan keuangan untuk menjaga kondisi kecelakaan tak tentu, itu bisa sebagai solusi dan preventif yang halal. Begitu pula dalam hal kecelakaan pada kendaraan, kita mesti berhati-hati dalam mengemudi dan hindari kebut-kebutan, itu kuncinya.

Yang saya saksikan sendiri betapa banyak kecelakaan terjadi di Saudi Arabia dikarenakan banyak yang sudah mengansuransikan kendaraannya. Jadi, dengan alasan “kan, ada asuransi ”, itu jadi di antara sebab di mana mereka asal-asalan dalam berkendaraan. Jika mobil rusak, sudah ada ganti ruginya. Oleh karenanya, sebab kecelakaan meningkat bisa jadi pula karena janji manis dari asuransi.

Ingatlah setiap rizki tidak mungkin akan luput dari kita jika memang itu sudah Allah takdirkan. Kenapa selalu terbenak dalam pikiran dengan masa depan yang suram?

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺃَﺟْﻤِﻠُﻮﺍ ﻓِﻰ ﺍﻟﻄَّﻠَﺐِ ﻓَﺈِﻥَّ ﻧَﻔْﺴًﺎ ﻟَﻦْ ﺗَﻤُﻮﺕَ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﺴْﺘَﻮْﻓِﻰَ ﺭِﺯْﻗَﻬَﺎ ﻭَﺇِﻥْ ﺃَﺑْﻄَﺄَ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﻓَﺎﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺃَﺟْﻤِﻠُﻮﺍ ﻓِﻰ ﺍﻟﻄَّﻠَﺐِ ﺧُﺬُﻭﺍ ﻣَﺎ ﺣَﻞَّ ﻭَﺩَﻋُﻮﺍ ﻣَﺎ ﺣَﺮُﻡَ

“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena
sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).

Penutup

Dari penjelasan di atas tentu saja kita dapat menyimpulkan haramnya asuransi, apa pun jenisnya jika terdapat penyimpangan-penyimpangan di atas meskipun mengatasnamakan “asuransi syari’ah” sekali pun. Yang kita lihat adalah hakekatnya dan bukan sekedar nama dan slogan. Seorang muslim jangan tertipu dengan embel syar’i belaka. Betapa banyak orang memakai slogan “syar’i”, namun nyatanya hanya sekedar bualan.

Nasehat saya, seorang muslim tidak perlu mengajukan premi untuk tujuan asuransi tersebut. Klaim yang diperoleh pun jelas tidak halal dan tidak boleh dimanfaatkan. Kecuali jika dalam keadaan terpaksa mendapatkannya dan sudah terikat dalam kontrak kerja, maka hanya boleh memanfaatkan sebesar premi yang disetorkan semacam dalam asuransi kesehatan dan tidak boleh lebih dari itu. Jika seorang muslim sudah terlanjur terjerumus, berusahalah meninggalkannya, perbanyaklah istighfar dan taubat serta perbanyak amalan kebaikan. Jika uang yang ditanam bisa ditarik, itu pun lebih
ahsan (baik).

Catatan : Asuransi yang kami bahas di atas adalah asuransi yang bermasalah karena terdapat pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang telah disebutkan. Ada asuransi yang disebut dengan asuransi ta’awuni yang di dalamnya hanyalah tabarru’at (akad tolong menolong) dan asuransi seperti ini tidaklah bermasalah. Barangkali perlu ada bahasan khusus untuk mengulas lebih jauh mengenai asuransi tersebut. Semoga Allah mudahkan dan memberikan kelonggaran waktu untuk membahasnya.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi: Akhthou Sya-i’ah fil Buyu’ , Sa’id ‘Abdul ‘Azhim, terbitan Darul Iman.

Sabtu, 03 Juni 2017

At Tsawib Dalam Adzan

AT TATSWIB DALAM ADZAN

PENGERTIAN AT TATSWIB

At Tatswib dalam bahasa Arab berasal dari kata (ثاب ) yang berarti kembali. Ada juga yang menyatakan dari kata (ثوب) , jika memberi isyarat dengan pakaiannya setelah selesai memberitahu orang lain.[1]

Sehingga secara etimologi bahasa Arab, kata At Tatswib bermakna mengulangi pengumuman setelah pengumuman, dan digunakan untuk menyebut ucapan muadzin ash shalatu khairun minan naum (الصلاة خير من النوم) pada adzan shalat Subuh setelah ucapan hayya ‘ala al falaah dua kali.

Namun dalam penggunaan kata At Tatswib ini terdapat pada tiga perkara:

1. Ucapan muadzin pada shalat Subuh, yaitu ash shalatu khirum minan naum (الصلاة خير من النوم), isebagaimana yang difahami oleh banyak orang. Demikianlah disampaikan Imam Al Khathaabi, bahwa orang umum tidak mengenal At Tatswib, kecuali ucapan muadzin الصلاة خير من النوم.

2. Iqamat, berdasarkan hadits Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ التَّأْذِينَ فَإِذَا قَضَى النِّدَاءَ أَقْبَلَ حَتَّى إِذَا ثُوِّبَ بِالصَّلاَةِ أَدْبَرَ حَتَّى إِذَا قَضَى التَّثْوِيبَ أَقْبَلَ حَتَّى يَخْطِرَ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ لاَ يَدْرِي كَمْ صَلَّى

"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Jika dikumandangkan adzan untuk shalat, maka setan lari dan ia memiliki suara kentut sampai ia tidak mendengar adzan. Jika selesai adzan, maka ia datang kembali, sampai jika diiqamatkan untuk shalat, maka ia akan lari lagi sehingga selesai At Tatswib (iqamat), maka ia datang kembali sehingga membisikkan (mengganggu) antara seseorang dengan hatinya; setan berkata,”Ingatlah ini dan itu,” untuk sesuatu yang belum pernah ia ingat sebelumnya, sehingga seseorang itu berada dalam keadan tidak tahu jumlah rakaat shalatnya.”[2] 

Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan, mayoritas ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan At Tatswib dalam hadits ini adalah iqamat. Demikian ini yang ditegaskan oleh Abu ‘Awanah dalam Shahih-nya, al Khathabi dan al Baihaqi. Imam al Qurthubi menyatakan, kalimat (ثُوِّبَ بِالصَّلاَةِ) bermakna jika diiqamatkan, dan asalnya ia mengulang sesuatu yang menyerupai adzan. Dan setiap orang yang mengulang-ulang suaranya, (dalam bahasa Arab) dinamakan mutsawwib[3]

3. Ucapan muadzin antara adzan dan iqamat :

" قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ "

Ini merupakan istilah khusus dalam madzhab Abu Hanifah, dan amalan ini tidak ada dasarnya. Bahkan Ibnu Umar menganggapnya sebagai perbuatan bid’ah, sebagaimana diriwayatkan at Tirmidzi dalam Sunan-nya. 

Imam at Tirmidzi menyatakan, para ulama berselisih pendapat tentang tafsir At Tatswib. Sebagian mereka menyatakan, At Tatswib adalah ucapan dalam adzan Subuh (الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ). Demikian ini pendapat Ibnu al Mubarak dan Imam Ahmad. Sedangkan Imam Ishaaq berpendapat lain, beliau menyatakan, At Tatswib yang dilarang adalah yang diada-adakan orang setelah masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu jika muadzin telah selesai beradzan, maka ia diam sebentar menunggu orang-orang dengan membacakan antara dan iqamat: 

قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ . 

Imam at Tirmidzi berkata: “Apa yang disampaikan Imam Ishaaq tersebut adalah, At Tatswib yang dilarang para ulama dan diada-adakan orang setelah masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun tafsir Ibnu al Mubarak dan Ahmad menyebutkan, bahwa At Tatswib adalah ucapan muadzin dalam shalat Subuh الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ adalah pendapat yang benar, dan dinamakan juga At Tatswib. Inilah yang dirajihkan (dikuatkan) para ulama [4]

Dalam pembahasan kali ini, kami akan mengangkat masalah At Tatswib makna yang pertama, yaitu ucapan muadzin ash shalatu khairun minan naum (الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ) pada adzan shalat Subuh setelah ucapan hayya ‘ala al falaah dua kali

HUKUM DAN SYARIATNYA

At Tatswib disyariatkan berdasarkan hadits Abul Mahdzurah yang berbunyi:

فَإِنْ كَانَ صَلَاةُ الصُّبْحِ قُلْتَ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Jika shalat Subuh, aku mengucapkan :

الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

[HR Abu Dawud, no. 501; An Nasa-i, 2/7-8 dan Ahmad 3/408; dan dishahihkan al Albani di dalam Takhrij al Misykah, no. 645]

Berdasarkan hadits ini, mayoritas ulama menghukumi At Tatswib sebagai sunnah pada adzan Subuh.[5]

Penulis kitab Shahih Fiqh as Sunnah menyatakan: “At Tatswib dalam adzan fajar telah diriwayatkan dari hadits Bilal, Sa’ad al Qartz, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Na’im an Nahaam, ‘Aisyah, Abu al Muahdzurah. Namun dalam sanad-sanadnya terdapat kelemahan. Yang terbaik dari semuanya adalah tiga riwayat terakhir, dan ia dengan keseluruhannya telah menunjukkan pensyariatan At Tatswib dalam adzan fajar”.[6] 

BAGAIMANA MENJAWAB AT TATSWIB

Bila seseorang mendengar At Tatswib, maka disyariatkan membalas dengan mengucapkan kalimat 

الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ , ini berdasarkan keumuman hadits Abu Sa’id al Khudri yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ

Sesungguhnya Rasulullah n bersabda: ”Jika kalian mendengar adzan, maka jawablah seperti yang disampaikan muadzin”. [Muttafaqun ‘alaihi] [7]

AT TATSWIB DI LUAR ADZAN SUBUH

Telah dipaparkan di atas pensyariatan dan hukum At Tatswib dalam adzan Subuh. Namun dalam masalah ini ada sebagian ulama madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah yang membolehkan At Tatswib di waktu Isya’. Dalih yang dikemukakan, karena waktu ‘Isya adalah waktu lalai dan tidur seperti Subuh. Sebagian ulama madzhab Syafi’iyah bahkan memperbolehkannya dalam semua waktu shalat. Pendapat seperti ini merupakan perbuatan bid’ah yang menyelisihi sunnah. Ibnu Umar telah mengingkarinya sebagaimana tersebut dalam riwayat Mujahid, beliau berkata:

كُنْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ فَثَوَّبَ رَجُلٌ فِي الظُّهْرِ أَوْ الْعَصْرِ قَالَ اخْرُجْ بِنَا فَإِنَّ هَذِهِ بِدْعَةٌ

"Aku dahulu bersama Ibnu Umar, lalu ada seorang mengucap at tatswib pada shalat Dhuhur atau ‘Ashar, maka beliau berkata: “Mari kita keluar, karena ini merupakan perbuatan bid’ah”. [HR Abu Dawud dan dihasankan Syaikh al Albani dalam al Irwa’, no. 236][8]

At Tirmidzi juga membawakan riwayat dari Imam Mujahid, ia berkata :

دَخَلْتُ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ مَسْجِدًا وَقَدْ أُذِّنَ فِيهِ وَنَحْنُ نُرِيدُ أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِ فَثَوَّبَ الْمُؤَذِّنُ فَخَرَجَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ مِنْ الْمَسْجِدِ وَقَالَ اخْرُجْ بِنَا مِنْ عِنْدِ هَذَا الْمُبْتَدِعِ وَلَمْ يُصَلِّ فِيهِ 

"Aku bersama Abdulah bin Umar masuk satu masjid yang telah dikumandangkan adzan padanya dan kami ingin shalat disana, lalu muadzin melakukan At Tatswib. Kemudian Ibnu Umar keluar dari masjid dan berkata “marilah kita keluar dari mubtadi’ ini”, dan tidak shalat di masjid tersebut. Imam at Tirmidzi mengomentari riwayat ini: “Abdullah bin Umar melarang At Tatswib yang diada-adakan orang setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam “.[9]

WAKTU DIUCAPKAN AT TATSWIB 

Dalam masalah waktu diucapkan At Tatswib, terdapat dua pendapat di kalangan ulama. Pertama, diucapkan pada adzan awal sebelum waktu Subuh. Kedua, dilakukan pada waktu adzan Subuh? 

Pendapat pertama menyatakan bahwa At Tatswib dilakukan pada adzan pertama sebelum adzan masuk waktu Subuh, dengan mendasarkan hadits Ibnu Umar yang berbunyi:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ فِيْ الأَذَانِ الأَوَلِ بَعْدَ الْفَلاَحِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ مَرَّتَيْنِ

Ibnu Umar dahulu berkata pada adzan awal setelah al falaah (ucapan) : الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ dua kali. 

Lafadz hadits Abu al Mahdzurah yang berbunyi:

وَإِذَا أَذَّنْتَ بِالْأَوَّلِ مِنْ الصُّبْح فَقُلْ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِِ 

"Dan jika kamu beradzan di awal dari Subuh, maka ucapkanlah " [11]: الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ. 

Dalam lafadz lainnya disebutkan:

فِي الْأُولَى مِنْ الصُّبْحِ 

Pada yang pertama dari Subuh.[12] 

Pendapat inilah yang dirajihkan Syaikh al Albani. Beliau rahimahullah menyatakan, At Tatswib disyariatkan hanya di adzan awal Subuh yang dikumandangkan sebelum masuk waktu sekitar seperempat jam, dengan dasar hadits Ibnu Umar yang berbunyi :

كَانَ فِيْ الأَذَانِ الأَوَلِ بَعْدَ الْفَلاَحِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ مَرَّتَيْنِ

Dahulu berkata pada adzan awal setelah al falaah : الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ dua kali. [Diriwayatkan al Baihaqi, 1/423 dan demikian juga ath Thahawi dalam Syarhu al Ma’ani, 1/82 dan sanadnya hasan, sebagaimana disampaikan al Hafizh]

Sedangkan hadits Abu al Mahdzurah mutlak mencakup dua adzan, namun adzan yang kedua bukan yang dimaksudkan, karena ada yang mengikatnya dalam riwayat lainnya dengan lafadz : 

وَإِذَا أَذَّنْتَ بِالْأَوَّلِ مِنْ الصُّبْح فَقُلْ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِِ 

Dan jika kamu beradzan di awal dari Subuh, maka ucapkanlah : الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ. 

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, An Nasa-i, Ath Thahawi dan lainnya, dan hadits ini tercantum dalam Shahih Abu Dawud, no. 510-516, sehingga haditsnya ini mendukung hadits Ibnu Umar. Oleh karena itu, setelah menyampaikan lafadz an Nasaa-i, ash Shan’ani berkata di dalam kitab Subulus Salaam 1/167-168: “Dalam hadits ini ada taqyid (unsur yang membatasi) terhadap riwayat yang mutlak”.

Ibnu Ruslaan berkata: “Ibnu Khuzaimah menshahihkan riwayat ini. Ia berkata, pensyariatan At Tatswib hanyalah di adzan pertama fajar, karena untuk membangunkan orang yang tidur. Sedangkan adzan kedua, untuk pemberitahuan masuk waktu dan mengajak shalat”.

Saya (Syaikh al Albani) berkata : “Berdasarkan hal ini, maka kata الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ tidak termasuk lafadz adzan yang disyariatkan untuk mengajak orang shalat dan memberitahu masuknya waktu shalat. Akan tetapi, ia termasuk lafadz yang disyariatkan untuk membangunkan orang tidur”.[13]

Syaikh al Albani juga berkata: “Setelah menyampaikan hadits Abu al Mahdzurah dan Ibnu Umar di atas, Imam ath Thahawi berkata secara tegas yang menunjukkan bahwa At Tatswib ada pada adzan pertama. Demikian ini pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad rahimahullah “.[14]

Adapun pendapat kedua, yang menyatakan At Tatswib dilakukan pada adzan Subuh, yaitu adzan kedua, berdalil dengan hadits-hadits yang tidak memberikan batasan pada adzan awal dan membawa hadits-hadits yang ada penentuan di adzan pertama kepada makna adzan pertama untuk menentukan masuknya waktu subuh, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ

Antara dua adzan ada shalat sunnah. Inilah yang dirajihkan Lajnah Daimah lil Buhuts Islamiyah wa al Ifta’ (Saudi Arabia)[15] dan Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin. 

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata: “Sebagian orang pada zaman sekarang telah salah dalam memahami, bahwa yang diinginkan dengan adzan yang ada pelafadzan dua kalimat ini ialah adzan sebelum fajar. Syubhat mereka dalam hal ini, yaitu adanya sebagian lafadz hadits yang berbunyi:

وَإِذَا أَذَّنْتَ بِالْأَوَّلِ مِنْ الصُّبْح فَقُلْ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِِ (dan jika kamu beradzan di awal dari Subuh, maka katakanlah الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ). Mereka menganggap bahwa At Tatswib hanyalah ada pada adzan yang dikumandangkan di akhir malam; dan menyatakan bahwa At Tatswib dalam adzan pada waktu masuk Subuh adalah bid’ah. 

Maka kami (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin) menjawab, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan:

وَإِذَا أَذَّنْتَ الْأَوَّلَ لصَلاَةِ الصُّبْح 

Beliau menyatakan لصَلاَةِ الصُّبْح , dan sudah dimaklumi bahwa adzan yang ada di akhir malam bukan untuk shalat Subuh, namun sebagaimana dikatakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, (maksudnya ialah): 

لِيُوقِظَ النَائِمَ وَ يَرْجِعَ القَائِم 

"Untuk membangunkan orang yang tidur dan mengembalikan orang yang bangun (untuk istirahat mempersiapkan diri)". 

Sedangkan shalat Subuh tidak diadzankan, kecuali setelah terbit fajar Subuh. Kalau diadzankan sebelum terbit fajar Subuh, maka adzannya tidak sah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: 

"Jika (waktu) shalat sudah datang, maka hendaklah salah seorang kalian beradzan untuk kalian".

Sudah jelas, bahwa shalat tidak datang kecuali setelah masuk waktu. Tinggal permasalahan pada lafadz hadits: 

وَإِذَا أَذَّنْتَ الْأَوَّلَ 

Maka kami (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin) jawab: Hal ini tidak masalah. Karena adzan dalam bahasa Arab bermakna pemberitahuan. Demikian juga iqamah adalah pemberitahuan. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ (Antara dua adzan ada shalat sunnah). Yang dimaksud dengan dua adzan ini adalah adzan dan iqamat. Dalam Shahih al Bukhari ada disebutkan “Dan ‘Utsman menambah adzan ketiga dalam shalat Jum’at,” padahal sudah sangat jelas, bahwa Jum’at hanya ada dua adzan dan satu iqamah, dan ia menamakannya adzan ketiga. Dengan demikian, hilangkan permasalahannya, sehingga At Tatswib dilakukan pada adzan shalat Subuh.[16]

BAGAIMANAKAH PENDAPAT YANG RAJIH?
 
Penulis kitab Shahih Fiqhu as Sunnah menyatakan: “Hadits-hadits yang telah disampaikan terdahulu, di antaranya ada yang menyebutkan At Tatswib tanpa penentuan waktunya, apakah di adzan pertama atau kedua; dan di antaranya ada yang menjelaskan bahwa ia di adzan pertama. Namun tidak ada satupun hadits yang menegaskan jika dilakukan di adzan kedua. Hal ini menunjukkan pensyariatan At Tatswib ada di adzan pertama, karena untuk membangunkan orang yang tidur. Sedangkan adzan kedua untuk memberitahu masuknya waktu dan mengajak shalat. Juga sudah dimaklumi, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki dua muadzin untuk shalat fajar. Salah satunya ialah Bilal -dan At Tatswib juga ada riwayat darinya- dan kedua ialah Ibnu Ummi Maktum. Bilallah yang mengumandangkan adzan awal, dan tidak ada satu riwayat yang menyatakan Ibnu Ummi Maktum melakukan At Tatswib”. [17]

Demikian, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam.

________
Footnote 
[1]. Fathul Bari (2/85), Ibnu Hajar, al Maktabah as Salafiyah, tanpa cetakan dan tahun. 
[2]. HR al Bukhari, kitab al Adzan, Bab Fadhlu al Ta’dzin.Lihat Fathul Bari, op.cit. (2/84-85).
[3]. Fathul Bari, op.cit. (2/85).
[4]. Sunan at Tirmidzi , tahqiq Ahmad Syakir (1/380-381).
[5]. Lihat al Majmu’ (3/92) dan al Mughni (1/407).
[6]. Shahih Fiqh as Sunnah (1/283),Abu Maalik Kamaal bin as Sayyid Saalim, al Maktabah at Taufiqiyyah, Mesir, tanpa cetakan dan tahun. 
[7]. Lihat asy Syarhu al Mumti’ (2/84) dan Shahih Fiqhu as Sunnah (1/286).
[8]. Lihat Irwa’ al Ghalil (1/254), Syaikh al Albani, al Maktab al Islami. 
[9]. Sunan at Tirmidzi, tahqiq Ahmad Syakir (1/381).
[10]. Hadits mauquf diriwayatkan al Baihaqi dan dihasankan al Albani dalam Tamamul Minnah (1/146).
[11]. HR Ahmad (3/408-409); Abu Dawud, Bab Kaifa ad Adzan, no. 501; an Nasa-i, Bab al Adzan fis Safar (2/7); Abdurrazaaq dalam al Mushannaf, no.1821; Ibnu Abi Syaibah (1/204); Ibnu Khuzaimah, no. 385; Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 1673; ad Daraquthni (1/234) dan al Baihaqi (1/422) diringkas dari takhrij pentahqiq kitab asy Syarhu al Mumti’, lihat 2/56.
[12]. Lihat Shahih al Fiqhu as Sunnah, op.cit. (1/ 283).
[13]. Dinukil dari Tamamul Minnah, 146-147.
[14]. Ibid, 148.
[15]. Lihat Fatawa Lajnah ad Daimah (1/59-61) soal no. 1396 dan 2678.
[16]. Syarhu al Mumti’ (2/ 56-57).
[17]. Shahih Fiqhu as Sunnah (1/284).

Hukum Adzan, Keutamaan Adzan Dan Tata Cara Adzan

Hukum Adzan, Keutamaan Adzan Dan Tata Cara Adzan

A. Hukum Adzan

Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafazh yang khusus [1]. Hukumnya adalah wajib.

Dari Malik bin al-Huwairits, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ.

"Jika telah tiba (waktu) shalat, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian. Dan hendak-lah yang paling tua di antara kalian mengimami kalian."[2]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan adzan, dan perintah mengandung pewajiban sebagaimana yang telah diketahui.

Dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersama kami untuk memerangi sebuah kaum, tidaklah beliau berperang hingga datangnya pagi. Beliau menunggu, jika mendengar adzan, beliau tidak memerangi mereka. Sebaliknya, jika tidak mendengar adzan, maka beliau menyerang mereka." [3]

B. Keutamaan Adzan
Dari Mu'awiyah Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمُؤَذِّنِيْنَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Sesungguhnya para mu-adzin adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari Kiamat.” [4]

Dari 'Abdurrahman bin 'Abdillah bin 'Abdirrahman bin Abi Sha'sha'ah al-Anshari kemudian al-Mazini dari ayahnya, dia mengabarkan bahwa Abu Sa'id al-Khudri berkata kepadanya, “Sungguh aku melihat engkau menyukai kambing dan gurun (pedalaman). Jika engkau berada di antara kambingmu atau di gurunmu, maka adzanlah untuk shalat dan keraskanlah suaramu dengan seruan itu. Karena sesungguhnya tidaklah jin, manusia, dan lain-lain mendengar suara mu-adzin melainkan mereka akan memberikan kesaksian baginya di hari Kiamat." Abu Sa'id melanjutkan, "Aku mendengarnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam." [5]

C. Tata Cara Adzan

Dari 'Abdullah bin Zaid bin 'Abdi Rabbih, dia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah sepakat untuk menabuh lonceng, padahal beliau membencinya karena menyerupai kaum Nasrani, aku bermimpi berpapasan dengan seorang pria di malam hari. Ia mengenakan dua pakaian hijau sambil membawa lonceng. 'Aku berkata kepadanya, “Wahai hamba Allah, apakah engkau menjual lonceng?” Ia bertanya, “Apakah yang kau perbuat dengannya?" Aku menjawab, "Kami menggunakannya untuk menyeru shalat." Dia berkata, "Maukah kau kutunjuki (cara) yang lebih baik dari itu?" Aku berkata: "Tentu." Dia berkata, "Katakanlah:

أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ، أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلهَ إِلاَّ اللهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلهَ إِلاَّ الله.

أَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله، أَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله.

حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ.

حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.

أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ. لاَ اِلهَ إِلاَّ الله.

Agak lama kemudian dia melanjutkan, "Kemudian jika engkau hendak mendirikan shalat (mengumandangkan iqamat) engkau mengucapkan:

أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلهَ إِلاَّ الله، أَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله.

حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.

قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ.

أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ، لاَ اِلهَ إِلاَّ الله.

Ketika pagi tiba, aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan kuberitahukan kepada beliau tentang apa yang telah kulihat (dalam mimpi). Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ini adalah mimpi yang benar insya Allah.” Kemudian beliau menyuruh adzan. Dan Bilal budak yang dimerdekakan oleh Abu Bakar mengumandangkan adzan dengan (lafazh tersebut).[6]

Disunnahkan agar mu'adzin menggabungkan dua takbir dalam satu nafas.

Dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Jika mu'adzin mengatakan, ‘Allaahu Akbar, Allaahu Akbar.’ Maka hendaklah seorang di antara kalian mengatakan, ‘Allaahu Akbar, Allaahu Akbar.’ Kemudian jika mengatakan, ‘Asyhadu allaa ilaaha illallaah.’ Maka dia mengatakan, ‘Asyhadu allaa ilaaha illallaah.’ ..." [7] Di sini terdapat isyarat yang jelas bahwa muadzin menggabungkan setiap dua takbir dalam satu nafas. Dan pendengar juga menjawab seperti itu. [8]

Disunnahkannya at-Tarjiil (Pengulangan).
At-tarjiil adalah mengucapkan kembali dua kalimat syahadat dengan suara keras sebanyak dua kali, setelah pengucapan dua kalimat syahadat sebanyak dua kali dengan suara yang pelan. [9]

Dari Abu Mahdzurah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarinya adzan (dengan cara) ini, “Allaahu Akbar, Allaahu Akbar. Asyhadu allaa ilaaha illallaah, Asyhadu allaa ilaaha illallaah. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah.” Kemudian mengulang dan mengucapkan, “Asyhadu allaa ilaaha illallaah, Asyhadu allaa ilaaha illallaah. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah. Hayya 'alash Shalaah. dua kali. Hayya 'alal Falaah. dua kali. Allaahu Akbar, Allaahu Akbar. Laa ilaaha illallaah.” [10]

At-Tatswib (*) Pada Adzan Shubuh Pertama.
Dari Abu Mahdzurah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarinya adzan, di dalamnya terdapat lafazh, “Hayya 'alal falaah, hayya 'alal falaah. Ash-shalatu khairun minan nauum, Ash shalatu khairun minan nauum.” Pada (adzan) awal Shubuh. (Lalu dilanjutkan dengan) “Allaahu akbar, Allaahu akbar. Laa ilaaha illallaah.” [11]

Al-Amir ash-Shan'ani berkata dalam Subulus Salaam (I/120): Ibnu Ruslan berkata, “At-Tatswib hanya disyari'atkan pada adzan Shubuh pertama. Karena ia berfungsi membangunkan orang tidur. Adapun adzan kedua berfungsi memberitahukan masuknya waktu dan seruan untuk shalat."

Disunnahkan adzan pada awal waktu dan mendahulukan khusus untuk shalat Shubuh.
Dari Jabir bin Samurah, dia berkata, “Bilal adzan jika matahari telah tergelincir, dan dia tidak mengurangi (sedikit pun dari lafazh adzan). Dan dia tidak iqamat hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar. Jika beliau keluar, maka dia mengumandangkan iqamat ketika melihatnya." [12]

Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan.” [13]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan hikmah mendahulukan adzan Shubuh dari waktunya dengan sabdanya,

“Janganlah adzan Bilal menghalangi salah seorang dari kalian dari sahur. Karena sesungguhnya dia adzan -atau beliau bersabda: menyeru di malam hari agar orang yang shalat malam di antara kalian kembali (istirahat) dan juga untuk membangunkan orang yang tidur di antara kalian.” [14]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, ]
_______
Footnote
[1]. Fiqhus Sunnah (I/94).
[2]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/111 no. 631)], Shahiih Muslim (I/465 no. 674).
[3]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/89/610)], ini adalah lafazhnya, dan Shahiih Muslim (I/288 no. 382), dengan makna serupa.
[4]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 6645)], Shahiih Muslim (I/290 no. 387).
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 625)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/87 no. 609), dan Sunan an-Nasa-i (II/12).
[6]. Hasan shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 469)], Ahmad (al-Fat-hur Rabbaani) (III/14 no. 244), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/169 no. 495), Sunan at-Tirmidzi (I/122 no. 189), secara ringkas, dan Sunan Ibni Majah (I/232 no. 706).
[7]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 527)], Shahiih Muslim (I/289 no. 385), dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/228 no. 523).
[8]. Syarh Muslim karya an-Nawawi (III/79).
[9]. Ibid.
(*). Tatswib adalah mengucapkan "Ash-Shalaatu khairun minan naum" ed
[10]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 191)], Shahiih Muslim (I/287 no. 379).
[11]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 628)], Sunan an-Nasa-i (II/7).
[12]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 503)] Ahmad (al-Fat-hur Rabbaani) (III/35 no. 283) ini adalah lafazhnya, Shahiih Muslim (I/423 no. 606), dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/241 no. 533), dengan lafazh serupa. Dan makna "tidak mengurangi" adalah "Tidak meninggalkan lafazhnya sedikit pun." Demikianlah pendapat asy-Syaukani dalam Nailul Authaar (II/31).
[13]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/104 no. 622)], dan Shahiih Muslim (II/768 no. 1092 (38)).
[14]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/103 no. 621)], Shahiih Muslim (II/768 no. 1093), dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VI/472 no. 2330).

Hukum Adzan, Keutamaan Adzan Dan Tata Cara Adzan

Hukum Adzan, Keutamaan Adzan Dan Tata Cara Adzan

A. Hukum Adzan

Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafazh yang khusus [1]. Hukumnya adalah wajib.

Dari Malik bin al-Huwairits, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ.

"Jika telah tiba (waktu) shalat, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian. Dan hendak-lah yang paling tua di antara kalian mengimami kalian."[2]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan adzan, dan perintah mengandung pewajiban sebagaimana yang telah diketahui.

Dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersama kami untuk memerangi sebuah kaum, tidaklah beliau berperang hingga datangnya pagi. Beliau menunggu, jika mendengar adzan, beliau tidak memerangi mereka. Sebaliknya, jika tidak mendengar adzan, maka beliau menyerang mereka." [3]

B. Keutamaan Adzan
Dari Mu'awiyah Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمُؤَذِّنِيْنَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Sesungguhnya para mu-adzin adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari Kiamat.” [4]

Dari 'Abdurrahman bin 'Abdillah bin 'Abdirrahman bin Abi Sha'sha'ah al-Anshari kemudian al-Mazini dari ayahnya, dia mengabarkan bahwa Abu Sa'id al-Khudri berkata kepadanya, “Sungguh aku melihat engkau menyukai kambing dan gurun (pedalaman). Jika engkau berada di antara kambingmu atau di gurunmu, maka adzanlah untuk shalat dan keraskanlah suaramu dengan seruan itu. Karena sesungguhnya tidaklah jin, manusia, dan lain-lain mendengar suara mu-adzin melainkan mereka akan memberikan kesaksian baginya di hari Kiamat." Abu Sa'id melanjutkan, "Aku mendengarnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam." [5]

C. Tata Cara Adzan

Dari 'Abdullah bin Zaid bin 'Abdi Rabbih, dia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah sepakat untuk menabuh lonceng, padahal beliau membencinya karena menyerupai kaum Nasrani, aku bermimpi berpapasan dengan seorang pria di malam hari. Ia mengenakan dua pakaian hijau sambil membawa lonceng. 'Aku berkata kepadanya, “Wahai hamba Allah, apakah engkau menjual lonceng?” Ia bertanya, “Apakah yang kau perbuat dengannya?" Aku menjawab, "Kami menggunakannya untuk menyeru shalat." Dia berkata, "Maukah kau kutunjuki (cara) yang lebih baik dari itu?" Aku berkata: "Tentu." Dia berkata, "Katakanlah:

أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ، أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلهَ إِلاَّ اللهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلهَ إِلاَّ الله.

أَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله، أَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله.

حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ.

حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.

أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ. لاَ اِلهَ إِلاَّ الله.

Agak lama kemudian dia melanjutkan, "Kemudian jika engkau hendak mendirikan shalat (mengumandangkan iqamat) engkau mengucapkan:

أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلهَ إِلاَّ الله، أَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله.

حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.

قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ.

أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ، لاَ اِلهَ إِلاَّ الله.

Ketika pagi tiba, aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan kuberitahukan kepada beliau tentang apa yang telah kulihat (dalam mimpi). Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ini adalah mimpi yang benar insya Allah.” Kemudian beliau menyuruh adzan. Dan Bilal budak yang dimerdekakan oleh Abu Bakar mengumandangkan adzan dengan (lafazh tersebut).[6]

Disunnahkan agar mu'adzin menggabungkan dua takbir dalam satu nafas.

Dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Jika mu'adzin mengatakan, ‘Allaahu Akbar, Allaahu Akbar.’ Maka hendaklah seorang di antara kalian mengatakan, ‘Allaahu Akbar, Allaahu Akbar.’ Kemudian jika mengatakan, ‘Asyhadu allaa ilaaha illallaah.’ Maka dia mengatakan, ‘Asyhadu allaa ilaaha illallaah.’ ..." [7] Di sini terdapat isyarat yang jelas bahwa muadzin menggabungkan setiap dua takbir dalam satu nafas. Dan pendengar juga menjawab seperti itu. [8]

Disunnahkannya at-Tarjiil (Pengulangan).
At-tarjiil adalah mengucapkan kembali dua kalimat syahadat dengan suara keras sebanyak dua kali, setelah pengucapan dua kalimat syahadat sebanyak dua kali dengan suara yang pelan. [9]

Dari Abu Mahdzurah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarinya adzan (dengan cara) ini, “Allaahu Akbar, Allaahu Akbar. Asyhadu allaa ilaaha illallaah, Asyhadu allaa ilaaha illallaah. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah.” Kemudian mengulang dan mengucapkan, “Asyhadu allaa ilaaha illallaah, Asyhadu allaa ilaaha illallaah. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah. Hayya 'alash Shalaah. dua kali. Hayya 'alal Falaah. dua kali. Allaahu Akbar, Allaahu Akbar. Laa ilaaha illallaah.” [10]

At-Tatswib (*) Pada Adzan Shubuh Pertama.
Dari Abu Mahdzurah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarinya adzan, di dalamnya terdapat lafazh, “Hayya 'alal falaah, hayya 'alal falaah. Ash-shalatu khairun minan nauum, Ash shalatu khairun minan nauum.” Pada (adzan) awal Shubuh. (Lalu dilanjutkan dengan) “Allaahu akbar, Allaahu akbar. Laa ilaaha illallaah.” [11]

Al-Amir ash-Shan'ani berkata dalam Subulus Salaam (I/120): Ibnu Ruslan berkata, “At-Tatswib hanya disyari'atkan pada adzan Shubuh pertama. Karena ia berfungsi membangunkan orang tidur. Adapun adzan kedua berfungsi memberitahukan masuknya waktu dan seruan untuk shalat."

Disunnahkan adzan pada awal waktu dan mendahulukan khusus untuk shalat Shubuh.
Dari Jabir bin Samurah, dia berkata, “Bilal adzan jika matahari telah tergelincir, dan dia tidak mengurangi (sedikit pun dari lafazh adzan). Dan dia tidak iqamat hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar. Jika beliau keluar, maka dia mengumandangkan iqamat ketika melihatnya." [12]

Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan.” [13]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan hikmah mendahulukan adzan Shubuh dari waktunya dengan sabdanya,

“Janganlah adzan Bilal menghalangi salah seorang dari kalian dari sahur. Karena sesungguhnya dia adzan -atau beliau bersabda: menyeru di malam hari agar orang yang shalat malam di antara kalian kembali (istirahat) dan juga untuk membangunkan orang yang tidur di antara kalian.” [14]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, ]
_______
Footnote
[1]. Fiqhus Sunnah (I/94).
[2]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/111 no. 631)], Shahiih Muslim (I/465 no. 674).
[3]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/89/610)], ini adalah lafazhnya, dan Shahiih Muslim (I/288 no. 382), dengan makna serupa.
[4]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 6645)], Shahiih Muslim (I/290 no. 387).
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 625)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/87 no. 609), dan Sunan an-Nasa-i (II/12).
[6]. Hasan shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 469)], Ahmad (al-Fat-hur Rabbaani) (III/14 no. 244), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/169 no. 495), Sunan at-Tirmidzi (I/122 no. 189), secara ringkas, dan Sunan Ibni Majah (I/232 no. 706).
[7]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 527)], Shahiih Muslim (I/289 no. 385), dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/228 no. 523).
[8]. Syarh Muslim karya an-Nawawi (III/79).
[9]. Ibid.
(*). Tatswib adalah mengucapkan "Ash-Shalaatu khairun minan naum" ed
[10]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 191)], Shahiih Muslim (I/287 no. 379).
[11]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 628)], Sunan an-Nasa-i (II/7).
[12]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 503)] Ahmad (al-Fat-hur Rabbaani) (III/35 no. 283) ini adalah lafazhnya, Shahiih Muslim (I/423 no. 606), dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/241 no. 533), dengan lafazh serupa. Dan makna "tidak mengurangi" adalah "Tidak meninggalkan lafazhnya sedikit pun." Demikianlah pendapat asy-Syaukani dalam Nailul Authaar (II/31).
[13]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/104 no. 622)], dan Shahiih Muslim (II/768 no. 1092 (38)).
[14]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/103 no. 621)], Shahiih Muslim (II/768 no. 1093), dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VI/472 no. 2330).

Apa Alasanku Untuk Tidak berayukur?

Bismillaahirrohmaanirrohiim.. ูˆَู…َุง ุจِูƒُู…ْ ู…ِู†ْ ู†ِุนْู…َุฉٍ ูَู…ِู†َ ุงู„ู„ู‡ِ ۖ ุซُู…َّ ุฅِุฐَุง ู…َุณَّูƒُู…ُ ุงู„ุถُّุฑُّ ูَุฅِู„َูŠْู‡ِ ุชَุฌْุฆَุฑُูˆْู†َ   “Dan seg...